| Foto: Dok. (Goesta) Orang Tua Penerima Manfaat PIP di SDN Songgom 1 Pertanyakan Dana Bantuan PIP 2022, dan Alasan Terbitnya Buku Simpel Pengganti |
SUARA CIANJUR | GEKBRONG - Pengelolaan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di satuan tingkat sekolah dasar di Kecamatan Gekbrong, tepatnya di SDN Songgom 1, menurut para orang tua penerima manfaat diwarnai kejanggalan.
Pasalnya para orang tua murid yang anaknya tercatat di aplikasi si pintar sebagai penerima manfaat PIP saat akan mencairkan dana bantuan PIP tahun anggaran 2024- 2025 harus membuat surat kehilangan di Kepolisian, sebagai syarat untuk membuat buku Simpanan Pelajar (Simpel) atau buku rekening PIP yang baru. Dengan alasan buku rekening lama hilang.
Selain itu para orang tua penerima manfaat PIP juga mempertanyakan dana bantuan PIP tahun anggaran 2022 yang menurut mereka hingga saat ini belum diterima.
Seperti yang disampaikan oleh orang tua penerima manfaat yang berinisial EN (Inisial -red), ia merasa heran karena di suruh pihak sekolah untuk membuat buku rekening PIP yang baru.
" Saat akan mencairkan dana bantuan PIP tahun anggaran 2024- 2025, saya merasa heran? tiba-tiba pihak sekolah menyuruh kami untuk membuat surat kehilangan buku rekening PIP, alasan nya untuk membuat buku rekening baru, karena yang lama dinyatakan hilang oleh pihak sekolah," keluhnya, Senin (13/4/2026).
" Padahal selama anak saya menjadi peserta didik di SDN Songgom 1, buku rekening PIP dipegang pihak sekolah, meskipun pada tahun 2021 saat pencairan langsung di BRI pernah memegang, tapi setelah itu buku rekening diminta kembali oleh pihak sekolah," bebernya.
Lebih lanjut EN menceritakan, bahwa anaknya yang berinisial AA tercatat di aplikasi sipintar dari tahun 2021, 2022, 2024, dan 2025 tercatat di aplikasi sipintar sebagai penerima manfaat PIP, tapi menurutnya bantuan PIP yang tahun anggaran 2022 hingga saat ini belum ia terima.
" Pada tahun 2021, saat itu anak saya duduk dibangku kelas 2, dan menerima dana bantuan PIP sebesar Rp. 225.000,- kemudian, yang kedua ditahun 2025 menerima kembali sebesar Rp. 900.000,- untuk pencairan tahun anggaran 2024- 2025, yang sebelumnya harus membuat dulu surat kehilangan dari Polsek, dengan alasan untuk membuat buku rekening PIP baru," paparnya.
" Yang kami heran dana bantuan PIP yang tahun 2021 dan 2022 tidak tercatat di buku rekening pengganti, dan yang lebih heran lagi dana bantuan yang tahun 2022 sampai saat ini belum juga kami terima," keluhnya.
Hal serupa dialami NG (Inisial -red) orang tua penerima manfaat PIP, ia merasa heran pihak sekolah menyuruhnya untuk membuat surat kehilangan di kepolisian, ia juga menjelaskan buku rekening PIP yang dinyatakan hilang setelah melakukan pencarian di tahun 2021 sebelumnya dipegang pihak sekolah.
" Hilangnya kan di sekolah, masa saya yang harus membuat surat kehilangan, meskipun sempat melakukan penolakan karena tidak merasa menghilangkan buku rekening PIP, tetap saja saya disarankan pihak sekolah untuk membuat surat kehilangan, sebagai persyaratan membuat buku rekening PIP pengganti," katanya.
" Terpaksa menuruti arahan sekolah untuk membuat surat kehilangan, karena pada saat itu akan ada pencairan dana bantuan tahun anggaran 2025," ungkapnya.
Sambung NG, buku rekening pengganti saat ini memang dipegang oleh saya selaku orang tua dari penerima manfaat, tapi dana bantuan PIP yang tahun anggaran 2021 dan 2022 tidak tercatat di buku rekening yang baru.
Terpisah, pihak SDN Songgom 1 di wakili Asep Parhan selaku Operator Sekolah terkait permasalahan yang dikeluhkan oleh para orang tua penerima manfaat, ia berkelit apa yang dikeluhkan orang tua penerima manfaat PIP menurutnya itu hal yang tidak mungkin.
" Kejanggalan yang dikeluhkan orang tua penerima manfaat PIP itu hal yang tidak mungkin, karena setiap proses pencairan diambil langsung oleh orang tua murid, pihak sekolah hanya memfasilitasi," bantahnya.
" Setiap akan ada pencairan, kami selalu melakukan pemberitahuan kepada orang tua penerima manfaat, kemudian pihak sekolah membantu mempersiapkan jadwal pencairannya, setelah itu pihak orang tua murid mencairkan masing-masing di BRI," jelasnya.
Apakah dimasa Pandemik Covid 19 pihak sekolah pernah melaksanakan pencairan secara kolektif? tanya awak media.
" Tentu saja sesuai ketentuan peraturan saat itu kan, namun tahunnya saya kurang tahu," jawabnya.
Disinggung awak media terkait arahan pihak sekolah yang menganjurkan para orang tua penerima manfaat PIP untuk membuat surat kehilangan buku rekening PIP di kepolisian, apakah anjuran tersebut pernah disampaikan pihak sekolah? tanya awak media.
" Ya, memang gitu seharusnya, kalau buku rekening PIP hilang, untuk pencairan selanjutnya harus membuat buku rekening pengganti, dan membuat surat kehilangan di kepolisian itu harus dilakukan oleh yang bersangkutan langsung," jawabnya.
Menurut pengakuan dari para orang tua penerima manfaat, buku rekening PIP pada saat dinyatakan hilang, posisinya sedang dipegang oleh pihak sekolah? kejar awak media kembali melontarkan pertanyaan.
" Memang benar, sekitar 50% buku rekening PIP sebagian disimpan sekolah, akan tetapi hal itu terjadi bukan pihak sekolah yang meminta, itu atas keinginan orang tua itu sendiri, dengan alasan takut hilang atau rusak, jadi pihak sekolah tidak pernah memerintahkan," kelitnya menepis pengakuan para orang tua penerima manfaat.
Goesta