Tertibkan APK Masa Kampanye: Panwaslu Sukaresmi Tindak Lanjuti Hasil Penertiban Satpol PP

suaracianjur.com
Februari 05, 2024 | 17:26 WIB Last Updated 2024-02-05T10:46:25Z
Foto: Dok. SC. Suasana press release di kantor Panwascam Sukaresmi

SUARA CIANJUR | SUKARESMI - Pengawasan Hasil Tahapan Kampanye dimulai dari tanggal (28/11/2023) sampai dengan (5/1/2024) hasil pengawasan di wilayah Kecamatan Sukaresmi sampai saat ini berjumlah 30 laporan hasil pengawasan, tersebar dari 11 Desa di Kecamatan Sukaresmi.

Metode kampanye yang digunakan untuk sementara ini adalah metode tatap muka berjumlah sekitar 23 dan pertemuan terbatas berjumlah sekitar 7. Senin, (5/2/2024).

Hal tersebut disampaikan Panwaslu Kecamatan Sukaresmi melalui Purnama, S.Pd. Kordiv PPPS di Jl. Raya Cipanas Marwati Kp. Awi RT.09/03 Desa Kawungluwuk Kecamatan Sukaresmi- Cianjur dalam sesi tanya jawab dengan awak media.

"Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Sukaresmi terhadap pengawasan penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilu, penertiban dilaksanakan Satpol PP Kecamatan Sukaresmi pada Rabu, (20/11/2023) pukul 10.00 sampai 15.10 WIB," ujar Purnama.

"Adapun proses penertiban APK dilakukan sepanjang jalan Marwati, penertiban APK Kampanye melanggar tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah Kabupaten Cianjur tentang Penyelenggaraan Keterlibatan Umum dan Ketentraman Masyarakat nomor 1 tahun 2019 jo nomor 3 tahun 2020 pasal 23 ayat 1 huruf b:menyatakan, Pemasangan atau Menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan alat sejenisnya di sepanjang jalan rambu-rambu lalu lintas,tiang penerangan, jalan pohon,bangunan fasilitas umum atau fasilitas sosial," urainya.

Ia juga menuturkan, dalam hal pengawasan pada penertiban APK melanggar,  penertiban nya dilakukan oleh satpol PP, ditemukan berjumlah 223 alat peraga kampanye pemilu yang ditetapkan sesuai dengan peraturan undang-undang.

"Selanjutnya, Berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Sukaresmi sejak (13/1) sampai (29/1/2024) terdapat 354 alat peraga kampanye yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

"Pelanggaran tersebut bertentangan dengan; 1. Ketentuan pasal 2 98 ayat 2 undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, menyatakan, Pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana kampanye Pemilu sebagai dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan pertimbangan etika,estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang. 2. Berdasarkan ketentuan pasal 36 ayat 5 PKPU nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum,menyatakan, "Pemasangan alat peraga kampanye oleh pelaksana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud ayat 1 dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika,estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang," jelas Purnama.

Lanjut Purnama; "Dan yang ke 3. Berdasarkan ketentuan peraturan daerah Kabupaten Cianjur tentang penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat nomor 1 tahun 2019 jo nomor 3 tahun 2020 pasal 23 ayat 1 huruf b, menyatakan,"Pemasangan dan atau menempelkan kain bendera, kain bergambar,spanduk atau sejenisnya di sepanjang jalan rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan,pohon, bangunan fasilitas umum dan atau fasilitas sosial," imbuhnya.

"Selanjutnya, Panwaslu Kecamatan Sukaresmi akan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut sebagai temuan dugaan pelanggaran administrasi pemilu," pungkasnya.

(Indrayama)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tertibkan APK Masa Kampanye: Panwaslu Sukaresmi Tindak Lanjuti Hasil Penertiban Satpol PP

Trending Now

Iklan