Deklarasi Penolakan Proyek Geothermal, Masyarakat Menilai Pemda Cianjur tidak laksanakan Transaksi Etis

suaracianjur.com
Maret 04, 2024 | 02:57 WIB Last Updated 2024-03-03T20:05:50Z
Foto: Dok. SC. Orator aksi penolakan geothermal nampak sedang berorasi

SUARA CIANJUR | PACET - Ratusan Masyarakat dan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Gunung Gede Pangrango berkumpul di Kampung Pasircina Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur.

Massa yang berkumpul meliputi dua kecamatan yaitu kecamatan Pacet dan Cipanas, yaitu masyarakat yang tinggal di desa-desa yang berada di bawah kaki gunung gede pangrango.

Diketahui sebelumnya pihak Perusahaan yang sudah di beri wewenang oleh kementerian untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi PSPE gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Minggu, (3/3/2024).

Meskipun pihak Perusahaan sudah melaksanakan sosialisasi tentang sumber energi terbarukan berasal dari panas bumi kepada masyarakat, tetap saja timbul pro kontra ditengah Masyarakat.

Seperti yang terjadi di Kp. Pasircina pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, ada konsentrasi massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Gunung gede Pangrango, Aktivis Lingkungan, dan Mahasiswa, mereka berkumpul mendeklarasikan penolakan proyek strategis Geothermal Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

"Penolakan geothermal ini atas dasar keresahan masyarakat, gara- gara isu geothermal ini ada adik Kaka jadi tidak saling sapa, nah ini yang membuat resahnya," ujar Hadi tokoh masyarakat kampung pasircina.
Foto: Dok. SC. Sejumlah kalangan soroti proyek geothermal

"Apa proyek geothermal ini kok Pemda Kabupaten tidak melakukan transaksi etis untuk melaksanakan proyek nasional ini, memang iya sudah dilakukan penunjukan oleh yang mengatasnamakan kementerian ESDM tapi itu kan baru langkah PSPE, dan sudah di cek kemana-mana belum ada amdalnya," sambung Hadi.

Ia juga mengatakan, masalah amdal itu ada 3 dulu ada 4 setelah muncul dan di syahkan UU omnibuslaw kriteria tentang LSM ikut serta dalam syarat amdal itu dihilangkan, tinggal 3 yaitu Pemda, masyarakat setempat dan masyarakat yang terdampak, seharusnya Pemda Kabupaten ini melaksanakan transaksi etis.

"Transaksi etis itu manfa'at untuk masyarakat apa, terus kepentingan nya apa, ekosistem disini terganggu apa tidak, Bupati ini kan dipilih oleh masyarakat, kok akhirnya tidak membela masyarakat, saya selalu kritisi pejabat-pejabat ini ketika dipilih masyarakat kembalilah pada sumpah anda, paling tidak takutlah pada Tuhan," ungkapnya.

Lanjut Hadi; "Ada beberapa contoh dengan masalah serupa, Bupatinya tidak berpihak, itu baru bagus benar-benar yang namanya Bupati pilihan rakyat, disini benar-benar aneh, kalau Bupati ini turunan asli Cianjur seharusnya menjadikan gunung gede ini sesuatu yang sakral," keluhnya.

Hal senada disampaikan Satria Tulus, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta sekaligus aktivis Lingkungan.

"Berbicara masalah dampak positif dan negatif ada beberapa PLTP di Negara ini yang berhasil, tapi di sesuaikan dengan wilayahnya, di TNGGP ini terkenal dengan komoditi sektor pertanian nya, salah satunya penyumbang ketahanan pangan sektor pertanian untuk wilayah DKI jakarta," ujar Tulus.

"Ketimbang melangsungkan proyek yang mengada-ngada, karena titik terpanas itu ada di Nusa tenggara, disana sempat juga ada PLTP yang gagal, namanya PLTP matoloko, sampai hari ini nihil energi, bahkan merusak lingkungan dan menggusur perumahan masyarakat adat," tambahnya.
Foto: Dok. SC. Nampak peserta aksi deklarasi penolakan geothermal berkumpul di satu titik lokasi

Ia mengatakan, kalau berhasil positif nya memang ada, tapi ada baiknya daerah agraris ini dimanfa'atkan, petani dan masyarakat di bina untuk sektor pertanian supaya kita bisa swasembada lagi dalam ketahanan pangan.

"Daerah yang akan dibuat PLTP ini kan terkenal dengan pertanian nya jadi kenapa harus membuat proyek yang mengada-ngada, seharusnya dorong saja peningkatan sektor pertanian nya," tegas tulus.

Lanjutnya; "Memang betul ini bagian dari Proyek Strategis Panas Bumi Pemerintah untuk masyarakat, tapi menurut amanat UUD pasal 33 ayat 3, Pemerintah hanya menguasai saja padahal ayat itu masih bersambung, segala kekayaan alam yang terkandung didalamnya di kuasai negara di pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, hukum itu di buat untuk mensejahterakan masyarakat," tandas Tulus.

"Jadi hari ini kalau masyarakat nya saja menolak jadi siapa yang akan di sejahterakan, kalau ada pemaksaan kami akan melakukan gugatan atas class action, kalau benar ada pemaksaan artinya Pemerintah berdiri dalam rangka melanggar UU nomor Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," urainya.

Ia juga mengatakan, Pemerintah memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi dan menghargai hak asasi manusia, karena mendapat kehidupan yang baik,layak, damai dan tentram itu bagian dari hak asasi manusia, kalau itu tidak dipenuhi artinya negara telah melanggar hak asasi manusia, kami selaku aktivis akan lawan.

Hal yang sama disampaikan tokoh pemuda setempat Yusup Taujerri yang akrab di sapa Kang Iyus.
Foto: Dok. SC. Kaum hawa tidak ketinggalan ikut dalam aksi deklarasi penolakan proyek geothermal

"Kami sangat mendukung sekali dengan adanya deklarasi menolak proyek geothermal ini, apapun alasan nya proyek ini menurut kami tidak ada manfa'at nya," ucap Iyus.

"Kami menolak proyek ini tanpa syarat," imbuhnya.

Kemudian sa'at ditanya tentang sudah adanya isu pembebasan lahan, Kang Iyus mengatakan.

"Menurut kami ini suatu tanda tanya besar, apakah benar atau tidak, atau jangan-jangan ini cuma cek ombak saja, bagaimana sikap masyarakat menyikapinya apakah ini benar ada pembayaran dari pihak pengembang atau dari para biong yang bermain untuk mengetahui sejauh mana reaksi masyarakat," jawab Iyus.

"Kami AMGP memiliki sikap ini harus kami dalami dan cek and ricek, kami tegaskan, sikap AMGP tetap konsisten menolak tanpa syarat, siapapun yang akan merusak kaki gunung gede pangrango akan kami tolak dengan tanpa syarat," tegasnya.

(Indrayama)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Deklarasi Penolakan Proyek Geothermal, Masyarakat Menilai Pemda Cianjur tidak laksanakan Transaksi Etis

Trending Now

Iklan