Tergiur Iming-Iming, 2 Siswi SMA Jadi Korban Kawin Kontrak

suaracianjur.com
April 16, 2024 | 17:41 WIB Last Updated 2024-04-16T10:45:44Z
Foto: Dok. SC. Photo ilustrasi kawin kontrak 

SUARA CIANJUR | CIANJUR - Dua orang gadis belia asal Cianjur Jawa Barat diduga dijual oleh mucikari ke pria hidung belang asal Timur Tengah.

Kedua gadis tersebut diduga masih berstatus pelajar disalah satu bangku sekolah menengah atas di Kabupaten Cianjur. Selasa, (16/4/2024).

Mereka dijual dengan perjanjian kontrak yang dilakukan oleh dua mucikari, yakni RN (21) dan LR (54) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh polisi Cianjur.

Dikutip dari Sisi Jabar, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan dari hasil keterangan setelah melakukan pemeriksaan, RN dan LR mengakui para korban mayoritas ditawarkan kepada pria hidung belang asal Timur Tengah.

Kedua mucikari menawarkan gadis Cianjur dengan modus kawin kontrak ke pria asing dari berbagai negara termasuk pria hidung belang asal Timteng.

Para korban tergiur dengan iming-iming uang jutaan rupiah. Kini RN dan LR berakhir setelah polisi berhasil menciduk keduanya.

" Dalam satu kali transaksi praktek kawin kontrak yang termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu, RN dan LR untung belasan hingga puluhan juta rupiah. Saat ini, para korban baru terungkap sebanyak 6 orang, namun diperkirakan lebih banyak mengingat kedua pelaku telah menjalankan praktek ilegal tersebut sejak tahun 2019," kata AKP Tono Listianto kepada media.

Aksi kawin kontrak sendiri kerapkali terjadi di wilayah kabupaten Cianjur dan Cisarua Bogor. Rata-rata kedua daerah tersebut termasuk surganya para hidung belang asal Timteng. Tak heran jika dua kecamatan di dua kabupaten di provinsi Jawa Barat ini banyak terdapat warga negara asing asal Timur Tengah.

Sementara itu menurut Bupati Cianjur Herman Suherman mengaku meski Perda terkait larangan kawin kontrak diwilayahnya sudah diberlakukan, dengan munculnya kembali kasus ini, pemerintah daerah Cianjur merasa kecolongan.

"Terima kasih ke pihak kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Tentunya saya turut prihatin dengan praktik kawin kontak masih terjadi padahal sudah gencar sosialisasi," katanya Selasa (16/4/2024).

Menurut dia, padahal Pemerintah Kabupaten Cianjur selama ini sudah berupaya untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 38 tahun 2021.

Larangan kawin kontrak sudah di sosialisasikan sejak tahun 2021 lalu. Namun sangsi yang tegas tidak ada hanya bersifat sangsi sosial saja.

Daerah Cianjur yang terkenal dengan kawin kontrak adalah di Kecamatan Cipanas dan Pacet, sementara untuk kawin kontrak diwilayah Bogor terletak di Warung Kaleng, Cisarua Puncak.

Dari dua wilayah tersebut diatas tadi, wilayah Warung Kaleng Cisarua lah bermula munculnya kawin kontrak ini, kemudian merambah ke Sementara untuk wilayah Cipanas dan Pacet baru beberapa tahun saja.

(Ark)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tergiur Iming-Iming, 2 Siswi SMA Jadi Korban Kawin Kontrak

Trending Now

Iklan