Kisruh Perceraian Guru PPPK di Cikalongkulon, Tergugat Tidak Pernah Terima Surat Panggilan Sidang, Petugas Kantor Pos Cikalongkulon: Semua surat sudah diambil Amil Muhidin

suaracianjur.com
Mei 18, 2026 | 20:01 WIB Last Updated 2026-05-18T13:04:34Z
Foto: Dok. (Net) Gambar ilustrasi perceraian Guru PPPK (Gambar istimewa)

SUARA CIANJUR | CIANJUR - Menindaklanjuti kasus dugaan un- prosedural sidang perceraian Guru PPPK SDN Padamulya- Cikalongkulon yang berujung pada terbitnya akta cerai Nomor 2517/AC/2025/PA.Cjr. Iko Bambang Sukmara, S.H., selaku Kuasa Hukum tergugat/termohon pada Senin, 18 Mei 2026 kembali angkat suara.

" Pihak tergugat tidak pernah menerima panggilan sidang secara langsung maupun sah," terang Iko, Senin (18/5/2026).

" Ada dugaan bahwa surat panggilan tidak dikirim atau tidak sampai ke alamat domisili yang sebenarnya," jelasnya.

Selain itu Iko juga menyebutkan adanya Indikasi keterlibatan oknum "Amil" yang diduga membawa atau mengarahkan surat panggilan dari kantor pos ke alamat yang bukan merupakan alamat aktual tergugat.

" Diduga oknum Amil membawa atau mengarahkan surat panggilan dari kantor pos ke alamat yang bukan merupakan alamat aktual tergugat," katanya.

Lebih lanjut Iko menilai kondisi tersebut berpotensi mengarah pada cacatnya prosedur.

" Salah satunya cacat dalam proses pemanggilan pihak," terangnya.

" Putusan pengadilan harus lahir dari proses yang jujur dan sah," tandasnya.

Iko menambahkan: " Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku".

Sebelumnya, Ardiansyah Maulana selaku Pegawai Kantor Pos Cikalongkulon yang bertugas mengirimkan surat panggilan dari Pengadilan Agama Cianjur ke alamat termohon menyebutkan seluruh surat panggilan sudah diambil oleh Amil Muhidin.

" Surat mah sadayana oge tos dicandak ku pak amil Muhidin kadieu ka kantor POS," ujar Ardiansyah. Jumat (8/5/2026).

" Amil Muhidin mengontak saya, ia bertanya ada surat ngak untuk Tika Sumyati binti Ayub, kalau ada serahkan kepada saya," ungkapnya.

Terpisah, Muhidin selaku Amil Desa Mekarjaya saat di konfirmasi ulang terkait pengakuan Ardiansyah mengaku lupa, dengan alasan peristiwanya sudah lama berlalu.

" Saya mah lupa deui, da geus lila atuh, saya mah heran kok karak ayeuna di riweuhkeun, mun arek mah harita atuh," kelit Muhidin, Jumat (8/5/2026).

" Pokona mah masalah ieu ayeuna mah saya mah tidak bisa memberikan jawaban apapun silahkan hubungi atasan saya pak Pengacara TP (Inisial -red)," ketusnya sambil menyarankan awak media menghubungi pengacara atasannya.

Lanjut Muhidin: " Saya mah heran ka Tika kunaon ayeuna mempermasalahkan terus perceraianna, kuduna mah nganuhunkeun teu miluan mayar surat cerai na beres tinggal ngambil di pengadilan, naon sih nu dirugikeunna?".

Sesuai arahan dan petunjuk dari Amil Muhidin, yang sebelumnya menyarankan agar menghubungi atasannya, yaitu; Pengacara Topan, sesuai instruksi tersebut awak media pun menghubungi Pengacara Topan melalui sambungan aplikasi perpesanan WhatsApp.

" Kieu, saya berdasarkan berkas nu di kasih mereun saya mah ti pak amil, matak ke lamun misalkan ku saya dikelin kan berkasna aya, aya berkasna, kan saya mah berdasarkan berkas meureun, da jeung pak amil saya mah kurang kenal, teu kenal-kenal acan kan kitu, saya mah orang-orang tersebut mengajukan, kan saya mah berdasarkan berkas," terang Topan, Senin, (18/5/2026).

Jadi pak Topan mah berdasarkan berkas ti pak Amil kitu nya? tanya awak media.

" Heeuh ari saya mah kitu, matak sok ke ka kantor saya," pungkasnya.

Jauh- jauh hari sebelumnya dihubungi awak media, Sobandi Guru PPPK SDN Padamulya selaku pihak Pemohon, berkelit bahwa terbitnya akta cerai dari Pengadilan Agama Cianjur yang menimbulkan ke- kisruhan akibat dari ke- awamannya.

" Terus terang dikarenakan saya awam tidak tahu harus bagaimana memproses perceraian saya, saya meminta bantuan pak amil Muhidin," jelas Sobandi, Rabu (6/5/2026).

" Saya hanya mempersiapkan persyaratan yang ada di abdi kitu KK KTP kitu, kemudian memasrahkannya kepada pak amil kitu, adapun surat-surat yang lainnya abdi teu terang kitu," katanya.

Lanjut Sobandi: " Ari perkawis panggilan mah kamari oge atos dikonfirmasi abdi henteu terang, kan biasana mah nu kitu lewat kantor pos, abdi teu terang anu dikeluarkan ku pengadilan mah," kelitnya.

Goesta
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kisruh Perceraian Guru PPPK di Cikalongkulon, Tergugat Tidak Pernah Terima Surat Panggilan Sidang, Petugas Kantor Pos Cikalongkulon: Semua surat sudah diambil Amil Muhidin

Trending Now

Iklan