Bogor: Polisi Bongkar Tempat Judi Online yang Dikelola Satu Keluarga

suaracianjur.com
Juni 06, 2024 | 23:57 WIB Last Updated 2024-06-06T17:06:51Z
Foto: Dok. detikNews (photo istimewa)

SUARA CIANJUR | CIBINONG - Polda Metro Jaya membongkar markas judi online (judol) di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Judi online tersebut ternyata dikelola oleh satu keluarga.

"Terkait 5 orang pengelola yang mana usianya ini bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga dari bapak ibu dan anak," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Dikutip dari laman detiknews.com Wira mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber. Saat itu ditemukan aplikasi permainan yang terindikasi sebagai judi online dengan nama Royal Domino.

"Di dalam aplikasi Royal Domino terdapat permainan judi, antara lain domino, duofu, duocai, slot, kartu, memancing dan aplikasi permainan lainnya yang dapat dimainkan dengan menggunakan chip sebagai alat untuk taruhannya," ujarnya.

Wira menjelaskan judi online bisa dimainkan jika para pemain sudah membeli chip. Para pengelola, menjual satu miliar chip dengan harga Rp 65 ribu. Pemain bisa mentransfer uang pembelian chip melalui rekening atau akun e-wallet yang sudah tersedia.

"Setelah itu pemain melakukan pembayaran, admin akan mengirimkan chip tersebut kepada akun pemain, dan dapat digunakan chip tersebut untuk mengakses ataupun memasang taruhan di aplikasi yang sudah tersedia di aplikasi Royal Domino," tuturnya.

Wira menambahkan cara menukar uang kemenangan tersebut pun berbentuk chip. Setiap satu miliar chip yang dimiliki pemain, dihargai Rp 60 ribu untuk ditukarkan menjadi uang rupiah.

"Apabila pemain tersebut memiliki 1 miliar chip akan dihargai dengan uang sebesar Rp 60 ribu. Jadi di sini terdapat selisih keuntungan yang diperoleh oleh para pengelola ini adalah sebesar Rp 5.000," jelasnya.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian sudah mengamankan lima orang sebagai pemilik sekaligus usaha judi online tersebut. Mereka merupakan satu keluarga dengan inisial EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44).

"Adapun pengelola ini memiliki tanggung jawa yaitu menyediakan kantor ataupun tempat menyiapkan peralatan menyiapkan sarana dan prasarana merekrut dan melakukan pelatihan serta memberikan gaji terhadap para admin," kata Wira.

Selain itu, polisi turut mengamankan 18 orang lainnya yang berperan sebagai admin judi online. Mereka mendapatkan bayaran Rp 2-6 juta sebagai admin.

"Selanjutnya masih terdapat 18 orang tersangka yang diduga sebagai admin yang mana para tersangka ini memiliki tugas yaitu untuk melakukan promosi melalui aplikasi WhatsApp, kemudian melayani pembelian ataupun penjualan chip dan melakukan pembukuan," jelasnya.

Pihak kepolisian turut mengamankan beberapa barang bukti. Yakni uang tunai Rp 2,5 miliar, 45 unit handphone berbagai merek, 10 buku tabungan untuk menampung hasil penjualan chip, 3 unit komputer, hingga dua unit mobil.

Saat ini para tersangka tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bogor: Polisi Bongkar Tempat Judi Online yang Dikelola Satu Keluarga

Trending Now

Iklan