SUARA CIANJUR | CIANJUR - Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak Pemohon dan Termohon atas terbitnya akta cerai Nomor 2517/AC/2025/PA.Cjr. Teguh Eko Sulistiyanto, S.STP., M.AP. Kabid Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur (PEKA) di lingkungan BKPSDM Kabupaten Cianjur, melalui sambungan aplikasi perpesanan WhatsApp kepada awak media menjelaskan:
" Hasil konfirmasi kepada ybs, perihal keluarnya akta cerai dari pengadilan agama serta diduga tanpa izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian kemungkinan dikarenakan Data Kependudukan ybs bukan ASN serta ada pihak yang membantu dalam proses perceraian di pengadilan agama secara langsung," tulisnya, Rabu (20/5/2026).
Sambung Eko.Kemudian apabila terdapat dugaan adanya pelanggaran disiplin maka berdasarkan Pasal 27 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin nahwa “atasan langsung wajib memeriksa ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin sebelum asn dijatuhi hukuman disiplin”.
" Kemudian pada pasal 28 ayat (1) apabila "atasan langsung yang tidak melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap asn yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin”. Ungkapnya.
Menanggapi statement Kabid PEKA BKPSDM. Terkait terbitnya akta cerai Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Iko Bambang Sukmara, S.H., selaku Kuasa Hukum Termohon, ia angkat suara:
" Sehubungan dengan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) melalui komunikasi WhatsApp terkait terbitnya akta cerai di Pengadilan Agama, kami selaku kuasa hukum memandang bahwa terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur dalam proses perceraian yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)," terang Iko, Rabu (20/5/2026).
" Dalam penjelasan Kabid disebutkan bahwa proses perceraian dimungkinkan terjadi karena data kependudukan yang bersangkutan tidak tercatat sebagai ASN, serta adanya pihak yang membantu secara langsung di Pengadilan Agama. Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitas data yang digunakan serta kemungkinan adanya pihak-pihak yang memfasilitasi dilampauinya prosedur administratif yang wajib," bebernya.
Lebih lanjut Iko menegaskan bahwa status sebagai ASN tidak ditentukan oleh data kependudukan semata, melainkan oleh keputusan pengangkatan resmi sebagai pegawai negeri.
" Dengan demikian, kewajiban untuk memperoleh izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebelum melaksanakan perceraian tetap melekat dan tidak dapat dihindari dengan alasan administratif apa pun," tandasnya.
" Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap dugaan pelanggaran disiplin wajib ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh atasan langsung. Kegagalan untuk melakukan pemeriksaan tidak hanya mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga berpotensi merupakan pelanggaran disiplin itu sendiri," jelasnya.
Selanjutnya Iko menyampaikan penilaiannya:
Kami menilai bahwa terdapat indikasi yang perlu didalami lebih lanjut, antara lain:
- Kemungkinan penggunaan data yang tidak sesuai dengan status sebenarnya;
- Adanya peran pihak tertentu yang memfasilitasi proses sehingga kewajiban administratif tidak dijalankan;
- Potensi pembiaran oleh pihak yang seharusnya melakukan pengawasan.
Oleh karena itu, kami secara tegas mendesak:
1. Dilakukannya pemeriksaan resmi dan menyeluruh oleh atasan langsung terhadap ASN yang bersangkutan;
2. Keterlibatan aparat pengawasan internal pemerintah (Inspektorat) untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran prosedur;
3. Transparansi hasil pemeriksaan kepada publik guna menjaga kepercayaan terhadap institusi.
" Kami juga membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lanjutan apabila ditemukan fakta adanya pelanggaran yang lebih serius dalam proses tersebut," ucapnya.
" Sebagai bagian dari kontrol publik, kami mengingatkan bahwa setiap bentuk pembiaran terhadap dugaan pelanggaran disiplin ASN merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum dan integritas birokrasi," tegas Iko.
Terakhir Iko mengimbau seluruh pihak untuk tetap saling menghormati atas praduga tidak bersalah.
" Kami mengimbau seluruh pihak untuk tetap menghormati asas praduga tidak bersalah, namun pada saat yang sama tidak menutup mata terhadap fakta-fakta yang berkembang," pungkasnya.
Goesta