Dugaan Sulap Data, Kuasa Hukum Minta BKPSDM Bertindak Tegas Terhadap Oknum Guru PPPK di Cikalongkulon

suaracianjur.com
Mei 19, 2026 | 21:59 WIB Last Updated 2026-05-19T15:03:48Z
Foto: Dok. (Goesta) Dugaan Sulap Data, Kuasa Hukum Minta BKPSDM Bertindak Tegas Terhadap Oknum Guru PPPK di Cikalongkulon (Gambar ilustrasi)

SUARA CIANJUR | CIANJUR - Berdasarkan dokumen dan keterangan resmi, Iko Bambang Sukmara, S.H., kuasa hukum mantan Istri Guru PPPK SDN Padamulya- Cikalongkulon menemukan perbedaan data, antara data riil yang dikeluarkan Disduk dengan yang tercatat di amar putusan Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur.

" Kedua pihak, Pemohon dan Termohon dicantumkan memiliki alamat yang sama. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian riwayat hidup dan pekerjaan," terang Iko, Selasa (19/5/2026). 

" Pihak pemohon yang bernama Sobandi, tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) berprofesi Guru, lulusan Diploma IV/Strata I, sedangkan yang tercantum dalam putusan pengadilan agama mengacu pada domisili elektronik email, Sobandi tercatat sebagai lulusan SD dan berprofesi sebagai karyawan swasta," bebernya.

Selain itu Iko juga menemukan indikasi keterangan saksi dalam persidangan yang patut diduga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

" Yang menyebabkan klien saya sakit hati, yaitu isi putusannya, disitu tertulis klien/termohon selalu menentang perkataan saat di nasehati, dan uang belanja selalu kurang terus, padahal penyebab sebenarnya, adalah hadirnya pihak ketiga dalam rumah tangga mereka, makanya termohon tidak pernah menerima surat panggilan persidangan, kami menduga ada unsur kesengajaan agar termohon tidak hadir dalam persidangan, supaya tidak ada bantahan darinya," papar Iko.

" Kami menduga dalam proses perceraian klien kami terindikasi adanya pengkondisian, sebelum kami datang ke kantor BKPSDM sambil membawa fakta dan data, kami meminta BKPSDM untuk bersikap tegas terhadap pemohon," tandasnya.

Lebih lanjut Iko menegaskan, bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian serta pengembangan sumber daya manusia aparatur.

" Salah satu wewenangnya yaitu: melakukan penilaian kinerja dan disiplin, memfasilitasi evaluasi kinerja pegawai daerah dan memastikan penegakan aturan serta disiplin ASN berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta mengelola basis data dan sistem informasi administrasi kepegawaian daerah, termasuk riwayat hidup dan kinerja pegawai," ungkapnya.

Dikonfirmasi awak media melalui sambungan aplikasi perpesanan WhatsApp. Teguh Eko Sulistiyanto, S.STP., M.AP., selaku Kabid Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur BKPSDM Kabupaten Cianjur, menjelaskan.

" Kita sudah melalukan pemanggilan, ybs didampingi istri dan kordik.  Dari keterangan Ybs menyampaikan sudah rujuk kembali dan istrinya akan mencabut laporan ke pengadilan," terangnya, Selasa (19/5/2026).

Saat dimintai tanggapan terkait langkah BKPSDM selanjutnya, mengingat peristiwa cerai yang dianggap Kuasa Hukum tidak mengikuti prosedural yang ada, sayang, Kabid belum memberikan jawaban.

Goesta
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Sulap Data, Kuasa Hukum Minta BKPSDM Bertindak Tegas Terhadap Oknum Guru PPPK di Cikalongkulon

Trending Now

Iklan