Bahas Kedaulatan Tanah di Kabupaten Bogor, Direktur Agraria Institute Soroti Tanah Guntai di Cikalongkulon

suaracianjur.com
Mei 11, 2025 | 14:40 WIB Last Updated 2025-05-11T07:47:25Z
Foto: Dok. (Arkam/SC) Direktur Agraria Institute yang menangani kasus permasalahan Pertanahan.

SUARA CIANJUR | BOGOR - Mengusung tema "Tanah Sumber Kehidupan dan Kedaulatan" FWBS, AMBS dan HPPMI menggelar kegiatan diskusi pertanahan dan tata ruang di Saung 45 Kp. Acara ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman publik tentang pengelolaan lahan berkelanjutan. Minggu (11/5/2025).

Dialog yang digelar di Kp. Cipelang Desa Cipelang Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor dihadiri perwakilan pemerintah daerah, akademisi, aktivis lingkungan, dan masyarakat. Diskusi berfokus pada tantangan pengelolaan tanah serta peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang.  

Direktur Agraria Institute, Dede Firman Karim, di undang Moderator untuk menjadi narasumber utama, sekaligus menjawab pertanyaan- pertanyaan krusial seputar permasalahan pertanahan dan tata ruang dari peserta diskusi.

Diwawancarai awak media suara cianjur selepas acara dialog pertanahan dan tata ruang, Direktur Agraria Institute Dede Firman Karim menekankan pentingnya keterkaitan secara yuridis antara subjek dan objek di dalam mengurai permasalahan pertanahan.

Keterkaitan antara objek dan subjek bidang tanah dapat dilihat sebagai berikut:

Objek (Tanah) dan Subjek (Pemilik/Pengguna).

1. Kepemilikan: Subjek (pemilik) memiliki hak atas objek (tanah) yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik atau dokumen lain yang sah.

2. Penguasaan: Subjek (pengguna) dapat menguasai objek (tanah) berdasarkan perjanjian sewa, kontrak, atau hak lain yang sah.

3. Hak dan Kewajiban: Subjek memiliki hak dan kewajiban atas objek, seperti membayar pajak, memelihara tanah, dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Dalam praktiknya, keterkaitan antara objek dan subjek bidang tanah harus jelas dan sah menurut hukum untuk menghindari sengketa dan memastikan kepastian hukum. 

Contohnya:

-  Sertifikat hak milik sebagai bukti kepemilikan tanah (objek) oleh subjek (pemilik).

-  Perjanjian sewa sebagai bukti penguasaan tanah (objek) oleh subjek (penyewa).

" Dengan demikian, keterkaitan antara objek dan subjek bidang tanah sangat penting dalam menentukan hak dan kewajiban para pihak yang terkait," urainya kepada awak media suara cianjur.

Lebih lanjut Firman menjelaskan. Dalam dunia pertanahan, legalitas objek dan subjek memiliki arti sebagai berikut:

Objek:

1. Objek Tanah: Objek pertanahan yang berupa tanah, termasuk hak-hak yang terkait dengan tanah tersebut, seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, dan lain-lain.

2 Legalitas objek: Mengacu pada status hukum tanah, seperti sertifikat hak milik, sertifikat hak guna bangunan, atau dokumen lain yang membuktikan kepemilikan atau hak atas tanah.

Subjek:

1. Orang atau badan hukum: Subjek pertanahan yang dapat memiliki atau menguasai hak atas tanah, seperti warga negara Indonesia, perusahaan, atau badan hukum lainnya.

2. Legalitas subjek: Mengacu pada status hukum subjek, seperti identitas, kewarganegaraan, atau status badan hukum yang membuktikan kemampuan subjek untuk memiliki atau menguasai hak atas tanah.

" Dalam praktiknya, legalitas objek dan subjek sangat penting untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari sengketa pertanahan. Sertifikat tanah dan dokumen lain yang terkait dengan objek dan subjek pertanahan harus jelas dan sah menurut hukum," terangnya.

Disinggung awak media terkait kasus pertanahan di Cikalongkulon, khususnya di Desa Majalaya dan Mekarjaya, di situ banyak tanah guntai yang di kuasai orang luar kecamatan, bahkan provinsi?.

" Saya juga pernah ke lokasi, dan mengobrol langsung dengan para petani yang menggarap lahan guntai, bahkan mereka mengeluh tanpa sepengetahuannya tanah guntai yang di garapnya sudah berpindah tangan, bahkan sudah sudah di sertipikatkan," bebernya.

" Nanti kami, tim Agraria Institute akan terjun kembali ke 2 desa tersebut," pungkasnya.

(Arkam)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bahas Kedaulatan Tanah di Kabupaten Bogor, Direktur Agraria Institute Soroti Tanah Guntai di Cikalongkulon

Trending Now

Iklan