Diduga Belum Kantongi Izin dari BKAD, Kepala SDN Cipinang Hibahkan Material Bangunan Sekolah

suaracianjur.com
Mei 20, 2025 | 09:35 WIB Last Updated 2025-05-20T02:43:45Z
Foto: Dok. (Goesta/SC) Nampak dalam photo bangunan salah satu kelas di SDN Cipinang atapnya sudah di bongkar.

SUARA CIANJUR | CIKALONGKULON - Permohonan hibah aset yang tidak terpakai oleh SDN Cipinang untuk di manfaatkan oleh Kelompok Belajar (Kober) Teratai menuai reaksi dari masyarakat Desa Mekarsari Kecamatan Cikalongkulon, warga menilai proses hibah tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, mengingat barang yang di hibahkan merupakan aset pemerintah daerah, dan proses hibah harus di ketahui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur. Selasa (20/5/2025).

Proses hibah genting SDN Cipinang sebanyak 4153 buah, sudah dilaksanakan, di awali dengan terbitnya surat permohonan hibah dari Kober Teratai di tujukan kepada Kepala Sekolah SDN Cipinang, tertanggal 15 April 2025, dan terbitnya berita acara serah terima barang, tertanggal 22 April 2025. Lengkap dengan photo penyerahan genting secara simbolis.

Proses hibah tersebut mendapat protes dari warga desa mekarsari, bahkan salah satu warga mengunggah proses penurunan genting di media sosial. dalam video yang berdurasi 30 detik tersebut di narasikan adanya dugaan penjualan genting SDN Cipinang yang merupakan aset negara.

Eundah Mantan Ketua RW setempat yang mengunggah permasalahan genting SDN Cipinang mengatakan.

" Pada tanggal 20 April 2025 saya beserta Poldes Mekarsari dan Babinmas menemui Kepala Sekolah SDN Cipinang dikantornya mempertanyakan pembongkaran atap bangunan sekolah. Kepala Sekolah pada waktu itu memberikan jawaban bahwa kegiatan pembongkaran tersebut materialnya akan dijual dan apabila nanti sudah terjual hasilnya akan disetorkan ke aset daerah," tutur Eundah mantan Ketua RW. Senin (19/5/2025).

" Namun pada hari Senin, 19 Mei 2025 saya mendapati informasi yang berbeda dari sumber yang sama, bahwa genting tersebut di hibahkan ke Kober Teratai sebanyak kurang lebih 4000 buah. Ini tentunya sangat berbeda dengan pengakuan sebelumnya yang mengatakan akan di jual," imbuhnya.
Foto: Dok. (Goesta/SC) Surat permohonan hibah dari Kelompok Belajar Teratai di tujukan kepada Kepala Sekolah SDN Cipinang.

Penjelasan Eundah di bantah oleh Muhamad Kasim selaku Kepala Sekolah SDN Cipinang, menurutnya genting yang di hibahkan bukan aset SDN Cipinang, melainkan aset SMP seatap yang terbengkalai.

" Maklum aya nu iseng disangkana bangunan SDN Cipinang padahal bangunan SMP Seatap yang terbengkalai, kitu," kata Kasim di hubungi awak media melalui WhatsApp. Senin (19/5/2025).

Penjelasan Kepala Sekolah SDN Cipinang di hamini Kepala Kober Teratai, Ricie Masita, ia membenarkan bahwa dirinyalah penerima Hibah genting dari SDN Cipinang yang rencananya akan dipergunakan untuk bangunan PAUD.

" Hibah genting dari Kepala SDN Cipinang nantinya akan di terapkan pada bangunan gedung Paud, tapi pembangunan gedung paud dananya belum terkumpul, namun kalau ada yang menghibahkan genting, ya kami terima," jelasnya. Senin (19/5/2025).

Bahkan Ricie mengakui sebagian genting yang di hibahkan Kepala SDN Cipinang, sebagian sudah ia jual kembali untuk biaya bayar tukang yang menurunkan genting.

" Itu kan ada yang mau beli gentingnya, tapi kan uangnya untuk biaya pembongkaran. Kan saya nyuruh orang untuk bongkar gentingnya," akunya kepada awak media

Tambah Ricie, kami menjual sebanyak 2000 genting dengan harga lima ratus rupiah/genting kepada warga. 

" 500 rupiah sebanyak 2000 biji ke warga di sana," ungkap Ricie Kepala Kober Teratai.

Sementara itu Wasbin Dinas Pendidikan Cianjur H. Enjang yang saat itu datang ke lokasi membantah adanya aset pemerintah daerah yang di perjual belikan

" Yang pertama SDN Cipinang tidak memiliki aset, itu aset SMP satu atap, namun ada di lingkungan SD Cipinang, selain itu atapnya sudah mulai mau roboh, kami khawatir anak-anak tertimbun di sana yang pada akhirnya kami laporan kepada aset, ini mau di gimanakan dan akhirnya oleh aset dibuatlah penghapusan aset, dan sisa-sisa genting yang masih bisa dipakai itu dihibahkan kepada Yayasan, sebelum ada vidio yang beredar di facebook, dan prosedurnya sudah selesai," jelas Wasbin. Senin (19/5/2025).
Foto: Dok. (Goesta/SC) Berita acara penyerahan hibah genting SDN Cipinang, di tandatangani kedua belah pihak.

Wasbin juga mengatakan bahwa dengan adanya vidio tersebut, pihaknya telah melakukan musyawarah kekeluargaan bersama pengunggah Vidio yang disaksikan oleh aparatur setempat dan telah memaafkan pengunggah Vidio tersebut.

" Insya Allah kami akan tetap legowo memaafkan apa yang telah dilakukan masyarakat, hanya pesan saja kedepan apabila ada sesuatu yang janggal terhadap sekolah, seyogyanya konfirmasi dulu kepada sekolah," tandasnya.

Hasil penelusuran awak media suara cianjur berdasarkan informasi dari tokoh masyarakat yang mengetahui asal usul lahan  tempat berdirinya SDN Cipinang, berkesesuaian dengan data yang tertera di Dapodik bahwa lahan tersebut dari dulu memang di peruntukan untuk sekolah dasar.

Sebelumnya awak media menghubungi Arifin, Kabid SD Disdikpora Kabupaten Cianjur, dalam sesi wawancara, ia tidak berani menyimpulkan dulu terkait isu hibah material bangunan SDN Cipinang sebelum mendapat informasi valid dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

" Terkait bangunan sekolah SDN Cipinang yang dibongkar merupakan bangunan yang digunakan oleh SMP Satu Atap saya akan berkoordinasi dulu dengan Bidang SMP, adapun terkait material yang dibongkar nunggu dulu proses aset, di aset daerah, nanti berdasarkan hasil keputusan pihak aset apakah dijual atau bagaimana berdasarkan nilai taksir, uang hasil penjualannya disetorkan ke kas daerah." Pungkas Arifin. Senin (19/5/2025).

Dilapangan hari ini ditemukan bahwa sebagian aset bangunan sekolah berupa genting sudah dihibahkan oleh Kepala Sekolah SDN Cipinang kepada Kober Teratai, dengan bukti lampiran surat permohonan hibah, dan surat berita acara serah terima hibah yang ditandatangani Kepsek SDN Cipinang dengan Kober Teratai, apakah menurut peraturan seorang Kepala Sekolah SD diberikan kewenangan untuk menghibahkan sebagian atau seluruhnya aset bangunan milik Pemerintah Daerah?, tanya awak media kepada Kabid SD.

" Oh seharusnya itu menunggu dulu hasil proses Aset Daerah pak, kan tadi saya sudah jelaskan bahwa ini sedang berproses di Aset Daerah tunggu hasilnya," jawab Kabid SD, Senin (19/5/2025).

Tapi proses hibah sudah dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN Cipinang, padahal belum ada keputusan dari pihak aset, tanya awak media.

" Ya itu salah kang, besok saya panggil pihak Kepala Sekolah, Pak Kasie. Tolong besok KS Cipinang segera dipanggil," tegas Kabid SD.

Proses penghibahan aset sekolah dasar diperlukan izin dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) atau lembaga yang setara di daerah setempat.

Penghibahan aset sekolah dasar harus mengikuti prosedur yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. 

BKAD memiliki peran penting dalam mengelola aset daerah, termasuk aset sekolah, sehingga izin dari BKAD diperlukan untuk memastikan bahwa penghibahan aset dilakukan secara sah dan transparan.

Dalam proses penghibahan aset, sekolah dasar harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

1. Mengajukan permohonan penghibahan: Sekolah dasar harus mengajukan permohonan penghibahan aset kepada BKAD atau lembaga yang berwenang.

2. Melampirkan dokumen yang diperlukan: Sekolah dasar harus melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti bukti kepemilikan aset, nilai aset, dan tujuan penghibahan.

3. Mendapatkan izin dari BKAD: Setelah memenuhi persyaratan, BKAD akan mempertimbangkan permohonan penghibahan dan memberikan izin jika permohonan tersebut memenuhi syarat.

Dengan demikian, izin dari BKAD merupakan salah satu langkah penting dalam proses penghibahan aset sekolah dasar.

Goesta 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Belum Kantongi Izin dari BKAD, Kepala SDN Cipinang Hibahkan Material Bangunan Sekolah

Trending Now

Iklan