Polres Cianjur Ungkap Pembunuhan Sadis, Nenek dan Cucunya di Mutilasi

suaracianjur.com
Mei 19, 2025 | 19:19 WIB Last Updated 2025-05-19T12:22:57Z
Foto: Dok. (Indra/SC) Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, saat menggelar jumpa pers di Polres Cianjur.

SUARA CIANJUR | CIANJUR  - Sebuah kasus pembunuhan yang menggemparkan Cianjur berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Cianjur. Peristiwa keji ini menimpa seorang ibu, Lilis (51), dan cucunya yang masih balita, Siti Nurhayati (3), di Kampung Cikadongdong, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi. Ironisnya, pelaku pembunuhan sadis ini adalah suami dan anak kandung korban sendiri, yaitu C (60) dan YR (31).

Kejadian bermula pada 21 April 2025, di kediaman keluarga tersebut. YR dan C tega menghabisi nyawa Lilis dan Siti Nurhayati. Setelah melakukan pembunuhan, mereka melakukan tindakan yang lebih mengerikan, yaitu memutilasi dan membakar jasad kedua korban untuk menghilangkan jejak.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan tengkorak kepala dan kerangka tubuh manusia oleh warga di sekitar Desa Cibanteng. Penemuan ini kemudian memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.

" Warga menemukan tengkorak di area perkebunan, diikuti dengan penemuan kerangka tubuh tak jauh dari lokasi pertama. Kami segera melakukan penyelidikan mendalam," ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (19/5/2025).

Penyelidikan mengarah pada hilangnya Lilis dan Siti Nurhayati yang tidak terlihat selama beberapa hari. Kecurigaan semakin menguat ketika petugas mendatangi rumah korban dan menemukan indikasi kuat keterlibatan C dan YR.

" Saat kami mendatangi rumahnya, terungkap bahwa Lilis dan cucunya telah menjadi korban pembunuhan oleh orang terdekat mereka," lanjut Kapolres.

Awalnya, pelaku berusaha mengelak, tetapi bukti-bukti yang dikumpulkan petugas semakin memberatkan mereka. Termasuk foto korban yang sudah meninggal di ponsel pelaku, yang akhirnya membuat mereka mengakui perbuatan kejinya.

" Pelaku YR mengaku membunuh anak kandungnya sendiri setelah membunuh ibunya, karena takut sang anak akan menjadi saksi atau berteriak," ungkap Kapolres.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menambahkan bahwa setelah mencekik korban hingga tewas, pelaku membiarkan jasad korban di dalam rumah. Kemudian, mereka memutilasi, menguliti, dan membakar jasad korban sebelum membuang sisa-sisa kerangka tubuh di berbagai lokasi untuk menghilangkan jejak.

" Tindakan pelaku sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Terutama YR, yang menjadi otak dari pembunuhan ini, bahkan tidak menunjukkan penyesalan selama pemeriksaan," tegas AKP Tono.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, subsider Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya menjaga keharmonisan keluarga dan mencegah terjadinya kekerasan dalam bentuk apapun.

(Indra)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Cianjur Ungkap Pembunuhan Sadis, Nenek dan Cucunya di Mutilasi

Trending Now

Iklan