SUARA CIANJUR | CIPANAS - Anggota DPR RI Komisi IV Dr. Ir. Hj. Endang Setyawati Thohari, DESS, M.Sc., menyebut tanpa dukungan finansial yang kuat, program besar akan sulit terwujud secara optimal, ucapan tersebut ia sampaikan dalam sambutannya di acara sosialisasi komprehensif rehabilitasi hutan dan lahan untuk keberlanjutan ekosistem cianjur, pada hari Kamis, 29 Mei 2025 di hotel palace cipanas.
Acara sosialisasi di gagas oleh Komisi IV DPR RI dan BPDAS Citarum Ciliwung dengan tema " Gelar Sosialisasi Komprehensif Rehabilitasi Hutan dan Lahan untuk Keberlanjutan Ekosistem Cianjur".
Acara yang dipusatkan di Cipanas ini dihadiri oleh berbagai pihak penting. Tampak hadir langsung perwakilan Komisi IV DPR RI, Dr. Ir. Hj. Endang Setyawati Thohari, DESS, M.Sc. Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah IV, Endrik Casdika, S.Hut., MP. Tokoh masyarakat. Petani tanaman semusim dan Pegiat lingkungan hidup.
Dalam sambutannya. Dr. Ir. Hj. Endang Setyawati Thohari menguraikan secara mendalam peran fundamental DPR RI dalam mendukung inisiatif rehabilitasi lingkungan. Ia menegaskan bahwa upaya menjaga kelestarian hutan dan daerah aliran sungai (DAS) merupakan bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan tiga fungsi utama DPR RI yang diamanatkan oleh Pasal 20A ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
" DPR memiliki wewenang mutlak untuk membuat undang-undang bersama dengan Presiden," jelas Dr. Endang.
" Dalam konteks lingkungan ini berarti DPR berperan aktif dalam merumuskan dan mengesahkan regulasi yang kuat dan komprehensif, seperti undang-undang kehutanan, perlindungan DAS, dan peraturan terkait pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan," jelasnya.
Dr. Endang menambahkan, regulasi ini menjadi payung hukum bagi setiap langkah rehabilitasi dan konservasi. Usulan rancangan undang-undang bisa datang dari pemerintah, namun DPR juga memiliki hak inisiatif untuk mengajukan legislasi yang relevan demi kepentingan lingkungan dan masyarakat.
" Kewenangan DPR untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan oleh pemerintah adalah fondasi bagi keberlangsungan program ini. Alokasi anggaran yang memadai sangatlah vital. Ini mencakup dana untuk program penanaman kembali hutan, revegetasi lahan kritis, pembangunan konservasi tanah dan air, hingga penyediaan sarana dan prasarana pendukung bagi komunitas yang terlibat dalam rehabilitasi. Tanpa dukungan finansial yang kuat, program besar seperti ini akan sulit terwujud secara optimal," terangnya.
" Dan yang tak kalah penting, fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah," tegas Dr. Endang.
Lebih lanjut Ia menjelaskan. DPR memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan program rehabilitasi hutan dan lahan, termasuk pengelolaan daerah aliran sungai, dilaksanakan secara efektif, efisien, dan transparan. Pengawasan ini memastikan bahwa dana APBN digunakan dengan tepat, target rehabilitasi tercapai, serta tidak ada penyimpangan yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat.
" Kami akan terus memantau implementasi di lapangan untuk menjamin akuntabilitas," tandasnya.
Dr. Endang menekankan bahwa sinergi antara ketiga fungsi ini memungkinkan DPR untuk tidak hanya merancang kerangka kebijakan yang kokoh, tetapi juga memastikan implementasinya berjalan optimal di lapangan, demi terwujudnya lingkungan yang sehat dan lestari.
" Kolaborasi sebagai Pilar Utama Keberhasilan Rehabilitasi Lingkungan". ucapnya.
Ditempat yang sama Endrik Casdika, S.Hut. MP. Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah IV, menyerukan ajakan kolaborasi yang tulus dan berkelanjutan.
" Permasalahan degradasi lingkungan, khususnya hutan dan daerah aliran sungai, adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya pemerintah," tuturnya.
" Saya mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari petani yang sehari-hari berinteraksi langsung dengan lahan, perangkat desa, lembaga swadaya masyarakat, hingga sektor swasta, untuk niatkan dengan tulus dan serius dalam belajar serta bekerja," pintanya.
Endrik menggarisbawahi bahwa kesuksesan program rehabilitasi ini sangat bergantung pada partisipasi aktif dan pemahaman yang mendalam dari masyarakat setempat. Bimbingan teknis yang diberikan dalam acara ini dirancang untuk membekali para peserta dengan pengetahuan dan keterampilan praktis. Materi bintek meliputi teknik penanaman pohon yang tepat, pengelolaan lahan tanpa bakar, pentingnya menjaga vegetasi di sekitar sumber mata air, hingga cara menjaga kualitas air sungai.
" Kita perlu memahami bahwa menjaga hutan berarti menjaga sumber air, menjaga ketersediaan air bersih untuk irigasi dan kebutuhan sehari-hari, serta mencegah bencana alam seperti banjir dan tanah longsor," urainya.
Mewujudkan Cianjur yang Hijau, Subur, dan Tangguh Bencana. Sosialisasi dan bintek ini merupakan bagian integral dari upaya jangka panjang untuk mengatasi tantangan degradasi lahan dan hutan yang kompleks di Kabupaten Cianjur. Dengan fokus pada area tanaman semusim, program ini tidak hanya bertujuan untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan yang rusak, tetapi juga untuk memperkenalkan praktik pertanian berkelanjutan.
Hal ini meliputi penggunaan pupuk organik, penanaman tanaman penutup tanah, serta teknik konservasi tanah dan air yang dapat meningkatkan produktivitas lahan tanpa merusak lingkungan.
" Lahan-lahan yang semula kritis dapat kembali hijau, berfungsi sebagai penangkap air yang efektif, dan menopang keanekaragaman hayati," harapnya.
Lanjut Endrik. Melalui sinergi antara kebijakan legislatif, dukungan anggaran, pengawasan ketat dari DPR RI, serta partisipasi aktif dan kesadaran dari masyarakat serta pemerintah daerah, diharapkan Kabupaten Cianjur dapat mencapai kondisi lingkungan yang lebih lestari. Ini berarti hutan yang sehat, daerah aliran sungai yang terjaga kebersihannya, ketersediaan air yang melimpah, dan masyarakat yang semakin sejahtera serta tangguh terhadap dampak perubahan iklim.
" Inisiatif ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam membangun masa depan yang lebih hijau, produktif, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Cianjur". Pungkasnya.
(Indra)