Pembunuhan di Kamar Kos Cianjur Terungkap: Sakit Hati Berujung Maut

suaracianjur.com
Mei 19, 2025 | 18:57 WIB Last Updated 2025-05-19T12:00:35Z
Foto: Dok. (Indra/SC) Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan.

SUARA CIANJUR | CIANJUR - Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan sebuah kamar kos di Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Korban diketahui bernama Riska Abdul Razak (29), seorang pria asal Bandung, ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya.

Aparat kepolisian dengan sigap mengamankan seorang pelaku berinisial AG (21), yang ternyata adalah rekan kerja korban. AG kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini.

Penemuan jasad korban bermula dari laporan warga yang menemukan seorang pria meninggal dunia di kamar kos pada Sabtu, 3 Mei 2025. Lokasi persis penemuan adalah di area kamar mandi. Tim Satreskrim Polres Cianjur bersama Tim Inafis segera bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan membawa jenazah korban ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur pada Senin (19/5/2025), mengungkapkan hasil autopsi yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan. 

" Dari hasil autopsi, diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat cekikan yang menyebabkan saluran pernapasan terhambat, sehingga mengarah pada dugaan kuat adanya tindak pidana pembunuhan," tegas Kapolres.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan intensif, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.

Titik terang akhirnya muncul pada Senin, 5 Mei 2025, ketika pelaku AG berhasil diamankan di tempat kerjanya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AG adalah teman satu pekerjaan dengan korban. Motif pembunuhan terungkap, yaitu sakit hati yang mendalam akibat penolakan permintaan rokok dan hinaan "keluarga miskin" yang dilontarkan oleh korban.

" Pelaku mengaku emosinya memuncak setelah dihina, sehingga mendorongnya melakukan aksi kekerasan. Ia membanting korban hingga jatuh ke lantai, kemudian menindih tubuh korban dengan duduk di atasnya. Saat korban berusaha melawan dengan memukul dan menendang sambil memaki, pelaku semakin emosi dan akhirnya mencekik korban menggunakan tangan kanan selama beberapa menit hingga korban tak bernyawa," jelas Kapolres.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku berupaya menghilangkan jejak dan mengelabui petugas dengan menciptakan kesan bahwa korban meninggal karena bunuh diri. AG mengunci kamar kos dari luar dan membuang kunci ke dalam ruangan melalui celah pintu.

Atas perbuatannya yang keji, AG dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polres Cianjur mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau tindak pidana kepada pihak kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Cianjur.

(Indra)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pembunuhan di Kamar Kos Cianjur Terungkap: Sakit Hati Berujung Maut

Trending Now

Iklan