SUARA CIANJUR | SUKARESMI - Sekdis PUTR Kabupaten Cianjur Bambang Sudrajat, ST. M.Sc, menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di sungai, hal tersebut ia sampaikan ketika mendapat laporan adanya aktivitas penambangan di bawah jembatan sungai Bengkok oleh oknum masyarakat yang kemungkinan tidak memahami peraturan pertambangan. Menurut Bambang, penambangan di aliran sungai dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa Dinas PUTR akan meneruskan laporan ini ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, yang memiliki kewenangan dalam hal pertambangan. Bambang juga menekankan, pengambilan material di bawah jembatan sangat berbahaya karena dapat mengancam fondasi jembatan.
" Kami menghimbau supaya warga masyarakat jangan mengambil pasir dan batu di bawah sana," himbaunya, Kamis (15/5/2025).
Bambang menambahkan. Dinas PUTR akan berkoordinasi dengan UPTD terkait di Kabupaten Cianjur untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
Disinggung awak media, apakah Bidang SDA PUTR Kabupaten Cianjur sudah melaksanakan edukasi kepada masyarakat, terkait larangan aktivitas penambangan secara perorangan, yang dilakukan oleh oknum masyarakat?
" Terkait sosialisasi larangan pengambilan material sungai akan dikoordinasikan dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, melalui cabang dinas ESDM di Cianjur," jawabnya.
" Pengambilan pasir atau batu di area sekitar jembatan (500 meter ke hulu dan 500 meter ke hilir) tidak diperbolehkan, terutama jika material tersebut diperjualbelikan," terangnya.
Sambung Bambang. Mengenai sanksi, hal tersebut akan di koordinasikan lebih lanjut dengan pihak terkait.
Sebelumnya, seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menginformasikan, sedang terjadi aktivitas pengambilan material sungai berupa pasir dan batu oleh MD (nama jelas ada di redaksi).
" Saya sudah sering melihat MD melakukan aktivitas penambangan di bawah jembatan, saya juga ngak tahu pasti material sungai yang ia ambil di gunakan untuk kepentingan pribadi, atau di jual belikan," akunya kepada awak media.
Sementara itu saat di wawancarai langsung oleh awak media, MD warga Kp. Bengkok Desa Cibadak mengakui telah mengambil material sungai, berupa batu dan pasir, itu dilakukan karena ketidak tahuannya.
Ia juga mengakui bahwa pengambilan material sungai tersebut dilakukan untuk keperluan membangun rumahnya sendiri.
" Iya, saya mengambil pasir dan batu kali di bawah jembatan aliran sungai ini untuk membangun rumah. Saya mengumpulkannya sedikit demi sedikit, dan ini sudah biasa," ujar MD dengan polosnya.
Disisi lain MD juga mengaku tidak mengetahui adanya larangan pengambilan material sungai tanpa izin.
" Saya tidak tahu. Saya minta maaf, setelah di kasih tahu bahwa perbuatan ini dilarang, saya tidak akan melakukannya lagi, dan tidak akan mengambil material sungai lagi," akunya sambil meyakinkan material yang ia ambil tidak untuk di perjual belikan.
Indra