SUARA CIANJUR | SUKARESMI - Warga Sukaresmi (BI) mempertanyakan sekaligus mempersoalkan pembangunan di area sempadan sungai cipendawa, menurut mereka adanya aktivitas pembangunan di area sempadan sungai di khawatirkan berdampak pada kelestarian dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Selain itu warga juga menyoroti adanya penyempitan sungai akibat tumpukan berbagai macam material bangunan serta pemasangan bronjong yang berkaitan dengan aktivitas pembangunan.
" Kok bisa ya ada aktivitas pembangunan di area sempadan sungai luput dari pantauan pemangku kebijakan," keluh BI yang minta namanya di inisialkan, Kamis (8/5/2025).
" Adanya aktivitas pembangunan di lokasi tersebut di khawatirkan berdampak pada penyempitan sungai, dan merusak kelestarian sungai, salah satunya bebatuan yang ada di sungai, karena bebatuan yang ada di sungai bisa sedikit mengurangi arus deras ketika debit air memuncak," terangnya.
Tambah BI, pembangunan ini berpotensi mengubah aliran sungai, meningkatkan erosi, dan memicu banjir saat musim hujan. Kami khawatir kejadian banjir bandang yang pernah terjadi akan terulang kembali.
Lebih lanjut BI menguraikan, membangun bangunan di area sempadan sungai umumnya tidak diperbolehkan karena dapat menyebabkan beberapa masalah, seperti:
1. Bahaya banjir: Bangunan di sempadan sungai dapat meningkatkan risiko banjir karena mengurangi area resapan air dan mengubah aliran sungai.
2. Kerusakan lingkungan: Pembangunan di sempadan sungai dapat merusak habitat alami dan ekosistem sungai.
3. Risiko erosi: Bangunan di sempadan sungai dapat meningkatkan risiko erosi tanah dan longsoran.
Hal tersebut berkesesuaian dengan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Peraturan ini menentukan bahwa sempadan sungai harus dijaga dan dilindungi dari kegiatan yang dapat merusaknya. Beber BI kepada awak media suara cianjur.
Kembali BI menjelaskan. Jika ingin membangun di dekat sungai pastikan untuk:
1. Memeriksa peraturan lokal: Cek peraturan dan ketentuan yang berlaku di daerah.
2. Mengonsultasikan dengan pihak berwenang: Hubungi Dinas Pekerjaan Umum atau instansi terkait untuk memastikan bahwa rencana pembangunan sesuai dengan peraturan.
Dengan demikian, dapat memastikan bahwa pembangunan tidak hanya sesuai dengan peraturan, tetapi juga ramah lingkungan. Papar BI.
Lanjut BI, Meskipun bangunan pribadi, membangun di area sempadan sungai masih dapat memiliki konsekuensi hukum dan lingkungan. Berikut beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:
1. Peraturan dan perizinan: Bangunan di sempadan sungai mungkin memerlukan izin khusus dari pihak berwenang. Jika tidak memiliki izin yang tepat, bangunan dapat dianggap ilegal.
2. Risiko lingkungan: Bangunan di sempadan sungai dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti perubahan aliran sungai, erosi, dan pencemaran.
3. Tanggung jawab: Pemilik bangunan dapat bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan atau masalah lain yang timbul akibat pembangunan di sempadan sungai.
Selanjutnya awak media saat datang langsung ke lokasi, belum bisa menemukan narasumber yang bersedia di wawancarai, meskipun banyak orang di lokasi pembangunan tersebut, namun mereka berkilah tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penjelasan kepada wartawan.
(Indra/Goestea)