Kandang Ayam Petelur di Kampung Cibenteng Pernah Disegel Satpol PP, Warga Pertanyakan Alasan Penurunan Segel?

suaracianjur.com
Juni 26, 2025 | 16:02 WIB Last Updated 2025-06-26T10:44:12Z
Foto: Dok. (Goesta/Rafli/SC) Kandang ayam saat di sidak (Photo Istimewa).

SUARA CIANJUR | SUKARESMI - Kandang ayam petelur yang berada di Kampung Cibenteng RT. 01/08 Desa Sukamahi Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur, entah alasan kenapa pernah di segel Satpol PP, namun entah kenapa dalam waktu dekat tiba-tiba segel tersebut di turunkan kembali, hal ini yang kemudian menjadi perhatian warga masyarakat.

Berbekal Pasal 28F UUD 1945 mengatur tentang hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi masyarakat mencari tahu alasan penurunan segel tersebut, berikut bunyi pasal 28f UUD 1945:

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia". 

Selain itu menurut warga kehadiran kandang ayam petelur menjadi pemicu munculnya rasa ke khawatiran warga, menurut warga, kemunculan peternakan ayam di daerahnya diduga tidak di awali dengan survei pendahuluan, semacam edukasi tentang kemungkinan munculnya dampak terhadap keasrian lingkungan, kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kandang ayam.

Selain rasa khawatir terhadap dampak lingkungan, berbekal pasal 28f UUD 1945 mereka (warga-red) juga mempertanyakan apakah izin pembangunan kandang dan izin berusahanya sudah ditempuh?.

" Kami mempertanyakan apakah pembangunan kegiatan usaha peternakan ayam petelur ini sudah menempuh perizinan sesuai peraturan yang berlaku?," tanya Asep salah satu Tokoh Masyarakat Kampung Cibenteng kepada awak media suara cianjur, Kamis (26/6/2025).

Sambung Asep, masalahnya begini, beberapa minggu yang lalu kegiatan tersebut sempat diperiksa oleh pihak Satpol PP, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Bersama unsur Pemerintahan Desa Sukamahi bahkan melibatkan beberapa anggota DPRD Kabupaten Cianjur ikut hadir ke lokasi.

" Menurut sepengetahuan saya sampai dilakukan penyegelan terhadap kegiatan pembangunan peternakan ayam petelur tersebut, yang saya heran dalam tempo semingguan setelah penyegelan dan penghentian kegiatan tersebut sekarang berjalan kembali, hingga saat ini", ungkapnya.

" Apakah mungkin dalam tempo sesingkat itu perijinan kegiatan selesai", sambung Asep.

Asep menambahkan, sementara saya sekeluarga tidak pernah dipinta menandatangani persetujuan lingkungan. Sesuai amanat Pasal 28F UUD 1945 makanya saya mempertanyakan izin-izin usaha peternakan.

" Terutama izin pembuatan sumur bor", Imbuhnya.

Hal senada disampaikan Ade Purnama, warga setempat, ia merasa heran terkait berdirinya pembangunan kandang ayam petelur tersebut.

" Saya heran aja dengan keberadaan peternakan ayam petelur milik Ko Beni ini, apakah mereka sudah mengantongi izin dari Pemerintah, soalnya saya asli orang sini tapi tidak pernah diajak musyawarah, terlebih ikut menanda tangani izin lingkungan", ujarnya.

" Padahal rumah saya dan keluarga besar saya persis berada di bawah kandang ayam tersebut, jadi kalau berbicara dampak, sudah pasti kami akan terkena dampaknya secara langsung, seperti bau, lalat dan limbah peternakan, jangan lupa udara bersih pun berpotensi terkena dampaknya," keluhnya.

Warga lainnya ikut angkat suara, Ujang Suhendar warga setempat, menyayangkan sikap pendatang yang membangun usaha tanpa melibatkan partisipasi warga setempat.

" Saya asli orang sini Cibenteng, sangat disayangkan pihak pengusaha tidak pernah ada pemberitahuan, kami sama sekali tidak pernah dilibatkan, tiba-tiba saja kegiatan usaha tersebut berjalan, alat berat masuk, kegiatan sumur bor berjalan, iya minimal atuh kulo nuwun jeung warga setempat teh", tuturnya.

Terpisah, Kepala Desa Sukamahi Endang Jamaludin saat dimintai tanggapannya terkait keluhan masyarakat mengenai keberadaan kandang ayam petelur di Kampung Cibenteng. Ia mengaku tidak tahu menahu terkait perizinan kandang ayam tersebut.

" Kepala Desa tidak mengetahui terkait proses perizinan kegiatan usaha peternakan milik Ko Beni tersebut, pihak Kepala Desa baru menandatangi perjanjian kesepakatan sumur bor antara RT dengan pihak perusahaan", terang Kades.

Apakah segala proses perizinan kandang ayam tersebut sedang di tempuh, seperti PBG, SLF, SIFA dan kajian lingkungan?, tanya awak media.

"Tidak, belum", jawabnya singkat.

Apakah Kandang Ayam tersebut pernah di segel oleh Satpol PP? tanya awak media.

" Informasinya memang seperti itu hanya saja saya tidak ikut hadir, baik pada saat penyegelan maupun pada saat pelepasan kembali segel", tutupnya.

Masih ditempat yang sama, diruangan Kepala Desa Sukamahi, Poldes ikut angkat bicara 

" Memang benar pak kegiatan pembangunan peternakan di Cibenteng tersebut sepengetahuan yang saya dengar dari staf desa yang ikut hadir pernah disegel pihak Satpol PP, bahkan dihadiri oleh anggota Dewan, namun saya hanya ikut hadir menyaksikan pada saat pencabutan kembali segel tersebut oleh petugas Satpol PP dari Cianjur, 2 orang laki-laki dan 1 orang perempuan", urai Poldes Sukamahi.

Berbekal keterangan Kepala Desa Sukamahi dan Keluhan Warganya, awak media suara cianjur bertolak ke lokasi kandang ayam, untuk mengkonfirmasi langsung kepada owner maupun managementnya. Dilokasi kami langsung mewawancarai Aping salah satu orang berpengaruh di peternakan ayam petelur tersebut.

" Saya kurang tahu, untuk itu ada bagian lain yang mengurusnya pak Beni, atau coba tanya riska", suruh Aping kepada awak media suara cianjur.

Kemudian Aping sendiri yang menghubungi Riska melalui penyerantanya, selanjutnya Aping menyuruh berkomunikasi langsung dengan Riska melalui saluran telepon genggamnya. 

" Bapak kan tadi sudah ngobrol sama pak Kades? Jawaban saya kurang lebih sama dengan apa yang dijelaskan oleh pak Kades, bahwa perizinan yang ada baru tandatangan lingkungan dan kepala Desa, adapun perizinan yang lainnya katanya sedang diurus oleh pak Juki", terang Riska diujung telepon.

Setelah berkomunikasi dengan Riska, Kembali awak media bertanya kepada Aping, benarkah salah satu bangunan kandang ayam ini pernah di segel Satpol PP?.

" Benar, segel sudah dilepas, bukan oleh kami tapi segel tersebut dilepas oleh petugas Satpol PP". pungkas Aping.

(Goesta/Rafli)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kandang Ayam Petelur di Kampung Cibenteng Pernah Disegel Satpol PP, Warga Pertanyakan Alasan Penurunan Segel?

Trending Now

Iklan