Polemik Kebijakan PKL di SMKN 1 Cipanas, Antara Kebutuhan Sekolah dan Keluhan Orang Tua Murid, Humas: Saya Ingin Dialog Dengan KDM

suaracianjur.com
Juni 13, 2025 | 19:17 WIB Last Updated 2025-06-13T12:21:55Z
Foto: Dok. (Indra/SC) SMKN 1 Cipanas. Polemik Kebijakan PKL di SMKN 1 Cipanas, Antara Kebutuhan Sekolah dan Keluhan Orang Tua Murid, Humas: Saya Ingin Dialog Dengan KDM.

SUARA CIANJUR | CIPANAS - Kebijakan yang di keluarkan SMKN 1 Cipanas terkait pungutan untuk kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) 2025 sebesar Rp. 700.000,_ yang di bebankan kepada para orang tua wali murid, kini menjadi polemik, pasalnya sebagian wali murid mengaku keberatan, dimasa ekonomi sulit seperti sekarang ini menurut mereka pungutan yang diatas namakan sumbangan, atau apapun penamaannya sangat memberatkan bagi para orang tua murid. Jumat (13/6/2025).

Selain memberatkan sebagian orang tua murid, pungutan apapun bentuknya dianggap bertentangan dengan aturan yang melarang pungutan di sekolah, seperti yang dikeluhkan HS salah satu orang tua murid yang merasa keberatan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh SMKN 1 Cipanas.

Ia mengungkapkan rasa kecewanya kepada awak media suara cianjur, ia juga mendasarkan keberatannya pada regulasi sebelumnya yang melarang sumbangan di jenjang SMA/SMK, seperti yang pernah di sampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. 

" Saya sangat kecewa dengan kebijakan SMKN 1 Cipanas ini, sepatutnya kebijakan yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan kebijakan Kang Dedi Mulyadi," keluh HS kepada awak media suara cianjur, Kamis (12/6/2025).

Lebih lanjut HS menyoroti proses pembayaran sumbangan yang dianggap tidak transparan, penyerahan uang hanya berupa titipan di terima wali kelas, tanpa di sertai kwitansi resmi.

" Saya mempertanyakan rincian penggunaan dana sumbangan, dan meminta transparansi program PKL secara keseluruhan, yang menurut saya secara keseluruhan belum tersampaikan dengan gamblang dan jelas kepada para orang tua murid," tandasnya.

" Kalau zaman dulu betul tidak ada larangan meminta sumbangan, tetapi setelah adanya kebijakan larangan ya seyogyanya harus dipatuhi. Namun kenyataannya, sumbangan tetap diminta oleh komite sekolah," jelasnya.

Sambung HS. Saya sempat sempat berdiskusi dengan wakil komite yang menyebut angka Rp.700.000,_itu sebagai nominal paling kecil.

" Sumbangan seharusnya bersifat sukarela dan tidak mematok nominal tertentu," tandasnya.

Ia berharap dana yang sudah terkumpul dapat dikembalikan sampai ada keputusan yang jelas dari pihak sekolah, sembari menyoroti pentingnya musyawarah dan transparansi dalam setiap keputusan terkait pendanaan pendidikan.

Menanggapi keluhan keberatan yang disampaikan oleh salah satu orang tua murid terkait pungutan untuk kegiatan PKL SMKN 1 Cipanas, Iwan Edi Irawan humas SMKN 1 Cipanas membenarkan adanya pungutan/permintaan sumbangan sebesar Rp. 700.000,_.

Menurut Iwan, sumbangan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang didasarkan pada partisipasi wali murid dan telah disosialisasikan melalui komite sekolah.

" Betul adanya sumbangan sebesar Rp. 700.000,_ dari orang tua murid. Ini memang sudah menjadi kegiatan rutin setiap tahunnya. Kami mengundang partisipasi wali murid bersama komite, dan melalui komite inilah informasi di sampaikan kepada wali murid," terang Iwan Edi Irawan didampingi dua guru di ruang humas. 

Ia menambahkan, karena kesibukan komite, guru-guru turut membantu menyampaikan informasi tersebut, dan menurutnya, ada kesadaran dari orang tua murid untuk berpartisipasi.

" Sumbangan ini bersifat partisipatif," jelasnya.

Iwan menambahkan, namun kami khawatir munculnya potensi kecemburuan sosial jika ada siswa yang tidak turut serta memberikan sumbangan.

Lebih lanjut Iwan memaparkan landasan hukum yang digunakan, yaitu Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

" Kami memang meminta sumbangan atau permohonan kepada komite sebesar Rp. 700.000,_ untuk setiap siswa. Jika ada yang tidak mampu, tidak dipaksakan. Semua sumbangan ini ada di rekening komite, tidak ada di rekening guru, dan dikelola sepenuhnya oleh komite," tegasnya.

Bahkan Iwan Edi Irawan juga menyampaikan keinginannya untuk berdialog langsung dengan Gubernur Jawa Barat. Menurutnya, ada perbedaan signifikan antara SMK dan SMA, terutama terkait program PKL yang tidak sepenuhnya dapat didanai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Oleh karena itu, sumbangan dari orang tua murid sangat diperlukan untuk menunjang kualitas pelaksanaan PKL.

" Contohnya, kami mencari industri yang sesuai dengan kompetensi anak-anak. Ada pemetaan, penjajakan, hingga penjemputan selama 6 bulan. Selama itu, kami melakukan monitoring 4 kali. Di sinilah kami meminta bantuan komite untuk sumbangan tersebut," jelas Iwan, merinci penggunaan dana.

Ia juga memastikan bahwa program PKL akan tetap berjalan meskipun target sumbangan tidak tercapai, hanya saja dengan anggaran yang lebih terbatas. 

Iwan Edi Irawan juga mengklaim bahwa sosialisasi mengenai sumbangan ini sudah dilakukan jauh sebelum aturan dari Gubernur Jawa Barat muncul.

" Sumbangan ini harus jelas penggunaannya dan kami siap diperiksa oleh pihak berwenang seperti KPK, BPK, dan inspektorat. Semua uang ada di rekening komite dan setiap pencairan harus disetujui oleh kedua belah pihak, yaitu pihak sekolah yang diwakili kepala sekolah dan ketua komite," pungkasnya.

(Indra)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polemik Kebijakan PKL di SMKN 1 Cipanas, Antara Kebutuhan Sekolah dan Keluhan Orang Tua Murid, Humas: Saya Ingin Dialog Dengan KDM

Trending Now

Iklan