SUARA CIANJUR | CIPANAS - Sengketa lahan antara PT. Haji Putra Indonesia (HPI) dengan PT. Surya Eden Utama (SEU) kembali memanas, setelah PT. SEU memasang pagar kawat berduri dilahan yang baru saja di patok batasnya oleh ATR/BPN Cianjur. Sontak saja aksi tersebut mendapat reaksi keras dari owner PT. HPI Esam Omar Mohamed Azzubaidi. Bahkan Esam menuding tindakan tersebut sebagai upaya penghambatan investasi dan melanggar kesepakatan.
Esam mengungkapkan rasa kekecewaannya atas tindakan yang telah dilakukan PT. SEU, menurut dia tindakan tersebut di nilai tidak menghormati proses yang telah dilakukan ATR/BPN Cianjur, langkah yang diambil PT SEU dengan memasang pagar kawat berduri jelas- jelas menghalangi akses, dan sangat merugikan PT. HPI.
Esam dengan tegas mengatakan, kesepakatan awal saat pemasangan patok batas, adalah patok hanya boleh berdiri tidak lebih dari 20 cm, bukan di pagari dengan kawat berduri
" Mereka seolah tidak memahami hukum pertanahan, atau sengaja mencari alasan, atau sengaja menghambat laju pembangunan hotel PT. HPI," geram Esam. Jumat (13/6/2025).
" Padahal jika proyek hotel berjalan lancar, dapat merekrut lebih dari 200 karyawan dan meningkatkan pendapatan daerah," terangnya.
Esam menambahkan, mereka membuat sesuatu yang tidak benar dengan menutup fasilitas umum.
" Bagaimana fasilitas umum ditutup!, bagaimana orang bisa berlalulintas!, mereka seolah tidak mengerti hukum dan hanya mencari alasan untuk menghalangi investasi kami," tandas Esam nampak kesal.
Esam juga menyinggung dugaan hutang yang belum dilunasi kepada pemerintah daerah.
" Kami akan terus melanjutkan pembangunan, dan akan berencana membongkar pagar tersebut," tegasnya.
Lebih lanjut Esam mengutarakan tuntutannya, PT. SEU segera lakukan pembongkaran pagar kawat berduri demi kepentingan umum.
" Demi kepentingan umum dan kelancaran laju investasi, PT SEU segera melakukan pembongkaran pagar kawat berduri," pintanya.
Foto: Dok. (Indra/SC) Pemasangan pagar kawat berduri oleh PT . SEU di anggap PT. HPI sebagai upaya penghambatan laju investasi dan pelanggaran kesepakatan. |
Sengketa lahan ini masih terus bergulir dan diharapkan dapat segera menemukan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
Di sisi lain, Delicia Sirapadji, perwakilan dari PT Surya Eden Utama (SEU), menyatakan bahwa pada awalnya, pemahaman PT SEU mengenai batas sertifikat sudah jelas seperti yang terlihat di lapangan. Namun, ia menyebutkan bahwa pihak lawan mengklaim batas yang berbeda.
" Awalnya kita tahunya ada apa mereka menyatakan yang lain sampai sini gitu kan," ucap Delicia.
" Oleh karena itu, PT SEU meminta bantuan BPN untuk menentukan batas yang sebenarnya," sambungnya.
Dalam pertemuan di BPN, kedua belah pihak mengajukan batas lahan masing-masing. PT SEU mengajukan batas berdasarkan sertifikat (SHM), sementara pihak lawan mengajukan klaim dengan dasar yang menurut Delicia belum jelas.
" BPN langsung menyatakan oke berdasarkan dokumen sertipikat yang ada di BPN, yang kami ajukan itu yang benar," jelas Delicia.
Lanjut Delicia, meskipun pertemuan sempat berlarut, BPN tetap berpegang pada sertifikat sebagai dasar penetapan batas.
" Setelah proses di BPN, pihak BPN langsung datang ke lokasi untuk menetapkan batas lahan dengan pemasangan titik-titik patok sesuai dengan dokumen yang ada," pungkasnya.
(Indra)