DPR Diminta Segera Bahas RUU Perampasan Aset, Yusril: Pemerintah Siap Kapan Saja

suaracianjur.com
September 08, 2025 | 21:13 WIB Last Updated 2025-09-08T14:17:59Z
Foto: Dok. (IP) DPR Diminta Segera Bahas RUU Perampasan Aset, Yusril: Pemerintah Siap Kapan Saja (Gambar ilustrasi) photo istimewa.

SUARA CIANJUR | JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dikutip dari Infopublik menegaskan pemerintah siap setiap saat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset begitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyerahkan draf kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Dari sisi pemerintah, kami siap membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden,” kata Yusril dalam keterangan resminya, Senin (8/9/2025).

Yusril menekankan agar semua pihak tidak meragukan komitmen pemerintah. Begitu DPR siap, Presiden akan menunjuk menteri terkait untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan.

RUU Perampasan Aset sejatinya sudah diajukan sejak masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2023. Saat itu, pembahasan diwakili oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly. Namun, hingga kini DPR belum menindaklanjuti rancangan tersebut.

Presiden Prabowo bahkan disebut telah meminta Ketua DPR Puan Maharani agar segera mengakselerasi proses pembahasan.

Yusril juga mengungkapkan bahwa Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah mengajukan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026, di mana RUU Perampasan Aset resmi masuk ke dalam daftar prioritas. “Mudah-mudahan pada tahun mendatang RUU ini sudah bisa diselesaikan,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan membuka kemungkinan DPR mengambil alih inisiatif pembahasan. Menurutnya, tidak masalah bila RUU berasal dari pemerintah atau DPR.

“Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja,” ucap Sturman melalui keterangan resmi, Kamis (4/9/2025).

Ia menjelaskan, jika nantinya DPR mengambil alih usulan, maka perlu dibuat rancangan baru sekaligus menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan melibatkan ahli hukum, pakar ekonomi, hingga berbagai pemangku kepentingan.


(Indra)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPR Diminta Segera Bahas RUU Perampasan Aset, Yusril: Pemerintah Siap Kapan Saja

Trending Now

Iklan