BNNK Cianjur: Pemusnahan Temuan Barang Bukti Tanaman Narkotika Golongan l Jenis Khat

suaracianjur.com
November 28, 2025 | 18:06 WIB Last Updated 2025-11-28T11:11:02Z
Foto: Dok. (Joy/SC) Photo bersama, BNNK Cianjur: Pemusnahan Temuan Barang Bukti Tanaman Narkotika Golongan l Jenis Khat.

SUARA CIANJUR | CIANJUR -Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur menggelar pemusnahan barang bukti tanaman narkotika golongan 1 jenis khat (catha edulis) di kantor BNNK Cianjur, Jl. Raya Cibeber KM 2, pasir sembung Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur Jawa Barat, Kamis (27/11/2025)

Acara yang digelar pukul 14.00 - 16.00 WIB tersebut dihadiri oleh jajaran forkopimda Kabupaten Cianjur ,Kapolres Cianjur, kepala BNNK Cianjur, Kepala kejaksaan negeri Cianjur ,ketua DPRD Cianjur, serta Ketua MUI Kabupaten Cianjur.

Affan Budi Santoso, S.IP., M.Si.  Kepala BNNK Cianjur, dalam sesi tanya jawab bersama awak media menjelaskan bahwa pemahaman masyarakat terkait tanaman khat masih sangat minim. Banyak warga dan aparat belum mengetahui bentuk tanaman tersebut sehingga kerap tidak disadari sebagai tanaman narkotika. 

"Kewaspadaan masyarakat dan aparat penegak hukum terkait tanaman ini memang masih memerlukan informasi lebih detail. Banyak yang tidak mengenali bahwa ini termasuk tanaman narkotika tanaman ini bisa tumbuh besar karena berada di lokasi yang sulit dijangkau dan kemungkinan Sudah tumbuh bertahun-tahun sebelum akhirnya kami lakukan penindakan,"ujarnya. 

Affan menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan tanaman yang ditemukan di wilayah kabupaten Cianjur. 

Saat ditanya awak media mengenai lokasi temuan yang berada pada kawasan Taman Nasional gunung gede pangrango (TNGGP), Affan membenarkan hal tersebut namun menjelaskan bahwa posisi tanaman tidak selalu terkait dengan pengelolaan kawasan. 
Foto: Dok. (Joy/SC) Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur menggelar pemusnahan barang bukti tanaman narkotika golongan 1 jenis khat (catha edulis) di kantor BNNK Cianjur, Jl. Raya Cibeber KM 2, pasir sembung Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur Jawa Barat, Kamis (27/11/2025).


"Ini soal pengawasan. Masyarakat yang ingin menanam tanaman narkotika tidak melihat batas wilayah. Bisa saja ditanam di kebun kita, hutan, atau lokasi terpencil manapun. Karena itu semua pihak harus waspada terhadap potensi penanaman narkotika golongan l,"tegasnya. 

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu 8 Oktober 2025, terkait dugaan keberadaan lahan tanaman khat di wilayah puncak, Cipanas, Kabupaten Cianjur. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, sejak 13 Oktober hingga 6 November 2025 , tim BNNK Cianjur melakukan penyelidikan intensif di beberapa titik yang dicurigai. Fokus pencarian berada di kawasan pasir Sumbul, wilayah lereng dengan akses terbatas dan vegetasi lebat. 

Penemuan lokasi penanaman, pada 15 Oktober 2025, tim berhasil menemukan tanaman yang diduga kuat merupakan khat (catha edulis)di:

Kampung puncak RT 001/RW 001, desa ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, tepatnya di blok pasir Sumbul ,jalur sepeda agro wisata gunung mas, pada lereng kawasan Taman Nasional gunung gede pangrango (TNGGP).

Tanaman khat ditemukan tumbuh subur dan tersebar pada area lereng yang sulit dijangkau. 

Pemeriksaan laboratorium, pada 17 Oktober 2025, tim BNNK Cianjur mengambil dua sampel tanaman yang diduga sebagai khat dan mengirimkannya ke pusat laboratorium narkotika BNN RI. 

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kandungan senyawa dalam tanaman tersebut sekaligus menentukan klasifikasinya sebagai tanaman narkotika golongan l .

(Joy)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BNNK Cianjur: Pemusnahan Temuan Barang Bukti Tanaman Narkotika Golongan l Jenis Khat

Trending Now

Iklan