| Foto: Dok. (Ark/SC) Photo bersama Kuasa Hukum Pelawan, Kuasa Hukum Terlawan 2. 3 dan 4 serta Prinsipal Pelawan II dan III. |
SUARA CIANJUR | CIANJUR - Pada persidangan mediasi yang ke- 2 Nomor Perkara: 67/Pdt.G/2025 PN Cjr, yang di Mediatori Pengadilan Negeri Cianjur, Kuasa Hukum Pelawan dengan tegas menolak usulan perdamaian dari pihak Terlawan 1, namun mempertimbangkan usulan perdamaian dari pihak Terlawan 2, 3 dan 4.
" Sebagaimana sudah kami sampaikan sebelumnya kepada awak media, bahwa kami akan menanggapi usulan perdamaian dari pihak terlawan secara tertulis, karena kalau secara lisan kami tidak bisa, dan kami tidak mau gegabah," ujar Firman Haris Ginting, S.H.,CLA,KNK., selaku Kuasa Hukum Pihak Pelawan, Rabu (5/11/2025).
" Jawaban kami kepada Hakim Mediator, menolak dengan tegas usulan perdamaian dari terlawan satu, namun kami akan mempertimbangkan usulan terlawan 2, 3 dan 4," ungkapnya kepada awak media suara cianjur.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam persidangan mediasi berikutnya pihak terlawan 1 akan menjawab usulan dari pihak terlawan 2, 3 dan 4, menurut dia pihak pelawan akan menunggu jawaban dari pihak terlawan 1.
" Untuk Minggu berikutnya terlawan 1 akan menjawab usulan terlawan 2, 3 dan 4, dan kami selaku pelawan akan menunggu apa jawaban dari terlawan 1," katanya.
" Sekali lagi kami tegaskan, kami menolak usulan terlawan 1, dan apabila mereka tetap ngotot kami akan mengacu pada pokok persidangan perkara, seperti yang sudah disampaikan terlawan 2, 3 dan 4," urainya.
Kita, lanjut Firman, diperkenankan untuk melakukan mediasi diluar sidang pengadilan, itu merupakan amanat dari Perma Nomor 1 tahun 2016.
" Jadi kami jelaskan sekali lagi. Minggu depan kami Pelawan menunggu jawaban dari terlawan 1 terhadap usulan perdamaian dari terlawan 2, 3 dan 4, dan kami menolak dengan tegas usulan dari terlawan 1," tandasnya.
Selanjutnya Firman menjelaskan lamanya sidang mediasi yang di Mediatori Pengadilan Negeri Cianjur.
" Dari tanggal 5 sampai dengan 12 November 2025 masih sidang mediasi, sesuai dengan isi Perma Nomor 1 tahun 2016, disitu kita diberikan waktu 40 hari, dan belum masuk pada pokok perkara," bebernya.
" Artinya, kalau tidak tercapai perdamaian, maka akan masuk ke sidang pokok perkara hingga selesai," pungkasnya.
Masih dilokasi yang sama, halaman Pengadilan Negeri Cianjur Lahmuddin, S.Pd.,S.H.,M.H.,CPM.,C.CLE.,CPLA., selaku Kuasa Hukum Terlawan 2, 3 dan 4 kepada awak media suara cianjur mengatakan.
" Pada prinsipnya Kami selaku terlawan 2, 3 dan 4 mengapresiasi tanggapan dan pertimbangan positif dari pihak Pelawan terhadap usulan kami ini," ucap Lahmuddin.
" Kita ingin memberikan win win solution terhadap permasalahan ini, karena ini masih dalam upaya mediasi, dan itu sesuai dengan Perma Nomor 1 tahun 2016," tuturnya.
Sambung Lahmuddin, kita masih di berikan space waktu yang cukup untuk melakukan mediasi, dan sebagaimana permintaan Hakim mediasi tadi, mediasi bisa dilaksanakan diluar Pengadilan Negeri Cianjur.
" Mediasi tidak hanya dilaksanakan diruang mediasi yang di mediatori oleh Hakim, para pihak pun bisa melakukan mediasi diluar pengadilan, saya pikir ini merupakan masukan positif dari Hakim mediator," pungkasnya.
Dalam persidangan mediaai ke- 2 tersebut Pihak Para Pelawan selain Kuasa Hukumnya juga dihadiri Sunni selaku Prinsipal (Pelawan II), Dede Firman Karim selaku Prinsipal (Pelawan III) sedangkan Terlawan I selain Kuasa Hukumnya juga Prinsipalnya begitu juga Terlawan II,III dan IV selain dihadiri Kuasa Hukumnya juga ikut serta Prinsipal (Terlawan III dan IV).
(Ark)