| Foto: Dok. (Joy/SC) Aksi unjuk rasa penolakan relokasi pedagang bomero city walk ke pasar induk cianjur (jebrod). |
SUARA CIANJUR | CIANJUR - Ratusan pedagang di kawasan Bojongmeron City Walk bersama Organisasi Kemahasiswaan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Cianjur, aksi unjuk rasa pedagang dan mahasiswa tersebut dalam rangka menolak rencana relokasi para pedagang yang berjualan di kawasan Bomero City Walk.
Rencana relokasi pedagang bomero ke pasar induk cianjur dinilai mereka tidak berpihak kepada rakyat kecil dan berpotensi mematikan usaha para pedagang. Peserta aksi padati halaman DPRD dari pukul 11.00 WIB dan sekitar pukul 12.26 20 orang perwakilan massa aksi diperkenankan masuk ke ruangan Banggar, dan terjadilah mediasi.
Aksi unjuk rasa para pedagang di kawasan Bomero City Walk mendapat dukungan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC), dan organisasi kemahasiswaan, seperti: GMNI, PMII dan HMI Cianjur.
Koordinator aksi unjuk rasa. Zaki Muhaymin kepada awak media angkat suara.
" Kami sudah menerima berita acara penolakan relokasi dari DPRD. Tapi ini bukan akhir, kami akan terus mengawal agar Pemda Cianjur meninjau ulang kebijakan yang cacat hukum, khususnya Peraturan Bupati (Perbub) nomor 30 tahun 2016," tandas Zaki, Senin (10/11/2025).
Menurut Zaki Pemda Cianjur tidak pernah melakukan sosialisasi, sebelum relokasi ditetapkan.
" Sebelum relokasi tidak ada sosialisasi, tidak ada dialog, semua dilakukan sepihak," katanya.
" Kami sudah melakukan angket ke seluruh pedagang, dan semuanya sepakat menolak relokasi, soal 50 orang yang katanya setuju ,kami tidak tahu itu dari mana," ungkapnya.
Berdasarkan data, lanjut Zaki, terdapat sekitar 173 pedagang yang selama ini berjualan di kawasan bomero, sebagian besar sudah berjualan selama 10 hingga 20 tahun.
" Kami turun hari ini karena besok katanya akan ada eksekusi, kami ingin peninjauan ulang terhadap kebijakan itu sebelum di lakukan tindakan apapun," pintanya.
Sambung Zaki, berbagai organisasi mahasiswa dan lembaga hukum juga menyatakan dukungannya terhadap para pedagang, mereka bersepakat untuk mengawal kasus ini hingga ada keputusan adil bagi semua pihak.
" GMNI, PMII, HMI, dan YLBHC akan terus mendampingi pedagang Bomero agar hak mereka tidak di langgar," ujarnya.
Berdasarkan penelusuran awak media dari berbagai sumber diketahui bahwa peserta aksi unjuk rasa di depan halaman gedung DPRD Kabupaten Cianjur membawa 5 tuntutan, yaitu:
1. Cabut dan evaluasi ulang perbub no.30 tahun 2016 karena dianggap menimbulkan kerugian ekonomi bagi pedagang pasar Bomer.
2. Hentikan relokasi, untuk mencegah konflik sosial, karena sudah 2 kali direlokasi tapi banyak sekali kerugian yang terjadi.
3. Susun kebijakan baru berbasis partisipasi dan keadilan sosial, libatkan pedagang pasar, mahasiswa, akademisi, YLBHI, dan masyarakat sekitar dalam penyusunan aturan baru agar sesuai dengan kebutuhan lapangan.
4. Revitalisasi kawasan bomero sebagai ruang publik produktif yang tetap memberikan ruang bagi ekonomi rakyat
5. Pemerintah harus menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan aturan terkait revitalisasi pasar Bomero.
(Joy)