| Foto: Dok. (Net) KUHP Baru: Rentenir hingga Pinjol Ilegal Terancam 1 Tahun Penjara (Gambar ilustrasi). |
SUARA CIANJUR | CIANJUR - Praktik rentenir, bank keliling, dan pinjaman online (pinjol) ilegal berpotensi dijerat pidana berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal ini mengatur larangan pemberian uang atau barang sebagai mata pencaharian tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun penjara atau denda kategori III.
Pasal 273 menegaskan, setiap orang yang tanpa izin memberikan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak membeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian dapat dipidana.
Fokus utama ketentuan ini terletak pada unsur izin dan sifat usaha yang dijalankan secara tetap untuk mencari keuntungan.
Rentenir selama ini dikenal memberikan pinjaman uang tunai dengan bunga tinggi dan jaminan barang. Aktivitas tersebut umumnya dilakukan berulang dan menjadi sumber penghasilan utama. Dalam konteks Pasal 273, praktik semacam ini dinilai memenuhi unsur pemberian uang sebagai mata pencaharian tanpa izin, sehingga berpotensi dikenai sanksi pidana.
Hal serupa berlaku bagi bank keliling yang menyalurkan pinjaman secara door to door dengan sistem angsuran harian. Skema penarikan komisi dan jaminan barang menjadi ciri umum praktik ini. Karena dilakukan secara terstruktur dan komersial tanpa izin otoritas, bank keliling masuk dalam cakupan pengaturan Pasal 273.
Sementara itu, pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berpotensi dijerat pasal tersebut. Meskipun berbasis digital, substansi kegiatannya tetap berupa pemberian uang sebagai usaha untuk memperoleh keuntungan. Selain Pasal 273, pinjol ilegal kerap dikaitkan dengan pelanggaran lain, seperti penyalahgunaan data pribadi dan penagihan bernuansa ancaman.
Namun, ketentuan pidana ini tidak berlaku untuk pinjaman bersifat insidental atau kekeluargaan. Pinjaman antarindividu yang tidak dilakukan sebagai usaha tetap dan tidak bertujuan mencari keuntungan dikecualikan dari jerat pidana.
Pasal 273 dinilai menjadi instrumen hukum untuk menertibkan praktik keuangan informal yang merugikan masyarakat, sekaligus menegaskan pentingnya perizinan dalam kegiatan usaha pemberian pinjaman.
Red.