Diskusi Publik, YLBHC: Pelaksanaan MBG Wajib Menjunjung Tinggi Prinsip Transparansi, Tidak Menghalangi Kinerja Jurnalis

suaracianjur.com
Januari 10, 2026 | 01:15 WIB Last Updated 2026-01-09T18:18:43Z
Foto: Dok. (Joy/SC) Kohar Effendi Pembina yayasan lembaga bantuan hukum Cianjur (YLBHC).

SUARA CIANJUR | CIANJUR - Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Cianjur menjadi topik bahasan dalam diskusi publik bertajuk "Makanan Bergizi Gratis, Janji Gizi, Tata Kelola dan Evaluasi Pelaksanaan di Kabupaten Cianjur". Kegiatan diskusi publik berlangsung di Gedung YLBHC Jl. Masjid Agung No. 27 Kel. Pamoyanan Kecamatan Cianjur.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB dihadiri Tokoh Masyarakat dan Pemangku Kebijakan, diantaranya: Kohar Effendi selaku pembina YLBHC, Wandi hizzuly Yaman, ST.,MM. Selaku Kabid pembangunan dan pertanahan,  Muhammad Alpiyan, SKM dari Dinas Kesehatan, H.U Abdul Aziz, S.Pd., M.Pd. dari Disdikpora, Nina Risnawati, SH.,JF dari DPMPTSP selaku Penata Perizinan Ahli Muda, serta Wahyudin, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cianjur. 

H.U. Abdul Aziz, S.Pd.,M.Pd. Selaku Perwakilan Disdikpora dan Narasumber menyampaikan antusiasmenya mengikuti diskusi publik tersebut. Menurutnya, forum ini menjadi ruang penting untuk berbagi pengalaman dan wawasan terkait pelaksanaan MBG di lapangan.

" Alhamdulillah, ini diskusi publik pertama yang saya ikuti dan saya merasa sangat antusias. Melalui diskusi seperti ini, kami bisa mengetahui secara langsung bagaimana pelaksanaan MBG di lapangan, apa saja kendalanya, dan hal-hal yang perlu diperbaiki agar program ini lebih bermanfaat," ujarnya, Jumat (9/1/2025).

Ia menjelaskan, Disdikpora berada pada posisi sebagai penerima manfaat dalam program MBG. Oleh karena itu, masukkan dari sekolah dan masyarakat sangat diperlukan untuk menyampaikan persoalan-persoalan yang muncul kepada pemegang kebijakan. 

Terkait keluhan sekolah, Abdul Aziz mengakui adanya tanggung jawab tambahan yang harus ditanggung pihak sekolah, khususnya ketika terjadi kerusakan atau kehilangan peralatan penunjang MBG. Meski demikian, Ia menilai hal tersebut menjadi bahan evaluasi bersama agar pengelolaan program kedepan bisa lebih tertib dan hati-hati. 

" Memang ada keluhan dari sekolah terkait tanggung jawab peralatan. Namun kejadian tersebut sangat sedikit dan menjadi pembelajaran agar kedepan pengelolaan bisa lebih baik dan lebih hati-hati," katanya. 

Menanggapi pelaksanaan MBG Pada momen tertentu, termasuk di bulan Ramadan, Abdul Aziz berharap program tersebut dapat disesuaikan dengan waktu dan kondisi peserta didik agar tidak menimbulkan kesan kurang tepat di masyarakat. 

" Harapan kami, MBG bisa diberikan pada waktu yang tepat, sehingga tidak terkesan orang yang sedang berpuasa diberikan makanan. Model pelaksanaannya perlu dipikirkan agar tetap menghormati ibadah tanpa mengurangi manfaat program," tambahnya. 

Sementara itu, Kohar Effendi selaku pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC) menegaskan bahwa diskusi publik ini diinisiasi sebagai bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap pelaksanaan MBG di Kabupaten Cianjur. Ia menyebutkan, sejumlah kejadian yang pernah terjadi di lapangan menjadi alasan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap program tersebut. 

" Kami dari YLBHC dan RBUC menginisiasi diskusi publik ini untuk mengevaluasi pelaksanaan MBG di Cianjur. Berbagai kejadian di lapangan, termasuk soal keamanan pengamanan, menjadi perhatian kami. Hasil diskusi ini nantinya akan kami rekomendasikan kepada pihak terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat," jelasnya. 

Selain evaluasi, Kohar juga menekankan pentingnya pengawasan dan keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawal pelaksanaan MBG. Menurutnya, program yang menyangkut kesehatan dan keselamatan anak didik harus dijalankan secara transparan dan sesuai regulasi. 

" Kami mendorong masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan ketimpangan dalam pelaksanaan MBG. Ini menyangkut keselamatan anak-anak kita ke depan, kami juga berencana membuka posko layanan pengaduan dan hotline untuk menerima laporan masyarakat terkait MBG di Cianjur," ungkapnya. 

Terkait undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kohar menegaskan bahwa seluruh badan publik, termasuk pelaksanaan MBG wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi dan tidak menghalangi kerja jurnalistik. 

" Setiap badan publik wajib terbuka. Media tidak boleh dihalang-halangi dalam menjalankan tugasnya. Keterbukaan Informasi Publik dan kebebasan pers yang diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 harus ditegakkan bersama," pungkasnya.

Joy.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diskusi Publik, YLBHC: Pelaksanaan MBG Wajib Menjunjung Tinggi Prinsip Transparansi, Tidak Menghalangi Kinerja Jurnalis

Trending Now

Iklan