Dugaan Manipulasi Data Pendidikan, LBH Pagar Indonesia Somasi PKBM Nurul Iman

suaracianjur.com
April 05, 2026 | 22:56 WIB Last Updated 2026-04-05T16:00:22Z
Foto: Dok. (Goesta) Kuasa hukum korban penggunaan data pribadi tanpa izin, Iko Bambang Sukmara, S.H.

SUARA CIANJUR | SUKARESMI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pagar Indonesia, secara resmi telah melayangkan somasi keras kepada pengelola PKBM Nurul Iman, terkait dugaan penggunaan data pribadi peserta didik tanpa persetujuan serta pencatatan sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang tidak sesuai fakta.

" Somasi kami layangkan berdasarkan pengaduan dari klien LBH, yang menemukan bahwa anaknya tercatat sebagai peserta didik sekaligus penerima manfaat PIP pada PKBM Nurul Iman, padahal yang bersangkutan tidak pernah mendaftar dan tidak pernah mengikuti kegiatan belajar di lembaga tersebut," ujar Iko Bambang Sukmara, S.H., yang akrab disapa Iko, selaku Kuasa Hukum dari kliennya, Minggu (5/4/2026).

Masih kata Iko, ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Kami melihat adanya indikasi serius berupa penggunaan data pribadi tanpa izin, manipulasi data pendidikan, dan potensi penyalahgunaan bantuan negara.

" Kami tegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, ketentuan pidana dalam KUHP terkait pemalsuan data, serta membuka kemungkinan adanya pelanggaran terhadap regulasi terkait bantuan pendidikan apabila dana PIP telah dicairkan," ungkapnya.

" Kami menduga lemahnya pengawasan terhadap satuan pendidikan non-formal seperti PKBM. Fleksibilitas sistem PKBM tidak boleh dijadikan celah untuk melakukan praktik-praktik yang menyimpang dari hukum," katanya.

Lanjut Iko: " Kami menilai ada indikasi kelalaian dalam sistem pengawasan, khususnya dalam proses verifikasi dan validasi data peserta didik. Ini harus menjadi perhatian serius bagi Dinas Pendidikan," tandasnya.

Lebih lanjut Iko menegaskan, dalam somasi yang telah disampaikan, kami menuntut pihak PKBM Nurul Iman untuk memberikan klarifikasi tertulis, membuka seluruh data administrasi terkait, serta melakukan perbaikan data apabila ditemukan ketidaksesuaian.

" Apabila somasi tidak ditindaklanjuti secara patut dalam waktu yang telah ditentukan, maka kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan pidana dan permintaan audit terhadap program bantuan pendidikan," tegasnya.

Sambung Iko. Kasus ini menyangkut hak anak, integritas sistem pendidikan, dan keuangan negara. Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan dan pertanggungjawaban.

" Komitmen kami akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas demi kepastian hukum dan perlindungan masyarakat," tutupnya.

Goesta 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Manipulasi Data Pendidikan, LBH Pagar Indonesia Somasi PKBM Nurul Iman

Trending Now

Iklan