| Foto: Dok. (Goesta) Iko Bambang Sukmara, S.H., dari Kantor Hukum IBS dan Partners selaku kuasa hukum dari Saudara Ali Herichi menyampaikan temuan serius terkait pembangunan perumahan yang diduga dilakukan tanpa izin di atas lahan yang saat ini berstatus sengketa hukum |
SUARA CIANJUR | CIANJUR - Iko Bambang Sukmara, S.H., dari Kantor Hukum IBS dan Partners selaku kuasa hukum dari Saudara Ali Herichi menyampaikan temuan serius terkait pembangunan perumahan yang diduga dilakukan tanpa izin di atas lahan yang saat ini berstatus sengketa hukum.
" Perkara ini bukan lagi sekadar sengketa keperdataan biasa, melainkan terindikasi kuat adanya pelanggaran administratif yang berpotensi dilakukan secara sistematis," jelas Iko, Kamis (14/5/2026).
Sambung Iko: " Yang berdampak langsung pada kepastian hukum dan perlindungan masyarakat".
Lebih lanjut Iko menjelaskan fakta- fakta pada kasus yang sedang di tanganinya:
I. Fakta Resmi Pemerintah Daerah
Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh sejumlah OPD, antara lain Asisten Daerah (Asda), PTSP, PUPR/PUTR, Satpol PP dan instansi terkait lainnya, diperoleh fakta:
" Pemerintah Daerah melalui PTSP menyatakan bahwa hingga saat ini tidak terdapat pengajuan maupun proses perizinan apapun terhadap perumahan tersebut," ungkapnya.
" Dengan demikian; Tidak ada permohonan izin, Tidak ada proses administrasi, dan Tidak ada dasar legalitas pembangunan," bebernya.
Selanjutnya Iko mengupas tentang temuan Internal warga:
II. Temuan Internal Warga (Berita Acara QAV).
Berdasarkan Berita Acara Musyawarah Warga QAV Tahun 2026, terungkap fakta yang semakin memperkuat dugaan pelanggaran:
" Perumahan belum memiliki izin resmi; Izin alih fungsi lahan belum selesai. Sertifikat Hak Milik (SHM) belum dapat diterbitkan meskipun telah ada pembayaran dari konsumen. Status lahan sebagian masih bermasalah dan menjadi objek sengketa," paparnya.
" Temuan ini menunjukkan dalam forum internal warga sendiri telah diakui adanya ketidakjelasan legalitas proyek sejak awal," ujarnya.
Tidak hanya itu, Iko juga mengindikasikan pada permasalahan tersebut telah terjadi pelanggaran serius.
III. Indikasi Pelanggaran Serius
Berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, pembangunan perumahan ini patut diduga:
" Dilakukan tanpa izin pembangunan (PBG); Dilakukan tanpa kepastian hak atas tanah. Dilakukan sebelum terpenuhinya syarat tata ruang dan alih fungsi lahan. Berpotensi melanggar ketentuan hukum di bidang bangunan gedung, penataan ruang, dan pertanahan," ungkapnya.
Lanjut Iko: " Kondisi ini menunjukkan adanya indikasi kuat kelalaian serius atau bahkan pola pembangunan yang tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku".
Lebih jauh Iko menjelaskan jika kasus ini di biarkan Pemerintah, konsumen berpotensi di rugikan, dan konflik di duga akan meluas.
IV. Dampak Hukum dan Sosial
" Jika kondisi ini dibiarkan, maka: Konsumen berpotensi dirugikan karena tidak mendapatkan kepastian SHM. Konflik hukum akan meluas. Terjadi preseden buruk dalam penegakan hukum tata ruang dan perizinan," tutur Iko.
Iko menyebutkan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut di perlukan ketegasan dari Pemerintah.
V. Sikap Tegas
" Kami dari Kantor Hukum IBS & Partners menyatakan: 1. Mendesak Pemerintah Daerah untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan. Melakukan penertiban terhadap seluruh bangunan. Menjalankan kewenangan penegakan hukum secara tegas, termasuk pembongkaran," tandasnya.
" Yang ke 2. Meminta aparat penegak hukum untuk mencermati adanya potensi pelanggaran hukum yang lebih luas, dan yang ke 3. Menegaskan bahwa segala aktivitas di atas objek sengketa tanpa dasar hukum yang sah merupakan tindakan yang berpotensi melanggar hukum," tegasnya.
VI. Penegasan Kritis
" Kami melihat adanya pola yang patut diduga sebagai pembiaran terhadap pembangunan tanpa izin. Jika ini terus berlangsung, maka yang dirugikan bukan hanya klien kami, tetapi juga masyarakat luas dan wibawa hukum itu sendiri,” jelasnya.
Kami menegaskan bahwa penegakan hukum, tambah Iko, tidak boleh tunduk pada kepentingan tertentu. Negara wajib hadir untuk menghentikan praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.
" Kami akan terus mengawal perkara ini dan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk langkah hukum pidana dan upaya hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Goesta