Carut Marut Perekrutan, Persiapan Pemberangkatan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Non- Prosedural, Kuasa Hukum: Diduga ada keterlibatan oknum LSM

suaracianjur.com
Juni 03, 2026 | 18:38 WIB Last Updated 2026-06-03T11:42:34Z
Foto: Dok. (SC) Iko Bambang Sukmara, S.H., kuasa hukum korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang 

SUARA CIANJUR | CIANJUR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pagar Indonesia, bersama Kuasa Hukum korban, Iko Bambang Sukmara, S.H., menyampaikan keprihatinan mendalam atas adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum pengurus LSM dalam kegiatan perekrutan, penampungan, pengurusan dokumen, dan persiapan penempatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

" Berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh dari korban yang saat ini didampingi oleh LBH Pagar Indonesia, terdapat dugaan telah terjadi rangkaian kegiatan berupa perekrutan calon PMI, penampungan, pengumpulan dokumen pribadi, pemeriksaan kesehatan, pengurusan paspor, hingga persiapan visa dan keberangkatan ke luar negeri," ujar Iko, Rabu (3/6/2026).

Ironisnya, sambung Iko, kegiatan tersebut diduga melibatkan oknum yang memiliki kedudukan sebagai pengurus organisasi yang selama ini dikenal sebagai organisasi yang mengusung perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.

" Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka perbuatan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tujuan dan marwah organisasi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, khususnya calon pekerja migran Indonesia," katanya.

Lebih lanjut Iko menegaskan bahwa tidak boleh ada seorang pun yang berlindung di balik nama organisasi, jabatan, maupun pengaruh sosial untuk melakukan tindakan yang berpotensi merugikan masyarakat dan calon pekerja migran.

" Berdasarkan hasil pendampingan awal, terdapat indikasi yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," jelasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, LBH PAGAR Indonesia mendesak:

1. Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif dan transparan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

2. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), BP3MI, Satgas TPPO dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas perekrutan dan penempatan yang dilakukan.

3. Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah FPMI untuk segera melakukan audit internal, klarifikasi terbuka kepada publik, serta mengambil tindakan organisasi terhadap oknum pengurus yang diduga terlibat.

4. Seluruh organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang perlindungan pekerja migran untuk turut mengawasi proses penegakan hukum agar berjalan secara independen dan bebas dari intervensi.

LBH Pagar Indonesia bersama Kuasa Hukum korban juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran merupakan amanat konstitusi dan kewajiban negara. 

" Oleh karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan organisasi, maupun pemanfaatan posisi kepengurusan untuk kepentingan pribadi wajib diproses secara hukum tanpa pandang bulu," tandasnya.

Lebih lanjut Iko menegaskan. Kami menolak segala bentuk impunitas terhadap siapapun yang diduga terlibat, sekalipun yang bersangkutan memiliki jabatan dalam organisasi, kedekatan dengan pejabat, maupun pengaruh tertentu di masyarakat.

" Kami akan terus mengawal perkara ini sampai terdapat kepastian hukum, perlindungan terhadap korban, serta pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran," tegasnya.

" Organisasi perlindungan pekerja migran tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan perbuatan yang justru membahayakan pekerja migran itu sendiri," pungkasnya.

Red
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Carut Marut Perekrutan, Persiapan Pemberangkatan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Non- Prosedural, Kuasa Hukum: Diduga ada keterlibatan oknum LSM

Trending Now

Iklan