| Foto: Dok. (Goesta) Warga Tolak Rencana Pemindahan KCP Pos Bojongpicung, Soroti Alasan Kebijakan PSO |
SUARA CIANJUR | BOJONGPICUNG – Rencana pemindahan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Pos Indonesia Bojongpicung memicu penolakan dari sejumlah warga. Mereka berharap kantor yang selama ini beroperasi di Jalan Mohammad Ali, Neglasari, tetap dipertahankan karena dinilai lebih mudah dijangkau masyarakat dan berada di pusat aktivitas pelayanan publik.
Selain mempertimbangkan aspek aksesibilitas, warga juga mempertanyakan alasan di balik rencana pemindahan tersebut yang disebut berkaitan dengan kebijakan Public Service Obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik.
Sudrajat, warga Kecamatan Bojongpicung, mengatakan lokasi KCP Pos saat ini sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, apabila kantor dipindahkan ke kawasan Palalangon, warga justru akan menanggung beban biaya transportasi yang lebih besar.
" Kami sudah merasa nyaman dengan keberadaan kantor Pos di Neglasari. Kalau harus pindah ke Palalangon, lokasinya terlalu jauh dan masyarakat harus mengeluarkan ongkos dua kali lipat," ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Ia menilai, meski biaya layanan PT Pos Indonesia relatif terjangkau, kemudahan akses juga menjadi bagian penting dari pelayanan publik.
" Pelayanannya memang murah, tetapi kalau untuk mengakses kantornya harus mengeluarkan biaya lebih besar, akhirnya menjadi sama saja mahal. Intinya kami berharap Kantor Pos Bojongpicung tetap di lokasi sekarang," katanya.
Pendapat serupa disampaikan Ade. Menurutnya, keberadaan KCP Pos Bojongpicung di Jalan Mohammad Ali sudah strategis karena berada di tengah pusat aktivitas masyarakat dan berdekatan dengan sejumlah kantor pelayanan publik.
" Lokasinya sudah tepat, mudah dijangkau, dan dekat dengan berbagai layanan publik lainnya. Kami tidak setuju kalau dipindahkan ke Palalangon," tegasnya.
Penolakan juga datang dari Ai, warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Bojongpicung. Sebagai pengguna layanan Pos, ia mengaku sering memanfaatkan berbagai fasilitas yang tersedia di kantor tersebut.
" Lebih baik rencana pindahnya dibatalkan. Kami lebih nyaman kalau kantor Pos tetap di tempat lama," ujarnya.
Saat ditanya layanan apa yang paling sering digunakan, Ai menjelaskan bahwa dirinya rutin memanfaatkan kantor Pos untuk membayar tagihan listrik, menerima wesel, serta layanan lainnya yang dinilai terjangkau.
Di tengah penolakan warga, muncul dugaan bahwa rencana relokasi berkaitan dengan ketentuan layanan Public Service Obligation (PSO) yang dijalankan PT Pos Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala KCP Pos Bojongpicung, Rahmat, membenarkan bahwa rencana pemindahan merupakan kebijakan dari manajemen.
" Rencana kepindahan kantor ini merupakan kebijakan dari pimpinan. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan pelayanan Public Service Obligation (PSO), di mana kami mendapat informasi bahwa jarak kantor layanan PSO harus minimal 10 kilometer dari Kantor Pos Kecamatan Ciranjang," jelas Rahmat saat ditemui di ruang kerjanya.
Rahmat mengaku telah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pimpinan PT Pos Indonesia di tingkat kabupaten agar KCP Pos Bojongpicung tetap dipertahankan di lokasi saat ini.
" Saya sudah dua kali mengusulkan ke Kantor Pos Kabupaten Cianjur agar kantor ini tidak dipindahkan karena banyak masyarakat yang menginginkannya tetap di sini. Namun keputusan akhirnya tetap berada di tangan pimpinan," katanya.
Aturan PSO Dipertanyakan
Rencana pemindahan tersebut juga mendapat perhatian dari Setgab Ormas Bojongpicung. Organisasi tersebut mempertanyakan dasar kebijakan yang menyebut adanya ketentuan jarak minimal 10 kilometer antar kantor layanan PSO.
Ketua Setgab Ormas Bojongpicung, Gungun Gumelar, mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan resmi kepada PT Pos Indonesia mengenai dasar aturan tersebut.
" Kami ingin mengetahui, apakah benar ada regulasi yang mengharuskan layanan PSO berjarak minimal 10 kilometer dari kantor pos lainnya. Jika memang ada, kami berharap PT Pos Indonesia dapat menunjukkan aturan resmi atau pedoman yang mengatur ketentuan tersebut," ujarnya.
Menurut Gungun, berdasarkan pemahamannya, fungsi utama PSO dan Layanan Pos Universal (LPU) justru untuk memastikan layanan pos tetap menjangkau masyarakat, terutama di wilayah yang sulit dijangkau, sekaligus menjaga agar biaya layanan dasar tetap terjangkau.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Pos Indonesia tingkat kabupaten maupun kantor regional terkait dasar kebijakan yang disebut menjadi alasan rencana pemindahan KCP Pos Bojongpicung tersebut.
Goesta