Wali Nasab Persoalkan Penerbitan Buku Nikah, KUA Bojongpicung Sebut Prosedur Sudah Sesuai

suaracianjur.com
Juli 22, 2026 | 22:19 WIB Last Updated 2026-07-22T15:24:22Z

Foto: Dok. (Goesta/SC) Gambar ilustrasi, Wali Nasab Persoalkan Penerbitan Buku Nikah, KUA Bojongpicung Sebut Prosedur Sudah Sesuai

SUARA CIANJUR | BOJONGPICUNG – Penerbitan buku nikah atas nama Dela Fitriani dan Ade Saepulloh oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, menjadi sorotan setelah wali nasab Dela, Deden Sunarya, mempertanyakan proses penerbitannya. Sementara itu, pihak KUA menegaskan seluruh persyaratan administrasi telah dinyatakan lengkap sesuai ketentuan.

Deden Sunarya mengaku baru mengetahui adanya buku nikah Nomor 436/08/IX/2022 yang diterbitkan pada 19 September 2022 setelah muncul persoalan hukum antara putrinya dan Ade Saepulloh. Menurutnya, ia tidak pernah menikahkan putrinya secara resmi di KUA pada tanggal tersebut.

"Saya menikahkan Dela dengan Ade secara agama pada 6 Mei 2021 dan tidak tercatat di KUA. Karena itu saya kaget ketika mengetahui ada buku nikah yang diterbitkan pada 19 September 2022," ujar Deden, Senin (13/7/2026).

Ia juga mengaku telah memeriksa dokumen Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB) yang diterimanya dari KUA Bojongpicung. Menurut Deden, terdapat sejumlah hal yang dianggap janggal, di antaranya tanda tangan yang menurutnya bukan miliknya maupun putrinya, nominal mahar yang berbeda dengan pernikahan secara agama, serta nama saksi yang disebut membantah pernah menghadiri atau menjadi saksi dalam pernikahan tersebut.

Atas dasar itu, Deden mengajukan permohonan pembatalan buku nikah kepada KUA Bojongpicung.

Menanggapi hal tersebut, staf KUA Bojongpicung, Wawan, membenarkan adanya permohonan pembatalan dari Deden. Namun, menurutnya, KUA tidak dapat membatalkan buku nikah tersebut karena berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap.

"Buku nikah tersebut menurut kami sudah memenuhi persyaratan dan tidak terdapat alasan yang cukup untuk dilakukan pembatalan," ujar Wawan, Rabu (15/7/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihak KUA, buku nikah tersebut sebelumnya pernah digunakan sebagai dokumen dalam proses gugatan di Pengadilan Agama.

Terkait permintaan agar jawaban atas permohonan pembatalan diberikan secara tertulis, Wawan mengatakan pihaknya belum dapat memenuhi permintaan tersebut karena mengikuti arahan pimpinan.

Sementara itu, Ade Saepulloh membantah pernyataan Deden. Ia menyatakan Dela hadir pada saat akad nikah di KUA Bojongpicung dan menyebut saksi serta petugas yang menangani pernikahan juga berada di lokasi.

"Pak Deden memang tidak hadir karena sedang berada di luar kota, tetapi saat itu sudah menyerahkan urusan tersebut kepada pihak KUA," kata Ade saat dikonfirmasi pada Senin (20/7/2026).

Di sisi lain, Dela Fitriani memberikan keterangan berbeda. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Rabu (22/7/2026), ia menyatakan tidak menghadiri akad nikah di KUA Bojongpicung sebagaimana tercantum dalam buku nikah tersebut.

"Saya tidak hadir. Saya juga tidak menerima mahar sebagaimana tercantum dalam dokumen," tulis Dela.

Terkait informasi bahwa buku nikah tersebut pernah digunakan dalam gugatan cerai di Pengadilan Agama, Dela mengaku proses tersebut dilakukan atas arahan Ade. Menurutnya, gugatan tersebut kemudian dibatalkan.

Hingga berita ini diturunkan, terdapat perbedaan keterangan antara wali nasab, pihak KUA, Ade Saepulloh, dan Dela Fitriani mengenai proses penerbitan buku nikah tersebut. Perbedaan keterangan itu belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme yang berlaku.

Goesta 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wali Nasab Persoalkan Penerbitan Buku Nikah, KUA Bojongpicung Sebut Prosedur Sudah Sesuai

Trending Now

Iklan