Humas UPTD BPMP Jawa Barat Akui Ada Prosedur Perizinan yang Belum Terpenuhi dalam Proyek Laboratorium Mekanisasi Pertanian

suaracianjur.com
Juli 10, 2026 | 09:49 WIB Last Updated 2026-07-10T02:56:57Z
Foto: Dok. (Gambar ilustrasi AI/SC) Humas UPTD BPMP Jawa Barat Akui Ada Prosedur Perizinan yang Belum Terpenuhi dalam Proyek Laboratorium Mekanisasi Pertanian

SUARA CIANJUR | BOJONGPICUNG - Menanggapi pemberitaan Suaracianjur.com edisi Selasa, 23 Juni 2026 berjudul: “Diduga Berdiri di Atas Lahan LSD, Proyek Pembangunan Laboratorium Mekanisasi Pertanian Bojongpicung Disorot Agraria Institut”, pihak UPTD BPMP Jawa Barat mengutus tiga staf untuk menyampaikan hak jawab dan memberikan penjelasan terkait proyek tersebut.

Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan media, Setgab Ormas Bojongpicung, dan Agraria Institut, ketiga staf UPTD BPMP Jabar membawa sejumlah dokumen perizinan dan menjelaskan bahwa pembangunan gedung laboratorium mekanisasi pertanian telah melalui proses perizinan dari beberapa instansi terkait.

Pendapat Agraria Institute 

Namun, Direktur Agraria Institute Dede Firman Karim menilai penjelasan tersebut belum menjawab seluruh persoalan yang dipersoalkan, khususnya terkait status lahan dan dugaan pelanggaran tata ruang.

“Mereka memperlihatkan sejumlah dokumen perizinan dari beberapa dinas, namun menurut kami belum dapat menunjukkan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada lahan sawah dilindungi dari Kementerian ATR/BPN. Berdasarkan pengecekan pada peta digital, lokasi pembangunan masih tercatat sebagai lahan sawah yang dilindungi,” ujar Firman, Kamis (9/7/2026).

" Berdasarkan hasil klarifikasi, Agraria Institute menilai terdapat indikasi bahwa pembangunan gedung pemerintah dilakukan pada bidang tanah yang masih terpetakan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), sementara pelepasan status LSD dan rekomendasi dari pejabat yang berwenang belum tersedia," bebernya.

Kondisi tersebut, lanjut Firman, patut dievaluasi secara menyeluruh karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi, tata ruang, dan tata kelola penggunaan anggaran negara. Kajian teknis maupun persetujuan dari instansi tertentu tidak mengesampingkan kewajiban memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

" Agraria Institute mendorong pemerintah melakukan audit hukum dan administrasi secara transparan terhadap pembangunan gedung pemerintah yang diperuntukkan laboratorium mekanisasi pertanian. Dan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka langkah korektif dan penegakan hukum perlu dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa pengecualian demi menjamin kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik," terangnya.

“Karena itu, kami menduga terdapat potensi pelanggaran tata ruang dan alih fungsi lahan. Hal tersebut tentu perlu dikaji dan dibuktikan oleh pihak yang berwenang,” tambahnya.

Firman juga menyatakan, apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan instansi berwenang, maka proyek tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan administrasi.

" Jika dugaan pelanggaran tata ruang serta tindak pidana alih fungsi lahan terbukti, proyek ini berpotensi merugikan negara sehingga anggaran yang telah digunakan harus dikembalikan ke negara. Selain itu, sejumlah pihak yang menjadi pemangku kebijakan dan mengeluarkan perizinan juga berpotensi turut diperiksa," tandasnya.

Terakhir, Firman menegaskan: " PKKPR dapat diterbitkan sebelum pelepasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk memulai pembangunan sebelum pelepasan LSD memperoleh persetujuan sesuai ketentuan. Apabila pembangunan dimulai saat status LSD masih berlaku, maka hal tersebut patut dievaluasi dari aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan tertib administrasi".

Humas UPTD BPMP Jabar: Ada Prosedur yang Belum Terpenuhi

Dalam forum tersebut, salah seorang staf UPTD BPMP Jabar, Aceng Hasbi, yang disebut sebagai humas lembaga tersebut, mengakui adanya prosedur perizinan yang belum terpenuhi.

“Kami mengakui bahwa rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada lahan sawah yang dilindungi dari Kementerian ATR/BPN belum ada,” ujarnya.

Aceng mengatakan pihaknya baru mengetahui hal tersebut setelah dilakukan pembahasan bersama. Ia menyebut proses pengurusan perizinan proyek sebelumnya dipercayakan kepada pihak konsultan.

“Saya baru mengetahui saat ini bahwa ada prosedur perizinan yang terlewat. Kami akan menegur pihak konsultan yang mengurus perizinan proyek ini,” katanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Setgab Ormas dan Agraria Institut yang telah melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut.

“Terima kasih atas pengawasan dan masukan yang diberikan. Kami terbuka terhadap kritik dan evaluasi,” ucap Aceng.

Setgab Ormas Soroti Status Lahan

Ketua Setgab Ormas Bojongpicung, Gungun Gumelar, menyatakan bahwa berdasarkan pembahasan bersama, lokasi pembangunan diketahui berada di atas lahan sawah dilindungi.

“Dalam forum ini kita mengetahui bersama bahwa lokasi pembangunan berada di atas lahan sawah dilindungi. Untuk pengalihfungsian lahan tersebut diperlukan rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Gungun sebelumnya telah mempertanyakan kelengkapan perizinan proyek, termasuk dasar penerbitan PBG dan KKPR.

“Saat ditanya soal kelengkapan perizinan, pihak balai menyatakan aman. Namun kami menyoroti apakah prosedur perizinannya sudah benar, karena kegiatan pembangunan sudah berjalan. Menurut kami, proyek pemerintah yang menggunakan anggaran negara harus tertib dan sesuai prosedur,” katanya.

Goesta 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Humas UPTD BPMP Jawa Barat Akui Ada Prosedur Perizinan yang Belum Terpenuhi dalam Proyek Laboratorium Mekanisasi Pertanian

Trending Now

Iklan