Perpanjangan HGB PT BSS Disorot, BPN Bogor I Dinilai Perlu Jelaskan Dasar Penerbitan di Tengah Sengketa Lahan

suaracianjur.com
Juli 19, 2026 | 14:03 WIB Last Updated 2026-07-19T07:07:01Z
Foto: Dok. (Saepul/AI-SC) Gambar ilustrasi Perpanjangan HGB PT BSS Disorot, BPN Bogor I Dinilai Perlu Jelaskan Dasar Penerbitan di Tengah Sengketa Lahan

SUARA CIANJUR | BOGOR – Penerbitan sejumlah Surat Keputusan (SK) perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bahana Sukma Sejahtera (PT BSS) oleh Kantor ATR/BPN Bogor I menjadi sorotan. Langkah tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan karena diduga belum sepenuhnya sejalan dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Kementerian ATR/BPN RI Nomor B/HT.03/1838/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025, sementara sebagian bidang tanah yang diperpanjang disebut masih menjadi objek persoalan agraria dengan petani penggarap.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Agraria Institute, sedikitnya terdapat 10 SK perpanjangan HGB PT BSS yang diterbitkan sepanjang April 2026.

Dalam SK Kementerian ATR/BPN RI Nomor B/HT.03/1838/XII/2025, khususnya pada poin 4.a angka 1, ditegaskan bahwa penataan kembali hak atas tanah hanya dapat diberikan terhadap bidang tanah yang berstatus "clean and clear", yakni tidak berada dalam penguasaan pihak lain.

Namun demikian, Agraria Institute menilai kondisi di lapangan masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Lembaga tersebut menyebut masih terdapat bidang tanah yang diklaim dan dikuasai oleh petani penggarap, sehingga status "clean and clear" sebagaimana dipersyaratkan dalam keputusan tersebut dinilai belum sepenuhnya dapat dipastikan.

Dokumen yang dihimpun menunjukkan bahwa untuk wilayah Desa Pasir Jaya, SHGB Nomor 1 seluas 1.172.110 meter persegi telah memiliki Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tertanggal 1 Desember 2025. Selanjutnya diterbitkan SHGB Nomor 2 dengan Berkas Nomor 175169/2026 pada 9 April 2026 dan SHGB Nomor 3 dengan Berkas Nomor 166697/2026 pada 1 April 2026.

Selain itu, pada 24 dan 29 April 2026 juga tercatat sejumlah perpanjangan HGB lainnya, di antaranya SHGB Nomor 56 Berkas Nomor 190526/2026 dan SHGB Nomor 58 Berkas Nomor 192585/2026 di Desa Tugu Jaya, SHGB Nomor 1 Berkas Nomor 189319/2026 di Tajur Halang, SHGB Nomor 1 Berkas Nomor 175218/2026 di Tanjungsari, serta SHGB Nomor 4 Berkas Nomor 189886/2026 dan SHGB Nomor 11 Berkas Nomor 189876/2026 di Desa Cipelang. Berdasarkan data yang diperoleh, sebagian besar berkas tersebut telah berstatus "diserahkan".

Direktur Agraria Institute, Dede Firman Karim, menilai proses penerbitan perpanjangan HGB tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

" Dengan terbitnya SK perpanjangan tersebut, kami menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian dengan SK Kementerian Nomor B/HT.03/1838/XII/2025. Apabila objek tanah masih disengketakan dan masih dikuasai petani penggarap, maka patut diduga persyaratan "clean and clear" sebagaimana diatur dalam keputusan tersebut belum terpenuhi. Karena itu, menurut kami, perlu dilakukan penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut terkait proses penerbitannya," ujar Dede.

Sorotan serupa disampaikan Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bogor, Iqbal. Ia mempertanyakan proses administrasi yang menjadi dasar diterbitkannya SK perpanjangan HGB tersebut, khususnya terkait rekomendasi dari pemerintah daerah.

" Sebelumnya Bupati Bogor pernah menyampaikan bahwa rekomendasi tidak akan diterbitkan sebelum persoalan dengan petani penggarap selesai. Karena itu, dengan terbitnya SK perpanjangan HGB ini, kami mempertanyakan bagaimana proses rekomendasinya dan pihak mana yang memberikan rekomendasi tersebut," katanya.

Sejumlah kalangan berpandangan, apabila dalam proses penerbitan perpanjangan hak atas tanah tersebut ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan administrasi pemerintahan, maka hal itu dapat menjadi objek pemeriksaan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor ATR/BPN Bogor I maupun Bupati Bogor Rudy Susmanto belum memberikan tanggapan atas permohonan konfirmasi tertulis yang telah disampaikan redaksi. Apabila klarifikasi atau tanggapan diterima, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Saepul
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perpanjangan HGB PT BSS Disorot, BPN Bogor I Dinilai Perlu Jelaskan Dasar Penerbitan di Tengah Sengketa Lahan

Trending Now

Iklan