| Foto: Dok. (Arkam) Kuasa Hukum Pelawan 1, 2, dan 3, Firman Haris Ginting, SH, MH, CLA., KNK., mengatakan tidak ada lagi saksi yang diajukan oleh para pihak, sehingga proses pembuktian dalam perkara tersebut resmi berakhir |
SUARA CIANJUR | CIANJUR – Sidang lanjutan perkara Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Nomor 82/Pdt.Plw/2025/PN Cjr di Pengadilan Negeri Cianjur memasuki tahapan akhir. Agenda pemeriksaan saksi dari Terlawan 5, 6, 7, dan 8 yang semula dijadwalkan pada Selasa (21/7/2026) batal dilaksanakan karena saksi tidak dihadirkan dalam persidangan.
Dengan batalnya agenda tersebut, rangkaian pembuktian dinyatakan selesai sehingga persidangan akan berlanjut ke tahap penyampaian kesimpulan sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.
Kuasa Hukum Pelawan 1, 2, dan 3, Firman Haris Ginting, SH, MH, CLA., KNK., mengatakan tidak ada lagi saksi yang diajukan oleh para pihak, sehingga proses pembuktian dalam perkara tersebut resmi berakhir.
" Pada persidangan hari ini, saksi dari Terlawan 5, 6, 7, dan 8 tidak jadi dihadirkan. Dengan demikian, agenda pembuktian telah selesai dan persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 28 Juli 2026, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari seluruh para pihak," ujar Firman kepada awak media usai persidangan.
Menurutnya, tahapan penyampaian kesimpulan memiliki peran penting dalam perkara perdata. Pada tahap tersebut, masing-masing pihak akan merangkum fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta argumentasi hukum yang telah diajukan selama proses pemeriksaan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil putusan.
" Kami menghormati seluruh proses persidangan yang telah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta, alat bukti, serta penerapan hukum kepada Majelis Hakim," katanya.
Firman juga menyampaikan keyakinannya bahwa Majelis Hakim akan memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
" Kami optimistis Majelis Hakim akan memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ucapnya.
Dengan rampungnya tahap pembuktian, perkara Nomor 82/Pdt.Plw/2025/PN Cjr kini memasuki fase akhir. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 28 Juli 2026, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari seluruh pihak sebelum Majelis Hakim menetapkan jadwal pembacaan putusan.
Arkam