Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Ganja 14,819 Kilogram, Dua Buronan Masih Diburu

suaracianjur.com
Juli 21, 2026 | 17:46 WIB Last Updated 2026-07-21T10:48:40Z
Foto: Dok. (Hdi) Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Ganja 14,819 Kilogram, Dua Buronan Masih Diburu

SUARA CIANJUR | CIANJUR – Polres Cianjur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 14,819 kilogram. Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (21/7/2026). Dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial EM alias Eva Mustapa dan DN alias Dindin Nurjaman.

Kapolres menjelaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polisi saat ini masih memburu dua terduga pelaku lainnya yang berinisial FL dan GH.

" Barangnya tidak dari Cianjur, dari wilayah lain yang tidak atau belum bisa saya sebutkan. 15 kilogram masih kita kejar dengan tersangka saudara FL dan S. Harapan kami pertanyaan itu bisa kami jawab pada press conference berikutnya," ujar Alexander.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka EM ditangkap di kediamannya di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menemukan lokasi penyimpanan ganja di sebuah saung yang berada di kawasan perkebunan jagung dan sayuran di wilayah Cipanas.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan paket ganja siap edar, alat press vakum, timbangan elektronik, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk proses pengemasan.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil disita mencapai 14,819 kilogram ganja kering. Selain itu, penyidik juga mengamankan satu unit telepon genggam yang akan dianalisis untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

" Kami berhasil menyita satu buah handphone yang akan kami assessment. Kami akan menentukan sebagai pengedar yang pantas dihukum atau hanya sebagai pengguna yang bentuk penyembuhannya bisa melalui rehabilitasi. Ke atas pengedar kami tegakkan hukum, ke bawah bagi pengguna yang memang memenuhi syarat akan kami lakukan upaya rehabilitasi," kata Alexander.

Kapolres menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan BNNK Kabupaten Cianjur guna mendalami data penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan agar peredaran narkotika tidak semakin meluas di wilayah Kabupaten Cianjur.

" Kami menginginkan press conference ini ada lagi dengan pengungkapan yang jauh lebih besar. Bukan untuk menunjukkan masyarakat banyak terpapar, tetapi faktanya kami ingin mencegah agar barang haram ini tidak tersebar di tengah masyarakat," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara hingga maksimal 12 tahun atau pidana penjara seumur hidup.

Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku lainnya.

Hdi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Ganja 14,819 Kilogram, Dua Buronan Masih Diburu

Trending Now

Iklan