Sidang Perkara Perlawanan Pihak Ketiga Rampung, Putusan Majelis Hakim Dinantikan

suaracianjur.com
Juli 28, 2026 | 14:34 WIB Last Updated 2026-07-28T07:42:35Z
Foto: Dok. (AI/SC) Gambar ilustrasi Sidang Perkara Perlawanan Pihak Ketiga Rampung, Putusan Majelis Hakim Dinantikan

SUARA CIANJUR | CIANJUR – Sidang perkara Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Nomor 82/Pdt.Plw/2025/PN Cjr memasuki tahap akhir. Seluruh pihak telah menyerahkan dokumen kesimpulan melalui sistem e-Court pada Selasa (28/7/2026), sehingga rangkaian persidangan dinyatakan selesai dan tinggal menunggu putusan Majelis Hakim.

Kesimpulan merupakan rangkuman dari seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi hukum yang disampaikan para pihak selama proses pemeriksaan perkara.

Kuasa Hukum Pelawan I, II, dan III, Firman Haris Ginting, S.H., M.H., CLA., KNK., mengatakan agenda penyampaian kesimpulan menandai berakhirnya seluruh tahapan persidangan.

"Hari ini bisa dibilang merupakan sidang terakhir dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak," ujar Firman.

Ia menjelaskan, setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, para pihak kini tinggal menunggu putusan Majelis Hakim yang akan disampaikan melalui sistem e-Court.

"Seluruh proses pemeriksaan perkara telah selesai dilaksanakan. Selanjutnya kami tinggal menunggu putusan Majelis Hakim yang akan disampaikan melalui sistem e-Court, yang menurut ketentuan diperkirakan paling lama sekitar satu bulan," ungkapnya.

Menurut Firman, kesimpulan bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bagian penting dalam perkara perdata karena memuat analisis hukum, penilaian terhadap alat bukti, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, serta dasar hukum yang menjadi landasan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Kami menghormati seluruh proses persidangan yang telah berlangsung secara terbuka, objektif, dan sesuai hukum acara. Kami percaya Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku untuk memberikan putusan yang adil serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," tegasnya.

Dengan selesainya agenda penyampaian kesimpulan, perkara Nomor 82/Pdt.Plw/2025/PN Cjr kini memasuki tahapan musyawarah Majelis Hakim sebelum putusan diberitahukan kepada para pihak melalui sistem e-Court.

Hersa

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Perkara Perlawanan Pihak Ketiga Rampung, Putusan Majelis Hakim Dinantikan

Trending Now

Iklan