Bangun Laboratorium di Atas Dugaan LSD, UPTD BPMP Jabar Mengaku Masih Tunggu SK Bupati?

suaracianjur.com
Agustus 21, 2026 | 10:20 WIB Last Updated 2026-08-21T03:26:12Z
Foto: Dok. (AI/SC Gambar ilustrasi) Direktur Agraria Institute, Dede Firman Karim, membandingkan persoalan tersebut dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait perlindungan lahan sawah

SUARA CIANJUR | CIKALONGKULON — Pembangunan Gedung Laboratorium Mekanisasi Pertanian milik UPTD Balai Pengembangan Mekanisasi Pertanian (BPMP) Provinsi Jawa Barat di Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, dipersoalkan Agraria Institute dan Sekretariat Bersama (Sekber) Ormas se-Bojongpicung.

Persoalan tersebut mencuat karena lokasi pembangunan diduga berada di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Sorotan semakin menguat setelah pihak UPTD BPMP Provinsi Jawa Barat menyebut rekomendasi penggunaan lahan masih dalam proses dan menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Cianjur. Jumat (21/8/2026).

Saat didesak untuk menunjukkan rekomendasi penggunaan tanah pada LSD dari Kementerian ATR/BPN, UPTD BPMP Provinsi Jawa Barat melalui Humasnya, Aceng Hasbi, menyatakan pihaknya masih menunggu SK Bupati Cianjur.

" Ya lagi menunggu SK Bupati, janjinya akhir Juli, sekarang sudah Agustus ya nanti kami akan tanyakan lagi, kalau sudah ada nanti akang saya kasih photo copynya," kelit Aceng Hasbi selaku Humas UPTD BPMP Provinsi Jabar.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar munculnya pertanyaan mengenai kelengkapan administrasi pemanfaatan lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek tersebut.

Aceng juga menyebut proses rekomendasi masih berjalan dan mengaku telah berkomunikasi dengan pihak terkait di lingkungan pemerintah daerah.

" Lagi proses Kang, kemarin juga kami langsung menindaklanjutinya, sudah komunikasi dengan Pak Wily Perkim, sekarang tinggal menunggu SK Bupati, saurna kamari mah akhir Juli, sekarang sudah masuk Agustus, nanti saya pertanyakan lagi, kalau dah kelar SK Bupatinya nanti saya kabari lagi".

Agraria Institute Pertanyakan Konsistensi Kebijakan LSD

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Agraria Institute. Lembaga yang selama ini menyoroti persoalan pertanahan dan tata ruang itu mempertanyakan konsistensi kebijakan perlindungan lahan pertanian di Jawa Barat.

Direktur Agraria Institute, Dede Firman Karim, membandingkan persoalan tersebut dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait perlindungan lahan sawah.

" Di saat Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) dengan tegas menyatakan akan melarang dan menyetop pembangunan perumahan di atas lahan sawah dan bantaran sungai mulai Februari 2026 demi menyelamatkan ketahanan pangan, mengapa justru dinasnya sendiri yang melakukan alih fungsi permanen dengan mengurug sawah dan memagarinya dengan dinding beton?," tandas Direktur Agraria Institute Dede Firman Karim.

Firman mempertanyakan konsistensi penerapan kebijakan perlindungan lahan pertanian agar berlaku terhadap seluruh pihak tanpa pengecualian.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 serta Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024, perubahan penggunaan Lahan Sawah Dilindungi harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

" Setiap pengurugan di atas LSD wajib ada Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah dan wajib ada lahan pengganti dengan produktivitas setara," ungkapnya.

Selain itu, Firman mendorong Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur dan Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat membuka data peta LSD di wilayah Bojongpicung. Ia juga meminta Gubernur Jawa Barat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

" Tertibkan dulu dinasnya sendiri sebelum menertibkan rakyat. Itu baru contoh penyelenggara pemerintah yang baik," tegasnya.

Sekber Ormas Minta Aparat Periksa Proyek

Sementara itu, Ketua Sekber Ormas Bojongpicung, Gungun Gumelar, meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap pembangunan gedung laboratorium mekanisasi pertanian tersebut.

Menurut Gungun, penyelidikan diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pemanfaatan lahan yang diduga masuk kawasan LSD.

" Pembangunan gedung laboratorium mekanisasi pertanian di Bojongpicung sempat berjalan meski di duga belum mengantongi surat rekomendasi penggunaan tanah pada Lahan Sawah Dilindungi dari Kementerian ATR/BPN, seharusnya pihak UPTD BPMP Provinsi Jabar memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, patuh dan mengikuti peraturan dan perundangan dalam pemanfaatan lahan LSD," tutur Gungun.

Ia juga merujuk pada pernyataan Humas UPTD BPMP Provinsi Jawa Barat yang menyebut proses rekomendasi masih berjalan.

" Terkait belum mengantongi surat rekomendasi penggunaan tanah pada Lahan Sawah Dilindungi dari Kementerian ATR/BPN kan sudah di akui oleh Humas UPTD BPMP Provinsi Jabar pada forum konfirmasi bersama," katanya.

Gungun menilai status proyek sebagai kegiatan yang menggunakan anggaran negara membuat aspek kepatuhan terhadap regulasi perlu diperiksa secara terbuka.

" Proyek ini menggunakan uang negara, uang rakyat tentunya pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku, kami berharap agar Aparat Penegak Hukum memeriksa kegiatan proyek laboratorium ini.

" Apabila positif ditemukan ada pidana pelanggaran pidana tata ruang segera tindak proses secara hukum yang berlaku".

Menurutnya, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kesetaraan penerapan aturan tata ruang apabila tidak segera diklarifikasi.

" Kejadian ini melukai rasa keadilan masyarakat, jika aturan tata ruang akan ditegakkan, tegakan tanpa pandang bulu, sebelumnya kami telah mengajukan fasilitas publik, tapi di tolak karena alasan berada di atas lahan sawah dilindungi, tapi kenapa hal yang sama seakan tidak berlaku bagi UPTD BPMP Provinsi Jabar," tandasnya.

DTPHP Cianjur: Belum Menerima Permohonan

Terpisah, awak media Suara Cianjur mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Dandan Hendrayana selaku Kabid Tanaman Pangan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Cianjur melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

Dandan mengaku pihaknya belum menerima permohonan dari UPTD BPMP Provinsi Jawa Barat terkait penggunaan lahan sawah untuk pembangunan gedung laboratorium.

" Sepengetahuan sya kami blm pernah menerima permohonan dari balai mekanisasi terkait penggunaaan lahan sawah utk bangunan laboratorium," tulis Dadan.

Keterangan tersebut menambah daftar persoalan yang perlu diklarifikasi, khususnya mengenai tahapan perizinan dan rekomendasi pemanfaatan lahan yang digunakan untuk pembangunan Gedung Laboratorium Mekanisasi Pertanian di Bojongpicung.

Di sisi lain, status lokasi sebagai LSD serta ada atau tidaknya rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN masih memerlukan verifikasi dari instansi yang berwenang.

Awak media beberapa kali mencoba Konfirmasi Kepala UPTD BPMP Provinsi Jawa Barat terkait dokumen rekomendasi, status lahan, namun selalu tidak bertemu dengan yang bersangkutan, konfirmasi langsung dengan yang bersangkutan sangat penting untuk memastikan duduk perkara secara utuh.

Goesta
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bangun Laboratorium di Atas Dugaan LSD, UPTD BPMP Jabar Mengaku Masih Tunggu SK Bupati?

Trending Now

Iklan