Dai Kamtibmas Soroti Dugaan Aktivitas Seksual di Ruang Publik Cianjur, Desak Aparat Verifikasi Laporan Warga

suaracianjur.com
Agustus 31, 2026 | 11:47 WIB Last Updated 2026-08-31T04:50:53Z
Foto: Dok. (AI SC Gambar ilustrasi) Sorotan itu disampaikan setelah Misfalah mengaku menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan perilaku seksual di tempat umum. Bersama sejumlah tokoh masyarakat, ia kemudian melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut

SUARA CIANJUR | CIPANAS RAYA - Dugaan aktivitas seksual di ruang publik di Kabupaten Cianjur, termasuk kawasan Cipanas Raya, menjadi sorotan. Dai Kamtibmas Polres Cianjur, KH. Misfalah Yusuf, meminta aparat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui mekanisme verifikasi sesuai kewenangan.

Sorotan itu disampaikan setelah Misfalah mengaku menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan perilaku seksual di tempat umum. Bersama sejumlah tokoh masyarakat, ia kemudian melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut.

“ Kami menerima banyak informasi dan laporan dari masyarakat. Setelah kami turun ke lapangan bersama sebagian tokoh masyarakat, memang ditemukan adanya indikasi yang perlu menjadi perhatian,” kata Misfalah di Cianjur, Senin (31/8/2026).

Misfalah menilai persoalan tersebut harus disikapi serius apabila terbukti terjadi di ruang publik karena berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Ia menegaskan, langkah tersebut bukan untuk menghakimi identitas atau orientasi seksual seseorang, melainkan merespons dugaan perbuatan yang terjadi di ruang publik jika melanggar ketentuan hukum.

Ia meminta aparat dan instansi terkait merespons setiap laporan warga dengan verifikasi yang jelas. Bersama organisasi kemasyarakatan dan unsur terkait, pihaknya berencana memantau sejumlah lokasi yang disebut dalam laporan.

Namun, ia menegaskan kegiatan tersebut bukan razia.

“ Kalau memang ditemukan tindakan seksual di tempat umum, tentu harus ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Misfalah juga menyinggung laporan mengenai pasangan yang diduga melakukan tindakan intim di ruang publik. Menurutnya, jika informasi tersebut terbukti, persoalan terletak pada perbuatan di tempat umum, bukan pada identitas para pihak.

Kawasan Cipanas Raya menjadi salah satu wilayah yang disebut dalam laporan warga. Kendati demikian, Misfalah mengakui belum melakukan penyisiran langsung di kawasan itu. Koordinasi dengan sejumlah pihak telah dilakukan sebagai langkah awal.

“ Apabila ada laporan atau ditemukan indikasi tindakan seksual di tempat umum, insyaallah kami akan turun ke lapangan bersama pihak terkait,” katanya.

Ia meminta aparat tidak menunggu persoalan berkembang menjadi keresahan yang lebih luas. Di sisi lain, masyarakat diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang dicurigai.

Misfalah menyebut edukasi mengenai pergaulan, perilaku di ruang publik, serta pencegahan kekerasan dan eksploitasi seksual sebelumnya telah dilakukan di sejumlah sekolah menengah. Munculnya laporan yang disebut melibatkan mahasiswa membuat penyuluhan akan diperluas ke perguruan tinggi, terutama di wilayah Cianjur Utara dan Cipanas Raya.

“ Kami akan berupaya memberikan penyuluhan ke tingkat perguruan tinggi yang ada di Cianjur, khususnya di wilayah utara dan kawasan Cipanas Raya,” ujarnya.

Menurutnya, pencegahan tidak cukup mengandalkan penindakan. Pengawasan keluarga, pendidikan remaja, serta keterlibatan lingkungan pendidikan dan masyarakat diperlukan.

Ia juga meminta pengelola kafe, restoran, warung, dan tempat usaha meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di lingkungan usaha masing-masing. Jika menemukan dugaan tindakan seksual di ruang publik atau aktivitas lain yang berpotensi melanggar hukum, pengelola diminta melapor kepada pihak berwenang.

“ Apabila ada tindakan yang diduga melanggar aturan atau mengarah pada tindakan seksual di tempat umum, kami berharap segera dilaporkan kepada pihak yang berwenang,” katanya.

Misfalah menegaskan masyarakat memiliki tanggung jawab menjaga lingkungan, tetapi setiap laporan harus diverifikasi agar tidak menjadi tuduhan tanpa dasar.

Ia meminta semua pihak menempatkan persoalan dalam koridor hukum. Laporan masyarakat harus diverifikasi, bukti diperiksa, dan pihak yang terbukti melanggar diproses sesuai ketentuan. Sementara pihak yang baru diduga tidak boleh menjadi sasaran persekusi.

“ Kewajiban pihak terkait ketika masyarakat sudah melaporkan adalah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” katanya.

Indra
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dai Kamtibmas Soroti Dugaan Aktivitas Seksual di Ruang Publik Cianjur, Desak Aparat Verifikasi Laporan Warga

Trending Now

Iklan