| Foto: Dok. (Gambar ilustrasi AI/SC) Pembangunan gedung laboratorium mekanisasi pertanian di Bojongpicung menjadi sorotan setelah Agraria Institute dan Sekber Ormas Bojongpicung mempertanyakan kepatuhan proyek tersebut terhadap ketentuan perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) |
SUARA CIANJUR | BOJONGPICUNG — Pembangunan gedung laboratorium mekanisasi pertanian di Bojongpicung menjadi sorotan setelah Agraria Institute dan Sekber Ormas Bojongpicung mempertanyakan kepatuhan proyek tersebut terhadap ketentuan perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Sorotan terutama diarahkan pada status rekomendasi penggunaan tanah pada LSD dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Persoalan itu mencuat karena pembangunan fisik disebut telah berjalan, sementara pihak UPTD Balai Pengembangan Mekanisasi Pertanian (BPMP) Provinsi Jawa Barat sebelumnya menyatakan dokumen yang dipertanyakan masih dalam proses.
Humas UPTD BPMP Provinsi Jawa Barat, Aceng Hasbi, pada Jumat (7/8/2026), mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan bupati terkait proses tersebut.
" Lagi menunggu SK Bupati, janjinya akhir Juli, sekarang sudah Agustus ya nanti kami akan tanyakan lagi, kalau sudah ada nanti akang saya kasih photo copynya," jawab Aceng saat dikonfirmasi awak media.
Aceng kembali menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan instansi terkait dan masih menunggu dokumen yang dimaksud.
" Kemarin juga kami langsung menindaklanjutinya, sudah komunikasi dengan Pak Wily Perkim, sekarang tinggal menunggu SK Bupati, saurna kamari mah akhir Juli, sekarang sudah masuk Agustus, nanti saya pertanyakan lagi, kalau dah kelar SK Bupatinya nanti saya kabari lagi," jelasnya.
Proyek Berjalan, Kepatuhan Regulasi Dipertanyakan
Direktur Agraria Institute, Firman, menilai pembangunan proyek yang menggunakan anggaran negara semestinya dilakukan setelah seluruh persyaratan regulasi terpenuhi. Salah satu hal yang menurutnya perlu dipastikan ialah rekomendasi penggunaan tanah pada LSD dari Kementerian ATR/BPN.
" Ya, sepatunya proyek berjalan setelah semua tahapan perizinan selesai, salah satunya rekomendasi penggunaan tanah pada Lahan Sawah Dilindungi dari Kementerian ATR/BPN," ujar Firman, Jumat (21/8/2026).
Senada, Ketua Sekber Ormas Bojongpicung, Gungun Gumelar, meminta aparat penegak hukum memeriksa pembangunan gedung laboratorium tersebut. Permintaan itu disampaikan dengan merujuk pada keterangan Humas UPTD BPMP Jawa Barat mengenai dokumen rekomendasi yang disebut masih dalam proses.
" Terkait belum mengantongi surat rekomendasi penggunaan tanah pada Lahan Sawah Dilindungi dari Kementerian ATR/BPN kan sudah di akui oleh Humas UPTD BPMP Provinsi Jabar pada forum konfirmasi bersama," katanya, Jumat (21/8/2026).
Menurut Gungun, penggunaan anggaran negara menjadi alasan penting bagi aparat untuk memastikan proyek tersebut memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
" Proyek ini menggunakan uang negara, uang rakyat tentunya pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku, kami berharap agar Aparat Penegak Hukum memeriksa kegiatan proyek laboratorium ini".
" Apabila positif ditemukan ada pidana pelanggaran pidana tata ruang segera tindak proses secara hukum yang berlaku," tandasnya.
Dinas PUTR: LSD dan LP2B Berbeda
Di tengah polemik tersebut, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Cianjur, Willy Bordus Wahyu Prananto, menyatakan pihaknya akan mengecek langsung lokasi pembangunan.
Pernyataan itu disampaikan Willy melalui aplikasi WhatsApp pada Senin (24/8/2026), setelah dikonfirmasi mengenai status lahan dan namanya disebut oleh pihak UPTD BPMP Jawa Barat.
" Baik pak nanti kami cek lokasinya dulu ya. Tp sebagai informasi awal mgkn dapat kami sampaikan beberapa hal via chat dl terkait konfirmasinya ya," tulis Willy.
Willy menjelaskan, LSD yang ditetapkan melalui Kepmen ATR Nomor 1589 Tahun 2021 merupakan salah satu bahan dalam penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada rencana tata ruang. Ia juga menyebut adanya ketentuan Kementerian ATR/BPN terkait proses pengeluaran LSD.
Menurutnya, pada September 2025, Kementerian ATR/BPN menerapkan moratorium pengeluaran LSD setelah terbitnya Perpres Nomor 12 Tahun 2025 yang mengamanatkan daerah menetapkan SK LP2B sebesar 87 persen dari Peta Lahan Baku Sawah (LBS).
Willy mengatakan, penetapan SK LP2B terbaru nantinya menjadi salah satu acuan dalam pembaruan data LSD di Kementerian ATR/BPN. Saat ini, kata dia, telah terdapat berita acara kesepakatan antara Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan pemerintah kabupaten/kota mengenai luasan LP2B yang disepakati.
Tahapan berikutnya masih menunggu penetapan SK LP2B oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
" Secara regulasi, kewenangan Bupati bukan terhadap LSD, tetapi terkait SK LP2B," terangnya.
Terkait lokasi yang disebut memiliki luas 121 hektare, Willy menyatakan sebagian lahan telah diajukan untuk dikeluarkan dari LP2B.
" Untuk lokasi 121 ha ini, sebagian lahan seluas ± 1,9 ha memang sudah diusulkan dan diproses dikeluarkan dari LP2B pak," imbuhnya.
Keterangan Tata Ruang Bukan Izin
Persoalan lain muncul terkait dokumen tata ruang yang menjadi dasar proses pembangunan. Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pembangunan yang telah berjalan sebelum rekomendasi penggunaan tanah pada LSD dari Kementerian ATR/BPN diperoleh, Willy menegaskan bahwa surat keterangan tata ruang yang diterbitkan dinasnya bukan merupakan izin.
" Surat keterangan tata ruang dr dinas kami sifatnya bukan izin pak, tapi keterangan terkait aspek2 lahan berdasar pemeriksaan data² sesuai pengajuan permohonan dari Pemohon, dan kami cek dengan data² acuan dari perda maupun data lainnya pak. Kl terkait izin sepertinya bs konfirmasi jg ke DPMPTSP selaku penerima delegasi wewenang dari kepala daerah untuk penerbitan izin," tulisnya.
Ia kembali menegaskan bahwa dokumen tersebut hanya menerangkan aspek tata ruang berdasarkan permohonan dan pemeriksaan data, bukan memberikan izin pelaksanaan pembangunan.
" Kurang lebih poinnya sudah kami sampaikan, kami menyampaikan surat keterangan tata ruang sesuai dengan permohonan yg diajukan, dan surat KTR tersebut bukan merupakan izin. Kl izin bangunan berarti PBG kl sesuai peraturan skrg," tutupnya.
Dengan demikian, persoalan utama pembangunan laboratorium mekanisasi pertanian tersebut kini berada pada kepastian status lahan, proses pengeluaran lahan dari LP2B maupun LSD, serta kelengkapan dokumen yang menjadi dasar pembangunan. Pemeriksaan lapangan dan penelusuran dokumen menjadi penting untuk memastikan apakah seluruh tahapan pembangunan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan pertanahan yang berlaku.
Goesta