| Foto: Dok. (SC/AI- Gambar ilustrasi) Pengembalian uang kepada orang tua siswa terkait pengadaan seragam dan atribut sekolah di SDN Ciranjang Girang 1 menjadi sorotan Sekretariat Bersama (Sekber) Organisasi Masyarakat (Ormas) Bojongpicung |
SUARA CIANJUR | BOJONGPICUNG — Pengembalian uang kepada orang tua siswa terkait pengadaan seragam dan atribut sekolah di SDN Ciranjang Girang 1 menjadi sorotan Sekretariat Bersama (Sekber) Organisasi Masyarakat (Ormas) Bojongpicung.
Pengembalian tersebut dinilai perlu ditelusuri karena sebelumnya terdapat surat edaran Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur yang melarang pihak sekolah, komite, maupun koperasi sekolah menjual seragam dan atribut sekolah.
Ketua Setgab Ormas Bojongpicung, Gungun Gumelar, mengatakan nominal uang yang dikembalikan kepada orang tua siswa bervariasi, menyesuaikan jumlah uang yang sebelumnya telah disetorkan dari harga yang ditentukan sebesar Rp320 ribu.
" Kami, Setgab Ormas Bojongpicung menunggu sikap tegas, serta komitmen dari Kadisdikpora Kabupaten Cianjur, terkait dugaan pelanggaran surat edaran yang ditandatangani Kadisdikpora, yang isinya melarang pihak sekolah, komite, dan koperasi sekolah menjual seragam dan atribut sekolah, karena dengan adanya peristiwa pengembalian uang kepada orang tua murid, patut diduga telah terjadi peristiwa pelanggaran terhadap surat edaran di SDN Ciranjang Girang 1," jelas Gungun, Jumat (21/8/2026).
Menurut Gungun, dugaan pelanggaran tersebut semakin menjadi perhatian karena adanya pengakuan bahwa pungutan untuk pengadaan seragam dan atribut dilakukan oleh guru yang mendapat tugas tambahan dari pimpinannya.
" Artinya, pelanggaran terhadap isi surat edaran di duga memang sudah terjadi, dan kutipan uang untuk pengadaan seragam dan atribut sekolah di akui oleh Guru yang di berikan tugas tambahan untuk mengutip uang tersebut," katanya.
Gungun mengatakan dirinya bersama sejumlah rekan telah mengamati persoalan tersebut sejak lama. Ia menunggu langkah Disdikpora Kabupaten Cianjur terhadap pihak yang diduga melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut.
" Permasalahan penjualan seragam ini kan sudah lama mencuat ke publik, kita lihat apakah Kadisdikpora Kab. Cianjur akan memberikan sanksi sebagaimana dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kadisdikpora sendiri, kita lihat saja pantau bersama-sama, kalau tidak ada sanksi berarti Surat Edaran Kadisdikpora Cianjur hanya sebatas formalitas saja," tandasnya.
Ia juga meminta persoalan pengadaan seragam dan atribut tersebut tidak dianggap sebagai persoalan administratif biasa.
" Permasalahan ini jangan dianggap remeh, karena dugaan pelanggaran terhadap surat edaran sudah terjadi, buktinya muncul peristiwa pengembalian uang, kita tunggu saja, apakah Kadisdikpora akan mengeluarkan sanksi bagi pelanggar surat edaran yang telah ditandatanganinya," tandas Gungun.
Pengembalian Uang Dibenarkan
Terpisah, Koordinator Pendidikan Kecamatan Bojongpicung, Wawan, membenarkan adanya pengembalian uang terkait pengadaan seragam dan atribut sekolah di SDN Ciranjang Girang 1.
" Secara uang mah parantos diuihkeun deui ka orang tua siswa," tulisnya melalui pesan singkat aplikasi perpesanan WhatsApp.
Sementara itu, Kepala SDN Ciranjang Girang 1, Usep Zainal Mutaqin, S.Pd., sebelumnya membantah mengetahui adanya pungutan kepada orang tua siswa untuk pengadaan seragam.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika awak media mengonfirmasi informasi mengenai pungutan, meskipun sebelumnya terdapat pengakuan dari sejumlah guru bahwa kegiatan tersebut dilakukan atas perintahnya.
" Perkawis ayana informasi pungutan ka orang tua kanggo acuk olahraga, batik, sareng atribut abdi mah teu terang-terang acan," kelitnya, Kamis (30/7/2026).
Usep juga mengatakan telah menegur dua guru yang disebut menangani pengadaan seragam serta meminta agar uang yang telah dibayarkan orang tua siswa segera dikembalikan.
" Saatos nampi informasi ti media bahwa pihak sekolah menjual seragam acuk olahraga sareng batik, tadi dina rapat Bu Vera sareng Bu Dewi ku abdi langsung ditegur, piwarang segera kembalikan uang seragam olahraga sareng batik yang sudah dibayar orang tua. Hari ini juga harus sudah beres," katanya.
Hingga berita ini ditulis, Kadisdikpora Kabupaten Cianjur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran surat edaran tersebut maupun langkah yang akan diambil terhadap persoalan pengadaan seragam dan atribut di SDN Ciranjang Girang 1.
Goesta