| Foto: Dok. (AI SC/ Gambar ilustrasi) Sebanyak 47 desa di 23 kecamatan di Kabupaten Cianjur akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) digital serentak pada Ahad, 18 Oktober 2026 |
SUARA CIANJUR | CIANJUR - Sebanyak 47 desa di 23 kecamatan di Kabupaten Cianjur akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) digital serentak pada Ahad, 18 Oktober 2026.
Kepala Bidang Bina Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendi Reynaldi, menyebut rencana tersebut telah disetujui Bupati.
“ Kami sudah melaporkan kepada Bupati Senin sore kemarin. Bupati setuju dan mendukung penuh pelaksanaan Pilkades secara digital,” kata Dendi, Kamis, 27 Agustus 2026.
DPMD akan melakukan sosialisasi dan simulasi bersama Forkopimda, Pemprov Jabar, panitia Pilkades, dan para camat.
Perangkat pemungutan suara tidak dibeli, melainkan disewa dari penyedia. Aplikasinya difasilitasi gratis oleh Pemprov Jabar. Perangkat meliputi tablet, printer, kartu memori, dan pendukung lainnya dengan kapasitas satu tablet untuk 500 pemilih.
Jumlah pemilih Pilkades digital diperkirakan 190 ribu hingga 200 ribu orang, dengan rata-rata 5.000-6.000 pemilih per desa. Desa Ciranjang menjadi yang terbesar dengan 14 ribu-16 ribu pemilih, sehingga membutuhkan sedikitnya 28 paket perangkat.
Saat ini DPMD bersama Disdukcapil Cianjur memadankan data kependudukan yang kemudian dibersihkan pemerintah desa untuk penetapan DPT.
Berbeda dari Pilkades konvensional, sistem digital meniadakan DPT tambahan. Warga yang tidak terdaftar di DPT tidak bisa memilih hanya dengan KTP.
DPT akan diumumkan dua pekan sebelum pencoblosan melalui media dan ruang publik desa, bersamaan dengan distribusi undangan memilih.
Tahapan pendaftaran bakal calon dijadwalkan awal September selama sembilan hari kalender, setelah pembentukan dan pembekalan panitia desa.
| Foto: Dok. (Indra SC) Kantor DPMD Kabupaten Cianjur. Kepala Bidang Bina Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendi Reynaldi, menyebut rencana tersebut telah disetujui Bupati |
Syarat calon antara lain usia minimal 25 tahun, pendidikan minimal SMP/sederajat, berkelakuan baik, dan bebas narkoba.
Perangkat desa dan anggota BPD yang mencalonkan diri wajib cuti dan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon. PNS diperbolehkan mencalonkan diri dengan mekanisme cuti di luar tanggungan negara. Jika terpilih, status PNS tetap melekat tanpa hak tunjangan tertentu selama menjabat.
“ Seluruh berkas administrasi akan diverifikasi dan divalidasi oleh panitia tingkat desa,” ujar Dendi.
DPMD mengklaim sistem digital memangkas anggaran 15-20 persen. Anggaran operasional panitia Rp30 juta per desa, sementara perangkat dan kesekretariatan ditanggung DPMD.
Efisiensi itu menambah cakupan desa peserta.
“Dengan anggaran konvensional sebelumnya kita hanya mampu meng-cover 30 desa. Dengan sistem digital kita bisa meng-cover 47 desa,” kata dia.
Selain efisiensi, sistem digital ditargetkan mempercepat pencoblosan menjadi kurang dari lima menit per pemilih dan menekan angka suara tidak sah.
Indra