| Foto: Dok. (Indra) Desa Sindangjaya, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditetapkan sebagai Kampung Kerukunan, Minggu (23/8/2026). Penetapan tersebut menjadikan Sindangjaya sebagai kawasan kedua di Kabupaten Cianjur yang mendapat predikat serupa setelah Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet |
SUARA CIANJUR | CIRANJANG — Desa Sindangjaya, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditetapkan sebagai Kampung Kerukunan, Minggu (23/8/2026). Penetapan tersebut menjadikan Sindangjaya sebagai kawasan kedua di Kabupaten Cianjur yang mendapat predikat serupa setelah Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet.
Peresmian berlangsung di Aula Gereja Kerasulan Pusaka, Jalan Simaputang, Kampung Rawaselang. Sekitar 200 orang menghadiri kegiatan yang mengusung tema “Merawat Keragaman, Memperkokoh Persatuan untuk Keutuhan NKRI.”
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Cianjur, Dr. (H.C.) H.M. Choirul Anam MZD, mengatakan Sindangjaya dipilih dengan mempertimbangkan sejarah kehidupan masyarakat setempat yang telah berlangsung dalam keberagaman keyakinan.
Di kawasan tersebut terdapat sejumlah tempat ibadah dari berbagai denominasi. Salah satunya Gereja Kerasulan Pusaka yang disebut memiliki kaitan sejarah dengan masa perjuangan kemerdekaan Indonesia.
“ Daerah ini dipilih sebagai Kampung Kerukunan,” kata Choirul dalam acara tersebut.
Ia menyebut kehidupan masyarakat yang berbeda keyakinan di Sindangjaya menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan kawasan tersebut.
Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Cianjur mengingatkan agar status Kampung Kerukunan tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Predikat tersebut perlu diterjemahkan dalam aktivitas yang melibatkan masyarakat secara langsung.
Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Cianjur, H. Budi Lukman, mengatakan keberagaman agama merupakan bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia sehingga perbedaan tidak semestinya menghambat kerja sama.
“ Kampung kerukunan harus menjadi contoh bahwa masyarakat yang berbeda agama dapat hidup berdampingan secara damai, aman, tertib, harmonis dan saling menghargai,” ujarnya.
Menurut Budi, keberadaan Kampung Kerukunan dapat diisi dengan berbagai kegiatan, seperti dialog lintas agama, gotong royong, kegiatan sosial, kepemudaan, kebudayaan hingga kegiatan kemanusiaan.
Ia juga menilai komunikasi antarmasyarakat perlu terus dijaga agar hubungan sosial tidak berhenti pada momentum peresmian.
Dari sisi keamanan, Kapolres Cianjur AKBP Dr. Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan kepolisian mendukung keberadaan Kampung Kerukunan sebagai bagian dari upaya menjaga persatuan masyarakat.
Ia menegaskan kepolisian harus dapat diakses seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan latar belakang.
“ Polres Cianjur sebagai rumah bagi seluruh warga masyarakat Kabupaten Cianjur,” kata Alexander.
Menurutnya, keberagaman suku, bahasa, agama dan budaya merupakan bagian dari kekayaan bangsa yang perlu dijaga bersama.
Alexander juga mengaitkan keberagaman tersebut dengan perjalanan bangsa Indonesia yang sejak awal dibangun atas dasar persatuan di tengah perbedaan.
Dalam kegiatan itu disebutkan bahwa masyarakat berlatar belakang Islam dan Kristen di Sindangjaya telah hidup berdampingan sejak sekitar 1902. Riwayat tersebut menjadi salah satu alasan kawasan itu dipilih sebagai Kampung Kerukunan.
Penetapan tersebut sekaligus menempatkan sejarah kehidupan sosial masyarakat Sindangjaya sebagai bagian dari identitas kawasan yang kini menyandang status Kampung Kerukunan.
Peresmian dihadiri perwakilan DPRD Kabupaten Cianjur, Kejaksaan Negeri Cianjur, MUI Kabupaten Cianjur, Kementerian Agama, Pemerintah Kecamatan Ciranjang, pengurus FKUB, PGI, tokoh lintas agama, serta Persaudaraan Wanita Lintas Agama Kabupaten Cianjur.
Rangkaian kegiatan berlangsung hingga sekitar pukul 15.30 WIB.
Penetapan Sindangjaya sebagai Kampung Kerukunan pada akhirnya tidak hanya bergantung pada status kawasan. Keberlanjutannya akan ditentukan oleh sejauh mana masyarakat mempertahankan komunikasi, kerja sama dan kehidupan sosial di tengah perbedaan keyakinan.
Indra