LBH PAGAR Indonesia Bongkar Dugaan Penyimpangan PIP di Cianjur, Desak Audit Menyeluruh dan Usut Tuntas

suaracianjur.com
September 13, 2026 | 18:59 WIB Last Updated 2026-09-13T12:02:29Z
Foto: Dok. (Goesta) Kuasa hukum korban dari LBH PAGAR Indonesia, Iko Bambang Sukmara, S.H., menyebutkan sedikitnya empat lembaga pendidikan yang menjadi fokus pendampingan, yakni SMP IT Daar El Mumtaaz, SDN Cipinang, SMAS Al-Barkah Cikalongkulon, dan SMKS Bina Teknik Cikalongkulon

SUARA CIANJUR | CIANJUR - Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Cianjur kembali menjadi sorotan. LBH PAGAR Indonesia mengungkap tengah mendampingi sejumlah pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan data siswa, manipulasi data penerima, hingga ketidaksesuaian dalam penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut.

Kuasa hukum korban dari LBH PAGAR Indonesia, Iko Bambang Sukmara, S.H., menyebutkan sedikitnya empat lembaga pendidikan yang menjadi fokus pendampingan, yakni SMP IT Daar El Mumtaaz, SDN Cipinang, SMAS Al-Barkah Cikalongkulon, dan SMKS Bina Teknik Cikalongkulon.

Iko memastikan, untuk kasus di SMP IT Daar El Mumtaaz, perkara telah naik ke ranah penegakan hukum.

" Untuk perkara PIP di SMP IT Daar El Mumtaaz, saat ini sedang dalam proses hukum di Polres Cianjur," jelas Iko kepada Suara Cianjur, Minggu (13/9/2026).

Pihaknya mengapresiasi langkah cepat Polres Cianjur dan mendorong agar penanganan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.

" Penanganannya jangan berhenti pada persoalan administratif semata," tegas Iko.

Sementara itu, untuk dugaan penyimpangan di SDN Cipinang, laporan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Cianjur dan saat ini masuk dalam tahap penelitian.

Menurut Iko, persoalan PIP tidak bisa dilihat hanya dari ada atau tidaknya keberanian siswa dan orang tua untuk melapor. Satu pengaduan yang terbukti berindikasi masalah harus menjadi pintu masuk untuk audit menyeluruh.

"Jika satu pengaduan telah menunjukkan adanya indikasi persoalan, maka Inspektorat Daerah (Irda) seharusnya melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap seluruh penerima PIP di lembaga pendidikan tersebut," imbuhnya.

Ia menegaskan pemeriksaan tidak boleh parsial dan hanya berfokus pada korban yang melapor.

"Jangan sampai pemeriksaan hanya terbatas pada korban yang mengadu, sementara kemungkinan adanya korban atau penerima lain dengan persoalan serupa tidak pernah diperiksa," ujarnya.

Iko menilai, audit total justru menjadi instrumen pembuktian paling objektif. Jika tidak ada pelanggaran, audit akan membuktikannya. Sebaliknya, jika ada pelanggaran, audit akan membuka pola, modus, dan pihak yang harus bertanggung jawab.

" Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, jangan berhenti pada sanksi atau rekomendasi administratif. Hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti ke ranah pidana sesuai kewenangan," tandasnya.

Untuk jenjang SMA dan SMK, LBH PAGAR Indonesia mengaku telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah VI Jawa Barat. Apabila klarifikasi tersebut tidak memadai, pihaknya akan melanjutkan langkah hukum dan pengawasan kepada Koordinator Pendidikan (Kordik), Inspektorat Daerah, hingga Dinas Pendidikan sesuai kewenangan.

Bahkan, LBH PAGAR membuka kemungkinan untuk meminta penjelasan langsung kepada Bupati Cianjur guna memastikan fungsi pengawasan pemerintah daerah berjalan optimal.

" Kami ingin memastikan persoalan PIP tidak hanya diselesaikan di permukaan. Siapa yang memasukkan data? Siapa yang memverifikasi? Siapa yang menetapkan? Bagaimana dana dicairkan? Siapa yang menerima? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan penyimpangan?" tanya Iko.

Ia menegaskan pengusutan tidak boleh berhenti pada pihak sekolah saja. Seluruh rantai proses harus dibongkar, termasuk potensi keterlibatan pihak lain.

" Harus ditelusuri seluruh rangkaian prosesnya, dari pendataan, pengusulan, verifikasi, penetapan, pencairan, hingga penerimaan dana PIP, termasuk peran perbankan apabila ditemukan unsur di sana," pintanya.

Iko menekankan, PIP merupakan hak konstitusional peserta didik dan bersumber dari uang negara, sehingga data pribadi anak tidak boleh digunakan secara sembarangan.

" Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Aparat penegak hukum dan pemerintah harus bertindak transparan dan objektif. Jangan tunggu masalah membesar baru bergerak. Jika pengawasan benar-benar berjalan, dugaan penyimpangan seharusnya dapat ditemukan dan dihentikan sejak awal," pungkasnya.

Reporter: Goesta
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LBH PAGAR Indonesia Bongkar Dugaan Penyimpangan PIP di Cianjur, Desak Audit Menyeluruh dan Usut Tuntas

Trending Now

Iklan