| Foto: Dok. (Gambar istimewa) Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan personel kepolisian terus melakukan patroli di kawasan perairan sekitar Gunung Anak Krakatau untuk mencegah nelayan maupun wisatawan memasuki zona yang telah ditetapkan sebagai kawasan berbahaya |
SUARA CIANJUR | LAMPUNG — Erupsi menerus Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda, Kabupaten Lampung Selatan, berhenti pada Minggu (6/9/2026) pukul 00.04 WIB. Meski demikian, aktivitas kegempaan masih tercatat dalam pemantauan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) hingga pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan laporan MAGMA-VAR Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dirujuk Polres Lampung Selatan, aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau masih berlangsung setelah erupsi menerus berhenti.
Dalam periode pengamatan pukul 00.00–06.00 WIB, PVMBG mencatat satu kali gempa letusan dengan amplitudo maksimum 46 milimeter dan durasi 30 detik. Selain itu, tercatat dua kali gempa hembusan, 14 kali gempa frekuensi rendah (*low frequency*), sembilan kali gempa hybrid atau fase banyak, serta satu kali gempa vulkanik dangkal.
Tremor menerus atau microtremor juga masih terekam dengan amplitudo 8–45 milimeter dan dominan pada 15 milimeter.
Pemantauan visual terhadap Gunung Anak Krakatau belum optimal karena kawasan gunung tertutup kabut tingkat 0–III. Asap kawah tidak teramati, sementara CCTV visual di lapangan dilaporkan tidak aktif.
Cuaca di sekitar gunung terpantau berawan hingga mendung, dengan angin lemah menuju barat laut. Suhu udara berkisar 26–27 derajat Celsius dan kelembapan 78–80 persen.
Meskipun erupsi menerus telah berhenti, status aktivitas Gunung Anak Krakatau masih berada pada Level III atau Siaga. Masyarakat, wisatawan, dan pengunjung dilarang mendekati kawah aktif atau melakukan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan personel kepolisian terus melakukan patroli di kawasan perairan sekitar Gunung Anak Krakatau untuk mencegah nelayan maupun wisatawan memasuki zona yang telah ditetapkan sebagai kawasan berbahaya.
“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas. Kami mengingatkan nelayan maupun wisatawan agar tidak memaksakan diri mendekati Anak Krakatau dan mematuhi radius aman yang telah ditetapkan,” ujar Yuni.Senin (7/9)
Polda Lampung juga meminta pengelola kapal wisata, nelayan, dan masyarakat tidak membawa atau mengarahkan wisatawan ke kawasan yang dilarang.
“Personel di lapangan akan terus melakukan patroli untuk mencegah masyarakat maupun wisatawan memasuki zona berbahaya,” katanya.
Masyarakat di wilayah yang terdampak abu vulkanik diminta menggunakan masker dan pelindung mata saat beraktivitas di luar ruangan. Aktivitas di luar rumah juga sebaiknya dikurangi ketika terjadi hujan abu.
Warga diminta menutup pintu, jendela, dan ventilasi untuk mengurangi masuknya abu vulkanik serta melindungi makanan dan sumber air dari paparan abu.
Pengendara juga diminta meningkatkan kewaspadaan karena abu vulkanik dapat mengurangi jarak pandang dan membuat permukaan jalan menjadi licin.
Polda Lampung mengimbau masyarakat mengikuti perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau melalui informasi resmi pemerintah dan instansi yang berwenang.
Indra