| Foto: Dok. (AI SC) Gambar ilustrasi Ketua LBH PAGAR Indonesia, Iko Bambang Sukmara, S.H., mempertanyakan dasar penggunaan istilah itu. Menurut dia, surat yang dilayangkan kepada Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah VI bukan gugatan perdata, melainkan somasi yang berisi permintaan klarifikasi, pemeriksaan, dan pertanggungjawaban |
SUARA CIANJUR | CIANJUR – Polemik dugaan pelanggaran Program Indonesia Pintar (PIP) di Cianjur memanas. Legal standing LBH PAGAR Indonesia dipersoalkan pihak terkait dalam jawaban atas Somasi Nomor 050/LBHP-SOM/PIP-KCD/IX/2026.
Melalui kuasa hukumnya, pihak terkait menyebut somasi tersebut tidak memiliki kedudukan hukum atau kabur (obscuur libel).
Ketua LBH PAGAR Indonesia, Iko Bambang Sukmara, S.H., mempertanyakan dasar penggunaan istilah itu. Menurut dia, surat yang dilayangkan kepada Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah VI bukan gugatan perdata, melainkan somasi yang berisi permintaan klarifikasi, pemeriksaan, dan pertanggungjawaban.
Adapun permintaan konkret LBH PAGAR adalah menelusuri asal-usul data hingga pencairan PIP, mulai dari proses input, pengusulan, verifikasi, validasi, hingga penyaluran. LBH PAGAR menegaskan bergerak atas kepentingan pemberi kuasa.
Di sisi lain, tambah Iko, jawaban kuasa hukum SMK Bina Teknik juga menyerang LBH PAGAR, termasuk mengaitkan aktivitas media dengan dugaan tekanan dan pemerasan.
LBH PAGAR membantah tudingan tersebut dan meminta pihak lawan menempuh jalur hukum jika memiliki bukti.
" Kami tegaskan jika ada dugaan tindak pidana, silakan laporkan dan buktikan. Jangan menjadikan tuduhan tersebut sebagai pengalih dari substansi persoalan PIP," tegas Iko. Kamis (17/9/2026).
Tak hanya itu, LBH PAGAR juga menemukan kejanggalan dalam dokumen lawan. Iko menyebut ada ketidaksesuaian tahun kelahiran dalam surat kuasa yang diberikan pihak kepada LBH-G.
Apabila kesalahan tersebut benar, secara tekstual pemberi kuasa seolah belum cukup umur saat surat kuasa dibuat. Karena itu, LBH PAGAR meminta klarifikasi.
“ Kami tidak takut legal standing kami diuji. Tetapi kalau legal standing kami dipersoalkan, kami juga berhak mempertanyakan keabsahan dan konsistensi dokumen yang digunakan pihak lawan," tantang Iko.
Sambung Iko, kalau hanya salah ketik, jelaskan. Jangan justru menyerang pihak yang meminta klarifikasi.
Iko yang juga bertindak sebagai kuasa hukum korban dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi (PDP) dan PIP menegaskan, pihaknya sejak awal tidak menyatakan dugaan tersebut sebagai tindak pidana yang telah terbukti. Yang diminta adalah pemeriksaan objektif.
" Siapa yang memasukkan data, siapa yang mengusulkan, siapa yang memverifikasi, siapa yang memvalidasi, dan siapa yang menerima manfaat PIP," ungkapnya.
“Jangan perdebatkan suratnya. Periksa datanya," tandas Iko.
Goesta