| Foto: Dok. (Hadi SC) Rumah milik Ahmad (75), warga Kampung Baduga RT 003/005, Desa Kutawaringin, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, diperbaiki melalui program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) |
SUARA CIANJUR | MANDE - Rumah milik Ahmad (75), warga Kampung Baduga RT 003/005, Desa Kutawaringin, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, diperbaiki melalui program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Perbaikan tersebut dilakukan setelah kondisi rumahnya sebelumnya dinilai tidak layak huni.
Menanggapi bantuan tersebut, Ahmad menyampaikan rasa syukurnya.
"Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Bupati Cianjur dan dinas terkait yang sudah membangun rumah saya yang sudah tidak layak huni di Kampung Baduga, Desa Kutawaringin," ujar Ahmad, Selasa (15/09/2026).
"Mudah-mudahan Bapak Bupati Cianjur dimudahkan segala urusannya, dilancarkan segala rezekinya, dan selalu sehat walafiat," ucapnya.
Kepala Seksi Permukiman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Cianjur, Eni Saptiah, S.H., menjelaskan program itu merupakan peningkatan kualitas rumah, bukan pembangunan baru secara penuh.
Menurut Eni, pembangunan di Kampung Baduga bersumber dari APBD Kabupaten Cianjur tahun 2026 dengan nilai Rp20 juta per unit. Dengan keterbatasan anggaran, pengerjaan juga melibatkan swadaya masyarakat.
| Foto: Dok. (Hadi SC) Kepala Seksi Permukiman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Cianjur, Eni Saptiah, S.H., menjelaskan program itu merupakan peningkatan kualitas rumah, bukan pembangunan baru secara penuh |
"Ini pembangunan Rutilahu dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Karena anggarannya efisiensi, anggarannya dari APBD Kabupaten sebesar Rp20 juta," jelas Eni, Kamis (17/09/2026).
"Itu renovasi yang disebut Peningkatan Kualitas (PK) dalam program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Jadi renovasi, pembangunan dibantu warga secara swadaya masyarakat," terangnya.
Eni menyebut, di Desa Kutawaringin direncanakan ada empat titik penerima Rutilahu. Namun untuk tahap awal, baru satu titik yang direalisasikan sebagai percontohan. Sosialisasi program, kata dia, sudah disampaikan kepada pemerintah setempat.
"Dari awal sudah disampaikan kepada pihak RT, RW, dan kepala desa. Ada Rutilahu empat titik, mau diterima atau tidak. Kalau tidak mau, nanti tahun 2027. Yang sudah terealisasi baru satu titik dan itu untuk percontohan satu dulu.
Untuk program lanjutan, Disperkim membuka pengajuan untuk tahun anggaran 2027. Pengajuan dilakukan pada tahun 2026 melalui kecamatan dengan format yang sudah tersedia di desa. Kriteria penerima mengacu pada desil 1 hingga desil 4.
"Untuk ke depannya, silakan pihak desa mengajukan Rutilahu untuk tahun 2027. Pengajuannya dilakukan tahun sekarang, 2026, melalui Pak Camat. Format dari Disperkim sudah ada di desa-desa," Ujarnya
Ia menambahkan penerima manfaat mengaku terbantu dengan program tersebut.
"Penerima manfaat sangat terbantu dan menyatakan berterima kasih, termasuk kerabat dan keluarga penerima manfaat," Ujarnya.
Reporter: Hadi