Pemerintah Desa Sukaresmi Kaget !!? Ada Gugatan Lahan Garapan Dari Penggugat Di Tujukan Ke Warganya

suaracianjur.com
Mei 08, 2023 | 12:18 WIB Last Updated 2023-05-08T05:19:40Z
Suaracianjur.com | Cianjur - Pemerintah Desa Sukaresmi Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur kaget, pasalnya ada warganya yang jadi tergugat di Pengadilan Negeri Cianjur, terkait kasus tanah yang digarapnya sejak tahun 1976 lampau. Di Blok Ledug Jaya Desa Sukaresmi.

Buntut dari pokok gugatan tersebut, sehingga pada Hari Jum'at, 5 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai di gelar Persidangan setempat atau Pemeriksaan setempat, di pimpin oleh Hakim dari Pengadilan Negeri Cianjur, dihadiri kuasa hukum dari kedua belah pihak. Senin, (08/05/2023)

Dikonfirmasi dikediamanya, Kp. Cikareo RT. 004/001 Desa Sukaresmi, Aka Idris (81) tahun, salah satu penggarap yang menjadi tergugat sengketa lahan Blok Ledug Jaya, kepada suaracianjur.com, membeberkan;

" Saya menggarap lahan di blok Ledug Jaya ini sejak tahun 1976 dan mulai ditanami tahun 1977, setahun kurang lebih saya beresin dulu lahannya, dulu disini kaya hutan saja, kurang lebih lahan yang kami garap itu 5,2 Hektar, lahan ini bukan milik pribadi, kami hanya memiliki surat garapan saja, selama ini tidak ada yang mempermasalahkan terkait lahan garapan ini, tiba- tiba saja muncul surat gugatan ini, ditujukan ke saya dan penggarap, seluruhnya ada 8 orang. " Pungkasnya

Kepala Desa Sukaresmi (Rahmat Wahyudin) Saat di konfirmasi Suaracianjur.com, awalnya mengaku tidak tahu seperti apa kronologinya, pasalnya dirinya mengaku baru 7 Bulan menjabat sebagai Kepala Desa;

" Takut salah menjawab tanya aja ke Pengadilan, atau ke Pa Kadus, saya baru jadi Kadesnya, betul kurang faham permasalahan ini. " Tuturnya, (5/5/2023)

Sementara itu hal berbeda di sampaikan Sekdes Sukaresmi (Herman) Dirinya sebagai Sekdes merasa kaget tiba- tiba ada perkara gugatan sengketa lahan, yang di alamatkan ke beberapa warganya;

" Sesuai pengakuan beliau menggarap lahan tersebut dari tahun 1977, betul, sebenarnya pa Aka itu tidak punya tanah, cuma memiliki garapan, sebetulnya saya pun tidak tahu awal mula masalahnya, soalnya tidak ada pemberitahuan atau musyawarah terkait ini di desa, ujug- ujug aja ada surat gugatan dari pengadilan negeri, sama dari erte erwe setempat pun tidak ada informasi tentang ini, saya pun baru tahu hari ini siapa penggugat nya. " Tandasnya. (Ark/Uje/Lit)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerintah Desa Sukaresmi Kaget !!? Ada Gugatan Lahan Garapan Dari Penggugat Di Tujukan Ke Warganya

Trending Now

Iklan