Camat Cipanas, Firman Edi: Himbau Semua Elemen Masyarakat Agar Mencabut Banner Atau Spanduk Yang Menempel Dipaku Di Pohon

suaracianjur.com
Juli 13, 2023 | 22:42 WIB Last Updated 2023-07-13T15:43:19Z
Suaracianjur.com | Cianjur - Cipanas, Camat Cipanas (Firman Edi) menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar mencabut atau menurunkan jika menemukan banner atau spanduk yang dipaku di pohon- pohon.

Selain tidak berijin pemasangan banner atau spanduk semacam itu menyalahi aturan, tidak sedap dipandang serta berpotensi merusak ekosistem. Kamis, (13/7/2023)

Hal itu terungkap saat awak media Suaracianjur.com mewawancarai Firman Edi Camat Cipanas

" Kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di wilayah kecamatan cipanas, terkait dengan apapun itu bentuknya yang menempel di pohon dan serta dipaku pelaksanaan nya agar dapat diamankan," tegas nya

Lanjut Firman Edi; " Sekali lagi saya himbau kepada seluruh elemen masyarakat atau pun pemerintahan jika menemukan hal tersebut segera dicabut dan diamankan kemudian di manfaatkan untuk fasilitas lain jangan dibiarkan tetap menempel di pohon, yang memang secara aturan dilarang seperti itu." Pungkasnya.
Senada dengan penegasan Camat Cipanas. Kasi Pol PP Cipanas (Bambang Panca Komars, S.Sos) menambahkan:

" Mengenai iklan-iklan produk atau promosi yang sifatnya komersial memang tidak boleh kalau penempatan nya di paku dipohon, hal seperti itu penempatan nya tidak sesuai Perda Kabupaten Cianjur no. 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum," bebernya

Lanjut Bambang; " Nah kalaupun di wilayah kami ada yang seperti itu, kami akan melaksanakan penertiban hingga pencopotan, apalagi itu di tempelkan dengan dipaku dipohon-pohon itu jelas tidak boleh, " tegas nya

" Kalau untuk menegor owner maupun vendor itu kami akan koordinasi dengan Sat Pol PP Kabupaten Cianjur dengan dinas terkait yaitu pihak Bappenda terkait pajaknya, tapi pemasangannya sesuai aturan kami pun tetap akan memperhatikan batas pajaknya belaku sampai kapan, tapi kalau dipaku dipohon meski bayar pajak tetap kami tindak, jika tertempel stiker pajak dan penempatan pemasangannya sesuai aturan kami tak berani mencabutnya karena kontribusinya jelas masuk ke pendapatan daerah." tutup nya.

(Bet)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Camat Cipanas, Firman Edi: Himbau Semua Elemen Masyarakat Agar Mencabut Banner Atau Spanduk Yang Menempel Dipaku Di Pohon

Trending Now

Iklan