Agraria Institute Soroti Pengembangan Energi Panas Bumi Di Kawasan Konservasi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango

suaracianjur.com
Agustus 03, 2023 | 20:53 WIB Last Updated 2023-08-21T06:17:30Z
SUARA CIANJUR | CIANJUR - Agraria Institute menyoroti rencana pengembangan energi listrik terbarukan yang bersumber dari panas bumi di kawasan konservasi TNGGP Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

Di sampaikan oleh Direktur Agraria Institute (D. Firman K) pihaknya sangat mendukung program Pemerintah melalui Kementrian ESDM dan Kementrian LHK bersama pihak ketiga sebagai pelaksana.

Karena kedepanya sumber energi dari posil cadangannya semakin menipis, dan energi terbarukan bersumber dari panas bumi menjadi alternatif pilihan yang tepat.

Namun Agraria Institute sangat menyayangkan dalam pelaksanaan program energi terbarukan sumber panas bumi terdapat kerancuan dari sisi tumpang tindih aturan, dimana aturan perundangan tidak berbanding lurus dengan peraturan kementerian.

Hal itu disampaikan Direktur Agraria Institute (D. Firman K) kepada awak media, di kediaman nya, setelah membaca edisi berita Suaracianjur.com tentang pengembangan energi terbarukan dikawasan konservasi TNGGP:

" Masih adanya konflik norma yang  terjadi  dalam  pengaturan  penggunaan hutan konservasi sebagai kawasan yang digunakan untuk kegiatan diluar kegiatan hutan lainnya dalam hal ini terdapat konflik norma pada Pasal 38 ayat (1) UU No. 41/1999 tentang Kehutanan yang  menyatakan  pembangunan  pada kawasan hutan hanya dapat dilakukan pada  hutan produksi dan hutan lindung," bebernya

Lanjut Firman; " Sedangkan dalam  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi Pasal 5 menyatakan bahwa kawasan hutan konservasi dapat digunakan sebagai kawasan pemanfaatan panas bumi. Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan maupun revisi kepada  pasal 38 ayat (1) UU No. 41/1999 tentang Kehutanan," urainya kepada awak media Suaracianjur.com

Selanjutnya Direktur Agraria Institute kembali melanjutkan penjelasanya:

" Karena pemanfaatan panas bumi ini merupakan sektor yang penting mengingat pemanfaatan panas bumi ini tidak menimbulkan polusi dan dampak yang besar bagi lingkungan sekitar. Pada saat ini juga penggunaan sumber energi fosil yang masih besar dan cadangan yang makin berkurang pemanfaatan panas bumi perlu ditingkatkan mengingat energi panas bumi ini merupakan sumber energi yang terbarukan dan tidak akan habis untuk generasi yang akan datang," papar Firman 

" Dalam hal penggunaan kawasan hutan konservasi belum diatur mengenai indikator kerusakaan kawasan hutan konservasi. Hal ini perlu dirumuskan sebagai sarana dalam menjaga kawasan hutan konservasi yang ada di Indonesia khususnya dalam hal penggunaan kawasan hutan konservasi untuk pemanfaatan panas bumi," tegas Firman 

" Sehingga perlu rancangan suatu peraturan perundang-undangan yang  mengatur  mengenai  indikator kerusakan hutan  konservasi,  hal  ini  tentunya sebagai satu upaya bagi kawasan hutan konservasi untuk menghindari terjadinya keruksakan pada kawasan hutan konservasi ini," tandas Firman

" Pemerintah seyogyanya membuat standarisasi dalam hal menjaga kawasan hutan konservasi untuk tujuan tetap menjaga keaslian dan keasrian dari kawasan konservasi, hal ini dirasa sangat penting guna tetap menjaga fungsi dari konservasi untuk menjadi fungsi pengawetan unsur flora dan fauna yang ada didalamnya," tambahnya 

" Oleh sebab itu perlunya ada suatu standarisasi yang harus dipenuhi saat menggunakan kawasan hutan konservasi ini untuk tetap melestarikan flora dan fauna yang terdapat didalam kawasan hutan konservasi ini terlebih banyak spesies yang memang dilindungi dalam suatu kawasan hutan konservasi." Pungkas Direktur Agraria Institute D. Firman K.

(Ark-Indrayama)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Agraria Institute Soroti Pengembangan Energi Panas Bumi Di Kawasan Konservasi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango

Trending Now

Iklan