Oknum Pemilik Tanah Kavling Tidak Mengindahkan Aturan Tata Ruang dan Pemanfaatan Tanah, Agraria Institute Angkat Bicara

suaracianjur.com
Agustus 03, 2023 | 22:27 WIB Last Updated 2023-08-03T15:29:04Z
SUARA CIANJUR | CIANJUR - Oknum pemilik Tanah kavling di Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur dalam melaksanakan kegiatan usahanya tidak mengindahkan aturan tata ruang dan pemanfaatan tanah, sehingga banyak ditemukan alih pungsi lahan tidak sesuai untuk peruntukkannya.

Fakta dilapangan seperti ini seakan-akan dinas terkait tutup mata, tentu hal ini menjadi pertanyaan publik, menyikapi hal itu Direktur Agraria Institute (D. Firman K) kepada awak media Suaracianjur.com angkat bicara:

" Dengan adanya aduan dari masyarakat terkait berubahnya lahan sawah (pertanian) tanaman pangan berkelanjutan menjadi tanah non pertanian di Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur," tuturnya

Ketika disinggung awak media, apakah Agraria Institute sudah mengecek dilapangan terkait temuan aduan tersebut, kembali Firman melanjutkan penjelasan nya:

" Pengecekan sudah kami lakukan dari dua sisi, yaitu dari sisi fakta dengan terjun kelapangan, yang kedua dari sisi data, dengan melihat peta (RTRW) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cianjur, bahwa lokasi yang dimaksud merupakan, kawasan sawah dan kawasan LSD," bebernya

Kemudian awak media menanyakan, apakah objek yang dimaksud sudah sesuai ketentuan, kembali Firman melanjutkan penjelasan nya:
" Justru itu kami menemukan objek tersebut bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku, seperti bertentangan dengan :
1. Undang-Undang No 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan 
2. Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional 
3. Peraturan Presiden No 59 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah 
4. Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian No 18 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Dan Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah 
5. Peraturan Menteri Atr/Ka. Bpn No 12 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah Terhadap Data Pertanahan Dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah Yang Dilindungi, Dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah Pada Lahan Sawah Yang Dilindungi 
6. Keputusan Menteri Atr/Ka.Bpn No 686/Sk-Pg.03.03/Xii Tahun 2019 Tentang Penetapan Luas Lahan Baku Sawah Nasional 
7. Juknis No 5/Juknis-Hk.02/Vi Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Ketidaksesuaian Lahan Sawah Yang Dilindungi Dengan Rencana Tata Ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Izin, Konsesi, Dan/Atau Hak Atas Tanah 
8. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 
9. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cianjur Tahun 2011-2031 
10. Keputusan Direktur Jenderal Prasarana Dan Sarana Pertanian Nomor 14/Kpts/Sr.020/B/01/2022 Ttg Petunjuk Teknis Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
11. Keputusan Menteri Atr/Bpn No 1589/Sk-Hk.02.01/Xii/2021 Tentang Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi Pada Kabupaten/Kota Di Provinsi Sumbar, Banten, Jabar, Jateng, Diy, Jatim, Bali Dan Nusa Tenggara Barat," urai Firman

Tambah Firman; " Hasil temuan kami bahwa objek tersebut belum berkesuaian dengan aturan yang ada, sehingga hal ini akan mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian dan tata ruang yang belum berkesuaian." Pungkas Firman.

(Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Pemilik Tanah Kavling Tidak Mengindahkan Aturan Tata Ruang dan Pemanfaatan Tanah, Agraria Institute Angkat Bicara

Trending Now

Iklan