Ketua Bawaslu Cianjur: Ketika Panwaslu Menemukan Dugaan Pelanggaran Pemilu Segera Lapor Sentra Gakumdu Dan Lakukan Penindakan

suaracianjur.com
Oktober 12, 2023 | 20:21 WIB Last Updated 2023-10-12T13:25:37Z
Foto: Dok. SC. Nampak narasumber sedang memberikan materi paparan penanganan pelanggaran pemilu 2024 nanti

SUARA CIANJUR | CIANJUR - Rapat Koordinasi Sentra Gakumdu Kabupaten Cianjur bersama Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Cianjur pada Pemilihan Umum tahun 2024, bertempat di Hotel Sangga Buana Jl. Raya Puncak No.4-6 Cipendawa- Pacet.

Dengan Narasumber dari Bawaslu Kabupaten Cianjur, Kejaksaan dan Kepolisian, mengangkat tema, Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Menjelang Tahapan Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024. Acara di mulai dari jam 13.00 WIB sampai dengan selesai.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tandang Suparman, kepada awak media Suara Cianjur, menuturkan:

"Kegiatan hari ini adalah rapat Sentra Gakumdu bersama Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Cianjur," ujar Ketua Bawaslu. Kamis, (12/10/2023).

Lanjut nya; "Tujuan kegiatan ini, pertama, kaitan dengan kapasitas sumber daya manusia di tingkatan panwaslu kecamatan Se- kabupaten cianjur, dalam melaksanakan penanganan pelanggaran, baik itu bersumber dari temuan atau laporan," ungkapnya.

Kemudian saat ditanya media, bila nanti di temukan pelanggaran baik itu laporan ataupu temuan Bawaslu beserta jajaran akan menyikapinya seperti apa, kembali Ketua Bawaslu melanjutkan penjelasan nya:

"Kaitan dengan temuan itu berdasarkan hasil pengawasan, jadi laporan hasil pengawasan tersebut, bilamana ada dugaan pelanggaran, nanti hasil nya akan diputuskan dalam rapat pleno, selanjutnya ditindak lanjuti sebagaimana ketentuan, peraturan Bawaslu no. 7 tahun 2022, tentang penanganan temuan dan laporan," beber Ketua Bawaslu.

Kembali awak media mempertanyakan contoh pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu itu seperti apa, Ketua Bawaslu kembali melanjutkan penjelasan nya:

"Pertama ada pelanggaran yang sifatnya administrasi, pelanggaran administrasi diatur dalam mekanisme pelanggaran nya dalam peraturan bawaslu tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran dalam administrasi pemilu," paparnya.

"Selanjutnya ada pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, kemudian selanjutnya ada pelanggaran tindak pidana pemilu, serta pelanggaran terhadap perundangan lain nya," tegasnya.

Lebih lanjut Ketua Bawaslu menjelaskan, Untuk tindak pidana pemilu ini kewenangan nya ada di sentra Gakumdu,
"Jadi kalau misalkan ada temuan dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukan oleh panwaslu kecamatan, maka harus segera koordinasi dengan Sentra Gakumdu tingkat Kabupaten Cianjur," jelasnya.

Lagi- lagi awak media mempertanyakan sanksi apa yang akan diberikan kepada si pelanggar

Ketua Bawaslu kembali menjelaskan; "Kaitan dengan sanksi, itu nanti diliat dulu dengan norma hukum yang diatur dalam ketentuan undang-undang no. 7 tahun 2017 karena berkaitan dengan peraturan tindak pidana pemilu," jelasnya.

Harapan Kami selama mengikuti proses kegiatan ini panwaslu kecamatan, yang terundang berdasarkan ini, bisa memahami kaitan dengan regulasi, bagaimana tata cara penanganan pelanggaran, selanjutnya, juga dalam kontek peningkatan kapasitas penanganan pelanggaran pemilu.

"Dalam kegiatan ini juga ada pelatihan tata cara melakukan klarifikasi kepada para pihak, selanjutnya ada kaitan dengan kontek penelusuran atas informasi di awal, seperti apa bentuknya," ucap nya.

Terakhir, media mempertanyakan potensi- potensi apa yang akan dihadapi panwas kecamatan:

"kalau potensi pelanggaran kita akan menyusun identifikasi kerawanan di setiap tahapan," jawab Ketua Bawaslu.

"Jadi dalam setiap proses tahapan nya karena sudah diatur dalam peraturan Bawaslu no.5 tahun 2022, bahwasan nya dalam pemilihan umum ini, kami bawaslu Kabupaten Cianjur menyusun potensi kerawanan berdasarkan pelaksanaan tahapan pemilu di tahun 2019," tambahnya.

"Kalau untuk proses super visi ke panwaslu kecamatan, kami sudah melaksanakan nya ke 32 kecamatan, dalam kontek pembinaan berkaitan dengan peningkatan kapasitas ditingkat kecamatan," bebernya.

"Jadi dalam kontek pelaksanaan tugas, kewenangan juga kewajiban yang di amanat kan oleh Undang- undang no.7 tahun 2017, bagaimana pengawas pemilu baik itu pengawas tingkat kabupaten, panwaslu kecamatan, Desa dan kelurahan yang sudah terbentuk ini dalam pelaksanaan tugasnya harus profesional dalam menjalankan tugas- tugas pengawasan," urainya.

Kalau untuk Ketua kecamatan, bukan hanya ketua, tapi anggota dan jajaran sekretariat di tingkat panwaslu kecamatan, karena kerja kita itu diberikan tugas untuk melaksanakan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses pemilu serta melakukan pengawasan di seluruh tahapan dan melakukan penindakan dimana ada dugaan pelanggaran pemilu." Pungkas Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur.

(Indrayama)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua Bawaslu Cianjur: Ketika Panwaslu Menemukan Dugaan Pelanggaran Pemilu Segera Lapor Sentra Gakumdu Dan Lakukan Penindakan

Trending Now

Iklan