Kasus Korupsi pengelolaan dana penyertaan modal PT Cianjur Suguh Mukti (CSM) segera disidangkan.

suaracianjur.com
April 30, 2024 | 15:43 WIB Last Updated 2024-04-30T08:48:28Z
Foto: Dok. Nuk. SS. Laman SIPP PN. Bandung

SUARA CIANJUR | CIANJUR - Berdasarkan informasi laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 30 Mei 2024 pukul 14.58 Wib, sidang perdana kasus korupsi BUMD milik Pemkab Cianjur itu dijadwalkan digelar pada Senin 6 Mei 2024.

Para terdakwa yakni Aris Hendra, Fajar Muhammad Ramdhan dan Rhamanda Tiara Pravista akan disidang di ruang sidang Oemar Seno Adji mulai pukul 09.00 Wib. Selasa, (30/4/2024).

Sebelumnya berkas tiga tersangka perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Cianjur Sugih Mukti (CSM) akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Hal itu dikatakan Kejari Cianjur Yudi Prihastoro saat ditemui disela-sela acara halal-bihalal di Pendopo Pancaniti, Selasa (16/4/).

Ia mengatakan, bahwa saat ini berkas perkara tahanan kasus dugaan tersebut akan dilimpahkan pada Minggu ini ke Pengadilan Tipikor Bandung.

"Dalam minggu ini kita limpahkan berkas perkaranya, karena kemarin lagi penelusuran dakwaan" katanya.

Disinggung apakah dalam kasus ini akan ada teresangka lainnya? 

Yudi menegaskan, bahwa tidak menutup kemungkinan ada tersanka lainnya di fakta persidangan nanti sesuai pernyataan para saksi di Pengadilan.

"Nanti kita tunggu proses persidangan, mereka kan jadi saling saksi kalo bukti persidangan mengaitkan mereka tidak menutup kemungkinan" ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kejari Cianjur telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana tersebut.

Mereka adalah AH menjabat sebagai Asisten Manajer Supervisor Sales and Marketing, FMR menjabat Supervisor Sales and Marketing, dan RTP Supervisor Operasional.

Lalu siapa yang akan menyusul menjadi tersangka dalam kasus ini apakah Direktur antau mungkinkah Komisaris PT CSM? 

(Ark)
Sumber: Maharnews
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Korupsi pengelolaan dana penyertaan modal PT Cianjur Suguh Mukti (CSM) segera disidangkan.

Trending Now

Iklan